Home » Daerah » DEBT COLLEKTOR TIDAK BERHAK MELAKUKAN PENARIKAN, APALAGI AMBIL KENDARAAN DI JALAN

DEBT COLLEKTOR TIDAK BERHAK MELAKUKAN PENARIKAN, APALAGI AMBIL KENDARAAN DI JALAN

Pirnas.com 13 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Debt Collector (DC) sama sekali tidak berhak melakukan penarikan apalagi mengambilnya di jalan! Kasus wanprestasi ini bisa menjadi kasus pidana bilamana DC melakukan tindak kekerasan terhadap Anda dan/atau perampasan mobil/motor Anda. Hal itu dikatakan Ketua DPD GBNN Sumatera Utara, Triyanto Sitepu, SH melalui siaran persnya, Minggu (12-01-2020).

“Debt Collector yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Juga, bila DC mengeluarkan kata-kata kasar atau ada kata-kata atau perbuatan yang membuat Anda menjadi malu karena itu dilakukan di hadapan orang banyak, maka dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP”, jelas Trie.

Trie juga menjelaskan, Hal ini perlu diketahui, sebab banyak debitur wanprestasi mengalami bagaimana mobil/motor yang sedang dikendarai tiba-tiba dihadang atau diberhentikan secara paksa oleh DC.

Kerja Debt Collector sebenarnya untuk mengingatkan debitur akan kewajibannya, tetapi bukan untuk mengambil kendaraan begitu saja di tengah jalan atau di rumah atau di mana saja mereka menemukan kendaraan itu.

“Jika itu dilakukan, DC yang bersangkutan telah melakukan tindakan perampasan atau mencuri dengan kekerasan. DC yang melakukan hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Ada hal penting yang harus diketahui bila saat ini Debt Collector sedang membayangi hidup Anda disebabkan mobil/motor yang Anda beli secara kredit mengalami kemacetan cicilan pembayaran”, terang Trie.

Trie juga mengatakan, ada dua hal yang perlu kita ketahui dalam persoalan utang piutang pidusia dalam hukum perdata ini yakni,
1. Kasus tunggakan cicilan barang adalah kasus perdata, bukan pidana.
Itu dulu yang pertama-tama harus diketahui, bahwa tindakan menunggak cicilan kendaraan (mobil/motor) adalah perkara hukum perdata. Dan, kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau Debt Collector (DC).

Jadi, jangan buru-buru ketakutan bila DC mengancam akan membawa Anda ke kantor Polisi, sebab prosedur hukumnya tidak seperti itu.

Bila Anda selaku konsumen (debitur) tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Wanprestasi dikenakan kepada Anda antara lain karena pelaksanaan kewajiban tidak tepat waktu atau dilakukan tetapi tidak sesuai selayaknya; pengingkaran suatu kewajiban; tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian.

Akan tetapi, sebelum Anda dilaporkan ke pengadilan perdata, kreditor harus terlebih dahulu melayangkan surat peringatan/teguran (Somasi).

Tidak ada ketentuan berapa kali somasi diajukan, tetapi dalam praktiknya somasi diajukan umumnya tiga kali, yakni Somasi I, Somasi II, dan Somasi III. Hal Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Bila somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik, maka kreditor berhak membawa perkara itu ke Pengadilan.

Jadi, DC tidak bisa seenaknya menarik kendaraan Anda hanya dengan memegang dan menunjukkan surat kuasa dari pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing) di mana Anda membeli kendaraan itu secara kredit.

2. Eksekusi penyitaan atau penarikan mobil/motor dilakukan oleh Pengadilan.

Penyitaan atau penarikan mobil/motor atau barang kasus wanprestasi harus melalui keputusan Pengadilan. Itu pun didahului dengan proses persidangan yang dilaksanakan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Kreditor sebagaimana telah disampaikan di atas (bagian 1).

Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

Petugas Pengadilanlah yang akan melakukan penyitaan itu dengan terlebih dahulu menunjukkan surat penetapan eksekusi dari pengadilan.

Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan hasilnya digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya, bila masih ada, akan diberikan kepada Anda selaku pemilik mobil/motor, terang Triyanto yang juga seorang Pakar Hukum Sumut.

(Rindu Butar-Butar)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah untuk Bantuan Bencana se-Aceh Bersama Mendagri

Hidayat Chan

17 Jun 2026

Post Views: 110 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Hidayat Chan

16 Jun 2026

Post Views: 37 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Selasa (16/6/2026). Berbagai tradisi dan budaya Jawa yang sarat nilai kearifan lokal ditampilkan dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung meriah dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Perayaan …

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 59 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Astaka Pancing, Jalan Willem Iskandar, Pasar V Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/6/2026) malam. MTQ ke-40 Provinsi Sumatera Utara secara resmi dibuka …

Ketua TP-PKK Labuhanbatu Hadiri  Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Ratu

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 54 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas 6 SD Negeri 6 Rantau Utara, Senin (15/6/2026). Kehadiran sosok nomor satu di TP-PKK Labuhanbatu ini memberikan atmosfer positif dan suntikan motivasi bagi puluhan siswa yang bersiap melangkah …

Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 205 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …

Kategori Terpopuler