Home » Daerah » Penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi Dari Tanah Timbunan Ilegal, Andi Nugraha : “Kadis LH ROHIL Bisa Di Ancam 10 Tahun Penjara”

Penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi Dari Tanah Timbunan Ilegal, Andi Nugraha : “Kadis LH ROHIL Bisa Di Ancam 10 Tahun Penjara”

Pirnas.com 15 Feb 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Setelah menelusuri masalah maraknya galian C Illegal di kawasan Rokan Hilir terjawab sudah ternyata tidak satupun usaha galian C di Rohil memiliki Izin resmi dari pemerintah, ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau DR. INDRA AGUS LUKMAN AP. M.SI., melalui surat resmi tertanggal 22 Januari 2021.

Penjelasan ini sekaligus mengindikasikan dugaan tindak pidana atas penimbuhan Hutan Kota Bagan Siapiapi, karena diduga di timbun dari tanah galian C Illegal.

“Ancamannya sangat jelas bagi yang menampung, pengangkutan, dan menjual diancam 10 tahun kurungan dan denda Rp. 10 M,” ujar ANDI NUGRAHA S.H., praktisi Hukum di Bagan Siapiapi.

Dengan demikian, jelas ANDI pengusaha Galian C Illegal, kontraktor serta Kepala Dinas LH. Rohil, terlibat dalam aktivitas penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi, berpeluang terancam pidana penjara 10 tahun.

“Jadi pembangunan Hutan Kota Bagan Siapiapi, jika memang di timbun dari tanah Galian C illegal masalah ini tidak main main ini pidana berat,” tegasnya.

ANDI menjelaskan, “Undang Undang nomor 4 tahun 2009, tentang minerba adalah konstitusi yang mengatur Usaha Galian C. Petunjuk teknisnya diatur dalam PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan minerba,” tambahnya.

Sedangkan undang undang nomor 28 tahun 2009 tuturnya, mengatur tentang pajak dan kontribusinya. “Jadi, sekali lagi saya jelaskan masalah Usaha Galian C Illegal, memang tidak sederhana, tindakan ini di sanksi pidana berat,” katanya .

ANDI kemudian menyampaikan analisisnya undang undang nomor 4 tahun 2009, pasal 161 jelasnya mengancam pidana 10 tahun penjara bagi setiap orang yang menampung, pembeli, pengangkutan, pengelolahan.

Selain itu kata ANDI, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa di pidana.

“Ancaman berdasarkan aturannya bagi yang menampung, pembeli, menggunakan pengangkutan dan menjual, diancam 10 tahun kurungan dan denda Rp. 10 Miliar,” tegas ANDI NUGRAHA.

Ironisnya, Kadis Lingkungan Hidup SUWANDI SOS ketika di mintai konfirmasi mengakui, tindakannya itu menyalahi Hukum.

“Ya gimana lagi, Proyek harus segera diselesaikan,” kata SUWANDI SOS kepada Awak Media di Ruang kerjanya, Rabu 27 Januari 2021 Silam.

(PANCA SETEPU) 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 69 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 111 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 52 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 77 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 504 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 27 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler