Home » Daerah » PT Arara Abadi Digugat, Untuk Kembalikan Lahan Masyarakat 1300 Hektar Yang Dikuasainya

PT Arara Abadi Digugat, Untuk Kembalikan Lahan Masyarakat 1300 Hektar Yang Dikuasainya

Pirnas.com 04 Jul 2021

PIRNAS.COM | PELALAWAN –  Sekalipun di tengah terik panas matahari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan laksanakan sidang lapangan di lokasi objek perkara seluas 1300 hektar di desa Palas, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan, Riau Jumat, 02/07/2021.

Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, Hakim Anggota Deddi Alpaersi dan Muhammad Ilham Mirza.

Sidang lapangan ini turut dihadiri oleh pihak penggugat, ketua Batin Sengeri, Samsari AS didampingi oleh kuasa hukumnya, pihak tergugat (manajemen PT Arara Abadi) juga turut didampingi kuasa hukumnya pihak turut tergugat dan ratusan masyarakat desa Palas, tetap antusias mengikuti.

Materi sidang ini terkait PT Arara Abadi dinilai ingkar janji tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan, seperti yang tertuang di dalam perjanjian bersama majelis kerapatan Adat Petalangan pada 21/03/2000 lalu yang ditandatangani oleh Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada saat itu.

Dimana terdapat tanah ulayat Adat Batin Sengeri di dalam areal Hutan Tanaman Industri milik PT Arara Abadi, yang mana tanah tersebut sudah dikelola dan diusahakan turun temurun oleh masyarakat tempatan sebelum menjadi area konsesi dari perusahaan PT Arara Abadi.

Ketua Batin Sengeri, H. Samsari, AS, kepada sejumlah wartawan mengatakan, “gugatan ini atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas untuk mengembalikan tanah tersebut ke masyarakat untuk penanaman tanaman kehidupan bagi masyarakat” jelasnya.

Lanjut Samsari menjelaskan, “Penyelesaian lahan ini, sudah diawali dari tahun 2001 sewaktu Gurbernur Riau masih dipimpin oleh Saleh Djasit, namun sampai saat ini belum terealisasi”, ujar Samsari.

Semula, ada tujuh titik lokasi yang akan ditinjau namun mengingat waktu sholat Jumat yang segera tiba, hanya ada enam titik yang ditinjau dan kedua belah pihak sepakat merupakan areal yang menjadi objek perkara, sidang ditunda dan akan dilanjutkan, Senin, 12/07/2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 33 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 341 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 338 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 47 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 24 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 442 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler