Home » Daerah » Hasil Limbah Dari Salah Satu Penambang Emas Di Modayag, Membahayakan Kehidupan Warga Setempat

Hasil Limbah Dari Salah Satu Penambang Emas Di Modayag, Membahayakan Kehidupan Warga Setempat

Pirnas.com 05 Feb 2021

PIRNAS.COM | BOLTIM – Diminta pihak yang berwajib Pres Boltim segera bertindak, Lokasi pertambangan yang sangat membahayakan, hasil limbah B3 yang sengaja di buang ke sungai sangat beresiko bagi warga sekitarnya. Pengolahan material hasil penambangan emas milik SA alias Ami yang berlokasi di Desa Buyandi Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara membahayakan kehidupan warga setempat.

Pasalnya, limbah dari hasil pengolahan yang telah bercampur bahan kimia berbahaya, itu oleh pengelola tambang dibuang ke sungai goropai, sungai yang melintasi Desa Buyandi dan Desa Jiko Molobok.

“Kami sangat khawatir dengan adanya limbah bercampur bahan berbahaya yang dibuang ke sungai oleh pengelola tambang milik SA. Makanya sejak sungai goropai tercemar, masyarakat sudah tidak mau lagi memanfaatkan sungai tersebut untuk mandi dan mencuci,” tutur salah satu warga Buyandi yang enggan mau mengorbankan namanya.

Menanggapi, masalah tesebut, Wakil Ketua Divisi Intelejen Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Ahmad Derek Ismail kepada awak media ini mengatakan, jika benar informasi masyarakat terkait adanya aktivitas buang limbah berbahaya oleh pengelola tambang milik SA ke sungai goropai.  Maka pihaknya mendesak instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Boltim dan Dinas Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara, serta Dinas ESDM agar segera berkoordianasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Jika terbukti, izin penambangan yang diketahui bernaung di bawah Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang tersebut harus dicabut”, ujar Derek.

Sebab menurut Derek, tindakan membuang limbah berbahaya ke sungai sangat membahayakan masyarakat dan dapat dijerat Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelohan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 60 jo pasal 104.

Derek menegaskan bahwa pada Pasal 60 UU PPLH disebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dan pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00.(Tuga Miliar Ripiah).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boltim Sjukri Tawil saat dikonfirmasi melalui seluler (HP) (04/2) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas BLH Provinsi Sulawesi Utara, Dinas ESDM serta aparat penegak Hukum untuk meninjau lokasi tersebut.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler