Home » Daerah » Sumatera Utara » Labuhanbatu » Wabup H. Jamri Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda Labuhanbatu 2026

Wabup H. Jamri Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda Labuhanbatu 2026

Redaksi Syahrial 04 Mar 2026

Labuhanbatu. PIRNAS-COM – Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, S.T., mengikuti Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2026 di Gedung DPRD Labuhanbatu, Senin (2/3/2026).

Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (02/03/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, serta dihadiri jajaran eksekutif dan legislatif daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Propemperda Tahun 2026.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan persetujuan terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026,” ujar H. Jamri.

Ia menjelaskan, terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2026, yakni:

1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu.

2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.

4. Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Labuhanbatu.

Menurutnya, penetapan Propemperda ini merupakan bentuk ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Selain itu, pelaksanaan pembentukan peraturan daerah juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kita sama-sama berharap Propemperda Tahun 2026 yang telah ditetapkan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Labuhanbatu,” tutupnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 akan menjadi pedoman bersama dalam pembahasan produk hukum daerah sepanjang tahun mendatang. Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin guna melahirkan peraturan daerah yang berkualitas serta berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Labuhanbatu.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur Forkopimda, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, pimpinan OPD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

(Iswan Munthe)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 6 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Personel Polsek Bilah Hilir melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung dramatis pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …

POLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …

SUKSES GELAR PRAKTEK MANASIK HAJI, RATUSAN SISWA SE-SUBRAYON MIN 3 LABUHAN BATU BELAJAR TATA CARA IBADAH HAJI

Redaksi Syahrial

18 Apr 2026

Post Views: 29 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM – Kegiatan praktek kokurikuler Manasik Haji bagi siswa kelas 6 se-Subrayon MIN 3 Labuhan Batu, Sumatera Utara, berlangsung sukses, tertib, dan penuh khidmat pada Sabtu, 18 April 2025. Acara diawali dengan titik kumpul di MIN 3 Labuhan Batu. Sebelum berangkat menuju lokasi utama, seluruh peserta, guru, dan panitia …

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 119 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

“Gempur Rokok Ilegal” Hanya Slogan? Labuhanbatu Jadi Surga Kinerja APH Dipertanyakan

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 34 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek;Tirani,LS,Manchester,Englishman,OK,HD,Smith dan Luffman secara terang-terangan di Kabupaten Labuhanbatu semakin tak terbendung. Masifnya peredaran barang ilegal ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai bersikap “mandul” dan “setengah hati” dalam melakukan pemberantasan. Meski pemerintah telah meluncurkan …

Polsek NA IX-X Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Ladang Milik Warga 

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 35 LABURA,PIRNAS.COM-Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial M alias Ginot (39) berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk perladangan milik warga yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, …

Kategori Terpopuler