Home » Daerah » Distrik Manajer Labuhanbatu II Dan III dan Manajer Kebunnya TERTIDUR

Distrik Manajer Labuhanbatu II Dan III dan Manajer Kebunnya TERTIDUR

Pirnas.com 16 Des 2019

pirnas.com & pirnas.org | Labusel – Kabinet Indonesia Maju baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi dan para Menteri, Wakil Menteri sudah mulai bekerja. Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 23 Oktober 2019 yang lalu telah melaksanakan sertijab di Gedung Kementerian BUMN Jakarta Pusat. Menteri BUMN Erick Thoir telah meminta Direksi BUMN untuk membuat rencana kerja dalam 5 tahun kedepan, sebagai bahan mengevaluasi secara professional semua Direksi Perusahaan plat merah dan akan segera mengambil langkah tegas.

Bagaimana PTPN3 sebagai Induk Holding Perkebunan BUMN ?

Sebagaimana hasil temuan/investigasi Tim DPD LSM PKRN (Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional) Labuhanbatu Raya pada Distrik Labuhanbatu II Kebun Sei Kebara, dimana areal kebunnya sangat semak/kotor (pemeliharaan tanaman seperti dongkel anak kayu, tunas pelepah) tidak dikerjakan sesuai kultur teknis budidaya tanaman kelapa sawit.

“Seharusnya pelepah tanaman kelapa sawit adalah 2 pelepah dari buah/tbs yang terbawah, tapi saat ini sudah 6 pelepah dari buah/tbs paling bawah. Hal ini akan mengganggu pekerjaan lainnya (tunas pelepah dan panen) dan akan terjadi penyerapan unsur hara tanaman yang tidak bermanfaat lagi bagi tanaman kelapa sawit oleh pelepah-pelepah yang sudah tua/berlebih” ungkap Ketua DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya (Labusel, labuhanbatu, Labura).

Dalam hal ini Ketua DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya, Patar H Simorangkir, SE mempertanyakan bagamana PTPN3 mencapai produktivitas tanaman kelapa sawit bisa tercapai bila teknis kultur tanamannya saja sudah tidak di pedomani.

“Kondisi tersebut jelas menggambarkan terjadinya penyimpangan/penyalahgunaan wewenang oleh manajemen Kebun Sei Kebara, sesuai UU No:31 Tahun 1999 jo UU No:20 Tahun 2001 Tentang penyalahgunaan wewenang jabatan” ungkapnya.

Penyimpangan terhadap Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup No:32 Tahun 2009 pada areal DAS juga terjadi. Sesuai Dokumen RSPO harusnya dilakukan dengan benar dan berkelanjutan. Pada awalnya sebelum mendapat sertifikasi pelaksanaan di lapangan sangat komit dan tanaman konservasi pada areal DAS sudah selesai ditanami, dan akhirnya PTPN3 mendapat sertifikasi dari Badan RSPO.

“Seiring waktu berjalan dan saat ini daerah aliran sungai pun sudah disemprot dengan memakai bahan kimia (Piringan pokok kelapa sawit) di sepanjang areal DAS yang dapat mengganggu kesehatan karyawan dan masyarakat serta menurunnya daya dukung DAS yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi dan kekeringan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat . Perlakuan ini tidak sesuai dengan 8 prinsip, 39 kriteria RSPO” ungkapnya.

BAGAIMANA SERTIFIKASI RSPO PTPN 3 KE DEPAN ???

DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya pada tanggal 6 September 2019 dengan Nomor Surat : 050/DPD-LSMPKRN/LR/IX/2019 telah menyurati manajemen PTPN3 Sei Kebara, tapi tidak ditanggapi, malah salah satu Karpim Kebun Sei Kebara berkomentar pada Bendahara DPD LSM PKRN seakan-akan kehadiran DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya mengganggu pengelolaan perusahaan perkebunan itu. Padahal LSM PKRN di lindungi Undang-undang dan telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM dengan No:AHU-0007458.AH.01.07. Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019.

“Pemikiran karpim ini telah melanggar UU No:14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Dan Surat Klarifikasi pengelolaan DAS ke SEVP Koordinator, SEVP bidang Produksi dan SEVP bidang SDM & Umum. No : 053/DPD-LSMPKRN/LR/X/2019 tanggal 10/10/2019, telah di sampaikan ke Kandir Medan di terimah oleh Rohimin bagian Sekretaris, dan surat klarifikasi pemeliharaan tanaman kelapa sawit ke SEVP Koordinator, SEVP Bidang Produksi dan SEVP Bidang SDM & Umum. No: 055/DPD-LSMPKRN/LR/X/2009, tanggal 10/10/2019, tapi belum juga di tanggapi sampai dengan saat ini. Artinya pihak manajemen PTPN3 tidak mengindahkan informasi yang disampaikan oleh DPD LSM PKRN Labuhan Batu Raya, ujarnya.

Agar cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana pidato Presiden Republik Indonesia periode tahun 2019-2024 pada pelantikan Tgl. 20 Oktober 2019 yang lalu bisa tercapai, DPD LSM PKRN mengharapkan sesegera mungkin manajemen PTPN3 melalui SEVP Koordinator, SEVP Bidang Produksi dan SEVP Bidang SDM dan Umum melakukan Evaluasi dan Tindakan perbaikan berkelanjutan di unit kerja distrik Labuhan Batu II dan secara khusus kebun Sei Kebara.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 37 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler