Home » Daerah » LKLH SURATI GUBSU/BUPATI/WALIKOTA TERKAIT WAJIB AMDAL BAGI PERUSAHAAN

LKLH SURATI GUBSU/BUPATI/WALIKOTA TERKAIT WAJIB AMDAL BAGI PERUSAHAAN

Pirnas.com 24 Agu 2021

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Nasional LKLH melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati /Wali Kota tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Infromasi tersebut diterima Media ini pada hari Selasa (24/08/2021) melalui pesan WhatsApp Sekjen DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah, SE.

Irmansyah, SE mengatakan bahwa perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah dan merobah bentang alam wajib memilki AMDAL sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 3 berbunyi “Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal’’ hal itu terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( Amdal ) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha’’. Katanya.

Dikatakanya lagi bahwa pihaknya DPN LKLH telah menyurati Gubernur Sumut dan Bupati/Wali Kota sesumut terkait wajib amdal bagi perusahaan melalui suratnya No. 28/DPN-LKLH/VIII/2021. Tanggal 19 Agustus 2021,ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi arahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.69/SET/PROEV/REN.0/02/2020 tgl 26 Februari 2020. Perihal peran serta DPN LKLH tentang pemantauan Limbah serta perizinan Dokumen Lingkungan’’. Imbuhnya.

Terpisah M. Sofyan Damanik selaku Ketua DPN LKLH mengatakan bahwa hasil pemantauan kami dilapangan. “Telah ditemukan banyaknya perusahaan tidak memilki AMDAL, dan perusahaan tersebut hanya memiliki UKL-UPL atau dokumen LH. Padalah perusahaan besar seperti perkebunan kepala sawit dan PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) wajib memiliki Amdal, dan hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’’. Terangnya.

(DM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler