Home » Daerah » Limbah Industri Perikanan Gabion Belawan PT.GCS dan PT.YRS Berserakan

Limbah Industri Perikanan Gabion Belawan PT.GCS dan PT.YRS Berserakan

Pirnas.com 20 Jul 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Garda Bela Negara Nasional Kecamatan Medan Belawan, Rindu Butar Butar berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Gubenur Sumatera Utara dapat menyediakan sebuah kawasan yang khusus untuk melakukan pengelolaan limbah di kawasan pelabuhan perikanan Gabion Belawan khususnya dari Hasil Investigasi Tim GBNN di lokasi setiap hari dibuang dan menggenangi lokasi tempat jualan masyarakat dan berbau busuk serta terkesan kumuh banyaknya sampah plastik dan sampah limbah cumi dan ikan yang berserakan.

Hal ini disebabkan limbah industri tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun atau limbah B3. “Rindu Butar Butar mengatakan, hal ini bertujuan perlu adanya tindakan serta laporan terkait hal ini. Sehingga, katanya, dapat diawasi pelaksanaanya”.

Desy salah satu pedangang menggeluhkan keberadaan lokasi yang terkesan kumuh dan kotor serta berbau busuk, dari pantauan, Tim Investasi GBNN Medan Belawan mengatakan, persoalan ini akan terus di surati secepatnya dalam waktu dekat ke instansi terkait kawasan pengelolaan limbah Industri Perikanan Gabion Belawan khususnya PT.YSR Dan PT.GCS ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Kemen LHK).

“Nantinya jika kawasan pengelolaan limbah B3 tersebut telah terbentuk dan memiliki izin dari Kementerian LHK, maka pihak Swasta ataupun Intansi terkait bisa menjalankan kewajiban para perusahan industri di sini,” ujar Rindu Butar Butar dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).

Penegak hukum Harus Mampu Bekerja
Sementara jika Instansi Terkait, baik itu DLHK Provinsi Dan Kota Medan Harus Mampu Bekerja Secara Profesional, maka perusahan harus memiliki izin khusus lagi dari Menteri LHK Di Lokasi Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.

Saat ini, jelasnya, masih banyak Perusahan Industri Perikanan yang memusnahkan limbah industrinya melalui pembuangan di area parit perusahan.

“Jika pasang air laut tiba maka limbah ini masuk ke laut,” Terang Rindu Butar Butar di mana pemusnahan limbah Industri ini belum tersistem matis dengan tatakelola yang baik.

Menurut peraturan, limbah B3 semestinya segera adanya upaya solusi kongkrit setelah dihasilkan maka harus dimusnahkan. Melihat begitu bau busuk serta zat yang terkandung bisa mencemari pemukiman masyarakat sekitar dan perairan laut Belawan, hal ini bisa menggangu ekosistem serta para nelayan tradisional yang mencari nafkah di seputaran tepi laut Belawan.

“Aturan pemusnahan limbah industri ini, maka terbentuknya suatu kawasan pengelolaan limbah industri di Kawasan Perikanan Gabion Belawan sangat dibutuhkan”, katanya.

Rindu Butar Butar mengatakan, di dalam peraturan penghasil limbah industri (limbah B3), dalam hal ini Kawasan Industri Perikanan Gabion Belawan, harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.

“Upaya Investigasi Tim GBNN ini segera akan menyurtai semua instansi pemerintah tentang tata kelola limbah B3 dan para penegak hukum harus terus memantau dan bekerja secara profesional,” tuturnya Rindu Butar Butar.

Beban tanggung jawab perusahan yang tinggi inilah yang perlu dicari solusinya Pemko Medan. Jika kawasan pengelolaan limbah B3 telah terbentuk di kawasan Industri Perikanan , maka pihak menjadi lebih rileks dan tidak khawatir terhadap limbah medis yang dihasilkan mereka.

“Perusahan dapat melihat langsung perusahaan pemusnah limbah industri mereka di Gabion. tidak hanya menerima sertifikat pemusnahan limbah industri dari badan usaha berizin, namun dapat melakukan pengawasan langsung perihal pemusnahan limbah industri yang mereka hasilkan,” jelasnya.

Aturan Tata Kelola Limbah B3 Harus Berjalan
Rindu Butar Butar “mengatakan, dalam kawasan tersebut nantinya pemerintah juga dapat menggabungkan pengelolaan beberapa jenis limbah B3 lainnya selain limbah industri. Seperti limbah B3 Oli Kotor dan Plastik serta zat formalin yang dihasilkan dari perusahaan industri perikanan. Menurutnya, jumlah limbah B3 jenis ini diprediksi sangat banyak di kawasan ini,” Terangnya.

Dalam PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, terdapat detil nama-nama jenis limbah berikut kode-kode limbah. Sehingga hal ini dapat menjadi panduan Pemko Medan Terhadap Perusahan Perikanan Dalam Pengajuan Perizinan Amdal RKL-RPL ke Menteri LHK RI.

( Lili Suheli)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Kategori Terpopuler