Home » Daerah » Riau » Rokan Hilir » Bau Menyengat Sampah di Pajak Lama Bagan Batu Ganggu Warga, Pengelola Terancam Sanksi Hukum

Bau Menyengat Sampah di Pajak Lama Bagan Batu Ganggu Warga, Pengelola Terancam Sanksi Hukum

Redaksi Syahrial 19 Apr 2025

ROKAN HILIR| PIRNAS.COM –Tumpukan sampah yang menggunung di kawasan Pajak Lama, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menimbulkan bau menyengat dan dikeluhkan warga. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di area tersebut.

Fenomena ini sempat viral di sejumlah media online, memicu sorotan dari berbagai kalangan. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu setiap kali melintasi kawasan tersebut karena aroma tidak sedap yang berasal dari tumpukan sampah.

Dugaan sementara, sampah tersebut berasal dari aktivitas pedagang di pasar. Jenis limbah yang terlihat didominasi oleh sampah organik seperti sisa sayuran, potongan ikan, serta limbah basah lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) Kabupaten Rokan Hilir, Alexander Sitorus, angkat bicara. Ia menilai pengelola pasar telah lalai dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar kebersihan lingkungan.

“Pengelola pasar yang tidak menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak dapat dikenai sanksi administratif, hingga pencabutan izin. Jika pengabaian ini berdampak pada kesehatan masyarakat, maka pidana bisa diberlakukan,” ujar Alexander Sitorus saat ditemui di Sekretariat PKRN, Km 6, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Sabtu (19/4/2025).

Alexander juga menyatakan bahwa ia sering merasa terganggu saat melintasi kawasan pasar tersebut, dan berencana menempuh jalur hukum jika tidak ada tindakan dari pihak pengelola.

Pernyataan Alexander merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 32, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan dapat dipidana dan/atau didenda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon seluler.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan mengatasi persoalan ini, guna menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga di sekitar kawasan pasar.

Laporan: SUROYO

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Ali Rampungkan 500 KTA PAC Pemuda Pancasila Balai Jaya dalam Tiga Minggu

Redaksi Syahrial

23 Mei 2025

Post Views: 9 ROKAN HILIR || PIRNAS.COM – 22 Mei 2025 – Pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menunjukkan progres signifikan dalam pendataan dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) pasca Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Pemuda Pancasila Provinsi Riau yang digelar beberapa waktu lalu di Hotel Grand Central, Pekanbaru. Salah …

Pj Penghulu Balai Jaya QoliQol ,SKM,MM. Adakan pertemuan Ramah Tamah Bersama Perangkat Desa Balai Jaya.

Redaksi Syahrial

19 Mei 2025

Post Views: 35 ROKAN HILIR|| PIRNAS.COM – Pj penghulu Balai jaya laksanakan pertemuan kepada perangkat desa ,BPkep,ketua Bumdes,Di kantor Aula kantor desa Balai Jaya ,kecamatan Balai Jaya ,kabupaten Rokan hilir.19/5/2025. Acara berlangsung turut di hadiri Pj penghulu QoliQol Amri ,SKM,MM,Ketua LAM kecamatan Balai Jaya H.Dedi,SKM,Aiptu Sarmadan Siregar,SH selaku Babinkabtibmas,prangkat Desa RT/RW,Ketua bumdes Balai jaya,dan juga masyarakat …

Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika, Dukung Penataan Pembangunan Daerah

Redaksi Syahrial

13 Mei 2025

Post Views: 37 ROKAN HILIR  || PIRNAS.COM –Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai pemberitaan maupun ruang media sosial yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Pemkab menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif dan mengajak seluruh pihak untuk mengkritisi kebijakan yang ada dengan …

H.Bistamam Bupati Rokan Hilir Resmi Lantik 122 Penjabat Penghulu.

Redaksi Syahrial

08 Mei 2025

Post Views: 35 ROHIL || PIRNAS.COM Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pelantikan serentak 122 Penjabat (PJ) Penghulu dari sejumlah kecamatan. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir, Bistamam. Pelantikan berlangsung di Aula Sekolah Methodist, Bagan …

50 Siswa SMAN 1 Bagan Sinembah Lulus Tes Masuk Perguruan Tinggi, Tertinggi di Riau

Redaksi Syahrial

06 Mei 2025

Post Views: 39 ROHIL || PIRNAS.COM – Sebanyak 50 siswa dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bagan Sinembah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi tahun ini. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dari seluruh sekolah di Provinsi Riau, menjadikan SMAN 1 Bagan Sinembah sebagai sekolah dengan pencapaian tertinggi dalam seleksi perguruan tinggi tahun 2025. Kepastian ini …

Warga Simpang Ompong Kepenghuluan Bakti Makmur Perbaiki Jalan dengan Biaya Sendiri

Redaksi Syahrial

27 Apr 2025

Post Views: 44 ROKAN HILIR | PIRNAS.COM— Merasa kesal dengan kondisi jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki pemerintah, warga Dusun Bakti Karya, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berinisiatif memperbaiki jalan dengan dana swadaya, Minggu (27/4/2025). Pantauan di lapangan, puluhan warga Simpang Ompong tampak bergotong royong turun ke jalan. Mereka …

Kategori Terpopuler