Home » Daerah » Penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi Dari Tanah Timbunan Ilegal, Andi Nugraha : “Kadis LH ROHIL Bisa Di Ancam 10 Tahun Penjara”

Penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi Dari Tanah Timbunan Ilegal, Andi Nugraha : “Kadis LH ROHIL Bisa Di Ancam 10 Tahun Penjara”

Pirnas.com 15 Feb 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Setelah menelusuri masalah maraknya galian C Illegal di kawasan Rokan Hilir terjawab sudah ternyata tidak satupun usaha galian C di Rohil memiliki Izin resmi dari pemerintah, ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau DR. INDRA AGUS LUKMAN AP. M.SI., melalui surat resmi tertanggal 22 Januari 2021.

Penjelasan ini sekaligus mengindikasikan dugaan tindak pidana atas penimbuhan Hutan Kota Bagan Siapiapi, karena diduga di timbun dari tanah galian C Illegal.

“Ancamannya sangat jelas bagi yang menampung, pengangkutan, dan menjual diancam 10 tahun kurungan dan denda Rp. 10 M,” ujar ANDI NUGRAHA S.H., praktisi Hukum di Bagan Siapiapi.

Dengan demikian, jelas ANDI pengusaha Galian C Illegal, kontraktor serta Kepala Dinas LH. Rohil, terlibat dalam aktivitas penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi, berpeluang terancam pidana penjara 10 tahun.

“Jadi pembangunan Hutan Kota Bagan Siapiapi, jika memang di timbun dari tanah Galian C illegal masalah ini tidak main main ini pidana berat,” tegasnya.

ANDI menjelaskan, “Undang Undang nomor 4 tahun 2009, tentang minerba adalah konstitusi yang mengatur Usaha Galian C. Petunjuk teknisnya diatur dalam PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan minerba,” tambahnya.

Sedangkan undang undang nomor 28 tahun 2009 tuturnya, mengatur tentang pajak dan kontribusinya. “Jadi, sekali lagi saya jelaskan masalah Usaha Galian C Illegal, memang tidak sederhana, tindakan ini di sanksi pidana berat,” katanya .

ANDI kemudian menyampaikan analisisnya undang undang nomor 4 tahun 2009, pasal 161 jelasnya mengancam pidana 10 tahun penjara bagi setiap orang yang menampung, pembeli, pengangkutan, pengelolahan.

Selain itu kata ANDI, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa di pidana.

“Ancaman berdasarkan aturannya bagi yang menampung, pembeli, menggunakan pengangkutan dan menjual, diancam 10 tahun kurungan dan denda Rp. 10 Miliar,” tegas ANDI NUGRAHA.

Ironisnya, Kadis Lingkungan Hidup SUWANDI SOS ketika di mintai konfirmasi mengakui, tindakannya itu menyalahi Hukum.

“Ya gimana lagi, Proyek harus segera diselesaikan,” kata SUWANDI SOS kepada Awak Media di Ruang kerjanya, Rabu 27 Januari 2021 Silam.

(PANCA SETEPU) 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler