Home » Daerah » Galian C Milik SHC Arogan Dan Kebal Hukum

Galian C Milik SHC Arogan Dan Kebal Hukum

Pirnas.com 03 Sep 2021

PIRNAS.COM | MANDAU – Arogansi pemilik galian C (SHC) yang berlokasi di wilayah hukum Lurah Pamatang Pudu, Kec.Mandau, Kab.Bengkalis, Prov.Riau. Mengundang salah satu pegiat LSM PKRN (Pilar Kesejahtran Rakyat Nasional) yang kebetulan melintas dan menyembangi kegiatan galian C, namun sambutan penyedia tempat dan pekerja hingga pemilik malah saling ingin menunjukkan kemampuan dan merasa bahwa usaha/kegiatan galian C tidak termasuk tindakan melawan hukum.

Fajar Sinaga LSM PKRN (Pilar Kesejahtraan Rakyat Nasional) saat menanyakan tentang legal stending dari kegiatan galian C, petugas lapangan langsung menghubungkan pemilik galian C dengan Fajar Sinaga LSM PKRN melalui sambungan seluler milik pekerja galian C.

” Pemilik mengeluarkan lae aku juga mantan wartawan lae, jadi kalau orang pekerja itu tidak tau apa-apa itu lae,” pungkas pemilik galian C (SHC).

Mendengar jawaban dari pemilik galian C yang berlokasi Keluarahan Pamatang Pudu Kec.Mandau, Kab Bengkalis percis di Jl.Rangau

Fajar Sinaga angakat bicara patut di duga bahwa kegiatan galian C milik SHC ini tidak mengantongi izin apapun karena perlu di ketahui apabila membuka usaha galian C ataupun yang sering disebut aquari harus bisa menunjukkan izin-izin terkait.

Contohnya UU no.4 pasal 158 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Kemudian selain izin IUP dan IPR pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai pasal 161 UU no 4 tahun 2009. Untuk itu Fajar Sinaga LSM PKRN akan berkirim surat kepada pihak terkait tentang temuan ini,” pungkasnya.

Pantauan awak media pirnas.com dilapangan kamis (2/9/2021) sekira jam 4 sore melihat dengan jelas bahwa usaha galian C milik SHC bisa di kategorikan kebal hukum karena tidak tersentuh pihak terkait sama sekali walaupun alat berat bekerja terus menggaruk tanah dan langsung menjualnya ke damtruk-damtruk yang telah siap membeli.

Diminta kepada pihak-pihak terkait agar meninjau kembali kegiatan usaha galian C milik SHC dan apabila benar tidak mengantongi yang namanya izin, agar segera di tindak sesuai UU.

( Juli manik )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 3 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 12 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 16 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 21 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 37 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 128 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

Kategori Terpopuler