Home » Daerah » Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Muara Tembesi Berhasil Mendamaikan Korban/Pelaku Dan Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Muara Tembesi Berhasil Mendamaikan Korban/Pelaku Dan Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Pirnas.com 29 Mar 2022

PIRNAS.COM | BATANG HARI –  Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Batang Hari Di Muara Tembesi berhasil mendamaikan korban/pelaku dan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka S dengan dasar surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari Muara Tembesi Nomor B-143/L.5.11.7/Eoh.2/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari Muara Tembesi M.F. HASIBUAN, S.H., M.H., M.M. yang berhasil dihubungi Senin ( 28/03/2022) siang mengatakan penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung RI.

” Penghentian perkara diselesaikan diluar persidangan dan persayaratanya sangat selektif, penghentian penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice merupakan upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah,namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana,” ujar FANDIE HASIBUAN kepada wartawan, Senin (28/03/2022).

Dikatakan Tersangka pencurian Sepeda Motor atas nama tersangka S hingga menangis dan memeluk erat dirinya ( KACABJARI) usai tuntutannya dihentikan.

Menurutnya persyaratan yang berlaku untuk Restoratif Justice adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Bahwa tindak pidana yang diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,Tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan Masyarakat merespon positif. karena telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban (yang di fasilitasi pihak Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi), “Sehingga dikembalikan lah keadaanya seperti semula, kami kejaksaan menginginkan  keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja,” tuturnya.

Penghentian penuntutan diluar persidangan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis dimana sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif justice yang juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh agama

” Kami juga menurunkan tim secara tertutup untuk melihat langsung kondisi real keluarganya,” tuturnya.

Kacabjari Batang Hari di Muara Tembesi juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka dan berharap tersangka tidak melakukan perbuatan tercela lagi.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan juga berdasarkan fakta-fakta bahwa terdakwa mencuri baru pertama kalinya, nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil.

” Antara tersangka dengan korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian, kemudian motif terdakwa mencuri 1 (satu) buah Sepeda Motor Supra X 125 warna biru hitam milik korban  tersebut adalah supaya bisa digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sehari hari dipakai untuk berjualan sayur mayur sebagai satu-satunya, sumber nafkah untuk isteri dan anaknya yang masih kecil,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka S disangka dengan perkara pencurian dengan sangkaan pasal 362 KUHP,.Penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Resoratif Justice yang telah  disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Setelah itu dilakukan kesepakatan perdamaian yang dilakukan antara dua belah pihak yakni korban dan tersangka, yang disaksikan Kacabjari,  Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) tokoh masyarakat, dan penyidik Tersangka S akhirnya dapat dikeluarkan dari penahanannya dan dapat kembali berkumpul dengan anak dan isterinya ;

Langkah Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi patut diapresiasi lantaran membawa institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

( Jay )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 29 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 77 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 311 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 139 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 162 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 177 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Kategori Terpopuler