Home » Daerah » Hasil Limbah Dari Salah Satu Penambang Emas Di Modayag, Membahayakan Kehidupan Warga Setempat

Hasil Limbah Dari Salah Satu Penambang Emas Di Modayag, Membahayakan Kehidupan Warga Setempat

Pirnas.com 05 Feb 2021

PIRNAS.COM | BOLTIM – Diminta pihak yang berwajib Pres Boltim segera bertindak, Lokasi pertambangan yang sangat membahayakan, hasil limbah B3 yang sengaja di buang ke sungai sangat beresiko bagi warga sekitarnya. Pengolahan material hasil penambangan emas milik SA alias Ami yang berlokasi di Desa Buyandi Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara membahayakan kehidupan warga setempat.

Pasalnya, limbah dari hasil pengolahan yang telah bercampur bahan kimia berbahaya, itu oleh pengelola tambang dibuang ke sungai goropai, sungai yang melintasi Desa Buyandi dan Desa Jiko Molobok.

“Kami sangat khawatir dengan adanya limbah bercampur bahan berbahaya yang dibuang ke sungai oleh pengelola tambang milik SA. Makanya sejak sungai goropai tercemar, masyarakat sudah tidak mau lagi memanfaatkan sungai tersebut untuk mandi dan mencuci,” tutur salah satu warga Buyandi yang enggan mau mengorbankan namanya.

Menanggapi, masalah tesebut, Wakil Ketua Divisi Intelejen Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Ahmad Derek Ismail kepada awak media ini mengatakan, jika benar informasi masyarakat terkait adanya aktivitas buang limbah berbahaya oleh pengelola tambang milik SA ke sungai goropai.  Maka pihaknya mendesak instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Boltim dan Dinas Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara, serta Dinas ESDM agar segera berkoordianasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Jika terbukti, izin penambangan yang diketahui bernaung di bawah Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang tersebut harus dicabut”, ujar Derek.

Sebab menurut Derek, tindakan membuang limbah berbahaya ke sungai sangat membahayakan masyarakat dan dapat dijerat Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelohan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 60 jo pasal 104.

Derek menegaskan bahwa pada Pasal 60 UU PPLH disebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dan pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00.(Tuga Miliar Ripiah).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boltim Sjukri Tawil saat dikonfirmasi melalui seluler (HP) (04/2) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas BLH Provinsi Sulawesi Utara, Dinas ESDM serta aparat penegak Hukum untuk meninjau lokasi tersebut.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 71 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 54 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 77 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 513 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 29 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler