Home » Daerah » Ormas Laki Akan Kawal Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Aparat Desa Tadoy Satu Kecamatan Bolaang Bolmong

Ormas Laki Akan Kawal Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Aparat Desa Tadoy Satu Kecamatan Bolaang Bolmong

Pirnas.com 18 Feb 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Oknum aparat Desa Tadoy Satu Kecamatan Bolaang Timur Bolmong, lakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Bolaang Mongondow raya kali ini di alami oleh Irgan Hafiz Manoppo (11 th) warga Desa Tadoy Satu Kecamatan Bolaang Timur.

Mirisnya lagi dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini diduga dilakukan oleh oknum kepala dusun Desa Tadoy 1 berinisial MD.

Ketika di konfirmasi ayah korban Sudomo Manoppo (38) menuturkan kronologis penganiayaan yang di alami putra kesayangannya itu.

“Pada hari Sabtu (13/2) lalu anak saya bersama teman-temannya Sholat Ashar berjamaah di mesjid Tadoy Satu, Namun setelah selesai sholat tiba tiba dari arah belakang oknum kadus tersebut menganiaya anak saya dengan menggunakan sejadah dengan alasan anak saya berisik di mesjid padahal sholat sudah selesai,” ungkap Sudomo kepada awak Media ini, (18/02).

Tambahnya, “Karena saya tak terima maka masalah ini saya laporkan ke Polsek Bolaang dan laporannya sudah di terima. Sembari berharap pihak Polsek Bolaang dapat segera memproses kasus ini mengingat umur anak saya yang masih di bawah umur saya khawatir anak saya depresi sehingga berpengaruh pada mental psikologis anak saya.”

Sudomo menambahkan kasus ini juga sudah di laporkan kepada Dinas perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Bolaang Mongondow, ujarnya sedih.

Kepada Dinas perlindungan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow Farida Mooduto ketika di hubungi media ini membenarkan adanya laporan warga tadoy satu terkait dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa Tadoy Satu terhadap bocah 11 tahun.

“Iya korban didampingi orang tuanya sudah melaporkan kasus ini Ke DP3A, Dan jika terbukti terduga pelaku di kenai undang-undang perlindungan Anak pasal 80 (ayat 1) dengan ancaman penjara 3 tahun 6 Bulan,” terangnya.

Farida menyesalkan aksi penganiayaan yang di duga dilakukan oleh oknum perangkat desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, “Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak Polsek bolaang dan mendesak agar kasus ini segera di tindak lanjuti untuk memberikan efek jera terhadap siapa saja yang mencoba melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, ” Tutur Farida.

Farida berjanji akan mendampingi kasus ini sampai di pengadilan karena menyangkut nasib anak bangsa yang sudah di atur dalam perudang undagan yang berlaku, tandasnya.

Sangadi Tadoy 1 Ramlan Paputungan ketika di konfirmasi terkait penganiayaan yang dilakukan bawahannya belum terhubung karena meskipun Handphone aktif  tapi tidak di angkat. Namun ketika media ini berusaha menghubungi camat Bolaang Timur Supriadi Dilapanga, mengaku belum mengetahui kasus penganiayaan yang di lakukan perangkat Desa Tadoy Satu.

”Nanti saya cek ke Pemdes Tadoy Satu karena saya belum tahu informasi ini namun jika dugaan ini terbukti terkait sanksinya di serahkan ke Pemdes Tadoy satu tentu harus berkordinasi dengan pihak kecamatan,” ungkap Camat.

Sementara itu Ormas LAKI Melalui ketua DPC Bolmong Indra Mamonto mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bolaang untuk segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan tersebut untuk penegakan supremasi hukum apalagi terduga pelaku adalah perangkat desa yang seharusnya melindungi dan memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, kesal Indra.

Lebih lanjut kata Indra, “ormas LAKI akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami akan lakukan pendampingan untuk memberikan pembelajaran bahwa Hukum tak pandang bulu siapapun jika terbukti bersalah harus di adili.” tegas Indra.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler