Home » Daerah » Sidang Perdana, Wilson Lalengke Dkk Keberatan JPU Tambahkan Pasal Baru Yang Tidak Ada Dalam BAP

Sidang Perdana, Wilson Lalengke Dkk Keberatan JPU Tambahkan Pasal Baru Yang Tidak Ada Dalam BAP

Pirnas.com 24 Apr 2022

PIRNAS.COM | LAMPUNG TIMUR – Sidang perdana Wilson Lalengke dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Sukadana dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H.

Dalam pantauan media, selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim bertanya kepada para terdakwa “Apakah sudah mengerti dan menerima dakwaan?” jelas hakim.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Wilson Lalengke langsung menjawab “Saya keberatan atas dakwaan ke tiga, sebab pada saat di BAP tidak ada Pasal 335 KUHAP, kenapa JPU menambahkan pasal baru?” ungkap Wilson Lalengke.

Di tempat terpisah, usai sidang Tim Kuasa Hukum diwawancara oleh media Lampung Timur terkait pasal baru yang dimunculkan JPU, TM. Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H., salah satu kuasa hukum menjelaskan terkait Pasal 335 KUHAP yg ditambahkan JPU dalam surat dakwaannya bahwa tim PH tidak diberikan bundel berkas BAP oleh penyidik.

“Tim PH belum menerima bundel berkas BAP sehingga kami belum bisa menjelaskan apa dasar hukum JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP, jika itu masih berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada terdakwa maka sah-sah saja JPU menambahkan pasal tersebut, tapi jika nanti di pembuktian tidak ada kaitannya maka dapat dipastikan itu hanya akal-akalan JPU,” jelas Luqman.

Selain itu, lanjutnya, kami belum dapat menjelaskan secara detail terkait adanya penambahan pasal yg dibuat JPU ini. “Agak aneh aja atau mungkin JPU kebingungan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP, dimana tafsir dan sifat dari Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP kalau dikaitkan dengan bukti video perobohan bunga, tidak memenuhi unsur, makanya JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP,” terang advokat bertubuh gempal asal Aceh ini.

Ia menambahkan, Tim PH akan membuktikan nanti di persidangan dengan menghadirkan saksi ahli pidana, dan saksi-saksi dari wartawan yang pada saat itu hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/4/22) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU, menurut majelis hakim ada 17 orang saksi yang akan dihadirkan di ruang sidang nanti.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 190 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 110 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 81 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 64 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 313 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Kategori Terpopuler