- BeritaGerak Cepat Berantas Narkoba, Polsek Bilah Hilir Ciduk Dua Warga Pangkatan
- BeritaPolsek Marbau Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Desa Belungkut
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti
- BeritaPTPN IV Regional I Klarifikasi Dugaan Ketidaksesuaian Pemupukan di Kebun Torgamba, Tegaskan Investigasi dan Evaluasi Vendor Berjalan
- BeritaPolres Pelalawan Gerebek Rumah di Pkl Kerinci, 58 Paket Ganja Diamankan
- BeritaDi Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Torgamba Terima Kejutan Ucapan Selamat dari Koramil Kotapinang dan Insan Pers
- BeritaPelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan
- BeritaPantau Momentum HUT Bhayangkara Ke-80, Unsur Pimpinan PPM Labusel Gelar Diskusi Hangat di Kota Pinang
- BeritaTim Opsnal Polsek Marbau Kembali Amankan Pria di Duga Pengedar Sabu Desa Belungkut

Diduga Pengusulan Plasma PT Pulahan Seruwai Palsu Maspera Akan Lapor Polisi
PIRNAS.COM | JAKARTA – Tiga Desa di kabupaten Asahan yang merupakan berbatasan dengan perkebunan sawit milik PT Pulahan seruwai membuat pernyataan tidak pernah mengusulkan kelompok tani di desanya untuk penerima plasma dari PT pulahan Seruwai. Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Piasa Ulu kepada Wartawan pada hari Rabu 21 September 2022.
Diketahui bahwa perkebunan milik PT Pulahan Seruwai telah melaksanakan perpanjangan HGU yang berakhir pada tahun 2020 yang lalu. Untuk memperpanjng HGU tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Pada Pasal 64 Hak Guna Usaha dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih, yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum melaksanakan kemitraan (lahan plasma), wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal yang diusahakan oleh pemegang Hak Guna Usaha, pada saat perpanjangan jangka waktu atau pembaruan hak.
Pada saat ini PT Pulahan Seruwai telah memperoleh izin HGU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.13/HGU/KEM-ATR/BPN/11/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembaruan Hak Guna Usaha atas nama PT.Perusahaan Perkebunan dan Perdagangan Pulahan Seruwai disingkat PT. Pulahan Seruwai atas tanah di Kab.Asahan seluas 1.538,3578 Ha.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media, PT Pulahan Seruwai mendapatkan Izin HGU tersebut berdasarkan kelengkapan berkas perpanjangan yang dimohonkan kepada Kantor ATR dan BPN. Dalam pengusulan tersebut diantara nya PT Pulahan Seruwai telah memiliki kemitraan lahan plasma.
Nah, menurut keterangan dari Imagustinus selaku Kepala Desa Piasa Ulu bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan atau mengetahui siapa yang mengusulkan untuk peserta plasma dari Desa nya. Namun informasi yang diterimanya dari sumber yang dipercaya dirinya dan dua kepala Desa lainnya yakni Desa Padang Sari dan Desa Terusan Tengah, ada membuat pengusulan peserta plasma perkebunan PT Pulahan Seruwai. Padahal yang diketahui nya mereka tidak pernah melakukan pengusulan kelompok tani dari Desa nya untuk menjadi peserta plasma PT Pulahan Seruwai.
‘’Tidak pernah kami membuat surat pengusulan untuk peserta plasma PT Pulahan Seruwai. Jika ada pengusulan itu berarti surat itu kami duga palsu dan saya ingat, saya tidak pernah menandatangani surat itu’’. Ucap Kades Pada Wartawan.
Menyikapi hal ini Dr. Budi Abdillah, SH., MH. selaku Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat Peduli Agrarira (Maspera) mengatakan bahwa Tiga Kepala Desa yang berbatas dengan Perkebunan milik PT Pulahan Seruwai telah memberikan Kuasa kepada pihaknya nya terkait persoalan ada nya indikasi pemalsuan dokumen pengusulan peserta plasma perpanjangan HGU PT Pulahan Seruwai.
‘’ ya, memang benar, kami telah menerima kuasa dari Tiga Desa yang berbatas dengan perkebunan PT Pulahan Seruwai yakni Desa Piasa Ulu, Desa Padang Sari dan Desa Terusan tengah. Para kepala desa ini juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah sama sekali membuat surat pengusulan untuk peserta plasma. Sedangkan informasi yang kami dapatkan bahwa para kepala desa yang telah menyerahkan perakaranya kepada kami tidak pernah melakukan hal tersebut. Maka kami wajar berpendapat ada yang memalsukan dokumen atas pengusulan plasma PT Pulahan seruwai tersebut. Dan atas hal ini kami akan membuat laporan pengaduan kepada kepolisian’’. Ucap Budi selaku Advocate yang berkantor di GKBI Jl. Sudirman Lt. 39 No. 28 Jakarta Pusat.
( DM )
Hidayat Chan
29 Jun 2026
Post Views: 63 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 311 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 322 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 103 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …
Hidayat Chan
24 Jun 2026
Post Views: 71 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …
admin 2
23 Jun 2026
Post Views: 350 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.