PALUTA, PIRNAS | Pembangunan Sekolah Yang Bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dari Dinas Pendidikan tahun 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara sudah mulai dicairkan beberapa waktu yang lalu. Sekolah yang kecipratan dana tersebut sudah mulai melakukan pembangunan rehab maupun Ruang Kelas Baru (RKB).
Meski demikian, sekolah penerima DAK juga tidak bisa seenaknya menggunakan DAK tersebut karena sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang diatur. Apalagi jika tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Ternyata fakta dilapangan berbeda dengan apa yang terjadi disalah satu sekolah negeri di Paluta, tepatnya di SD Negeri 101180 Aek Gambir Kecamatan Padangbolak.
Dari pantauan awak media, sedang berlangsung pembangunan rehab dua ruangan kelas tersebut di lokasi terdapat dua kayu yang sudah terpasang untuk rangka atap dan plafon terlihat tidak sedikit yang sudah retak dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan juknis yang ada di RAB.
Seorang pekerja yang tidak mau disebut namanya berada di lokasi pembangunan malah mengakui kalau proses pengerjaan tidak mengikuti juknis yang di RAB, “nangge beda mengikuti RAB be,dibangun songoni ma” (tidak lagi mengikuti RAB, ya dikerjakan begitulah), akui saat diwawancara sekitar pukul 14.12 WIB, Rabu (2/10/2019).
Dari pengamatan juga tidak ada pemasangan papan proyek sebagai papan informasi kepada publik.
Informasi data yang dihimpun, sekolah di desa Aek Gambir ini mendapat anggaran DAK sebesar Rp. 170.000.000
Sementara dari pihak Dinas Pendidikan Paluta sampai berita ini diturunkan belum ada yang memberikan tanggapan. ( PHAS )