- BeritaHUT ke-81, Pemkab Labuhanbatu Beri Kejutan ke Enam Panti Asuhan
- BeritaGerebek Sarang Narkoba di Padangbulan Rantauprapat, Tiga Pemuda Diringkus
- BeritaGerak Cepat GERMAS TOBA Polres Labusel Bekuk Pengedar Sabu di Kotapinang
- BeritaDiduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar
- BeritaKantongi Sabu di Pinggir Sungai Marbau, Pria Berinisial MP Diciduk Polisi
- BeritaTim Gabungan GSN di Bilah Hulu, Satu Pelaku Diciduk dan Pondok Dibakar
- BeritaPolsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut Grebek Sarang Sabu
- BeritaGrand Opening Toko Pupuk Mandiri Tani di Cikampak, Hadirkan Pilihan Kebutuhan Pupuk bagi Petani
- BeritaBupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Muara Tembesi Berhasil Mendamaikan Korban/Pelaku Dan Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
PIRNAS.COM | BATANG HARI – Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Batang Hari Di Muara Tembesi berhasil mendamaikan korban/pelaku dan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka S dengan dasar surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari Muara Tembesi Nomor B-143/L.5.11.7/Eoh.2/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari Muara Tembesi M.F. HASIBUAN, S.H., M.H., M.M. yang berhasil dihubungi Senin ( 28/03/2022) siang mengatakan penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung RI.
” Penghentian perkara diselesaikan diluar persidangan dan persayaratanya sangat selektif, penghentian penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice merupakan upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah,namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana,” ujar FANDIE HASIBUAN kepada wartawan, Senin (28/03/2022).
Dikatakan Tersangka pencurian Sepeda Motor atas nama tersangka S hingga menangis dan memeluk erat dirinya ( KACABJARI) usai tuntutannya dihentikan.
Menurutnya persyaratan yang berlaku untuk Restoratif Justice adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Bahwa tindak pidana yang diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,Tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan Masyarakat merespon positif. karena telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban (yang di fasilitasi pihak Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi), “Sehingga dikembalikan lah keadaanya seperti semula, kami kejaksaan menginginkan keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja,” tuturnya.
Penghentian penuntutan diluar persidangan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis dimana sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.
Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif justice yang juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh agama
” Kami juga menurunkan tim secara tertutup untuk melihat langsung kondisi real keluarganya,” tuturnya.
Kacabjari Batang Hari di Muara Tembesi juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka dan berharap tersangka tidak melakukan perbuatan tercela lagi.
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan juga berdasarkan fakta-fakta bahwa terdakwa mencuri baru pertama kalinya, nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil.
” Antara tersangka dengan korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian, kemudian motif terdakwa mencuri 1 (satu) buah Sepeda Motor Supra X 125 warna biru hitam milik korban tersebut adalah supaya bisa digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sehari hari dipakai untuk berjualan sayur mayur sebagai satu-satunya, sumber nafkah untuk isteri dan anaknya yang masih kecil,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka S disangka dengan perkara pencurian dengan sangkaan pasal 362 KUHP,.Penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Resoratif Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Setelah itu dilakukan kesepakatan perdamaian yang dilakukan antara dua belah pihak yakni korban dan tersangka, yang disaksikan Kacabjari, Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) tokoh masyarakat, dan penyidik Tersangka S akhirnya dapat dikeluarkan dari penahanannya dan dapat kembali berkumpul dengan anak dan isterinya ;
Langkah Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi patut diapresiasi lantaran membawa institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
( Jay )
Hidayat Chan
13 Okt 2026
Post Views: 63 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …
Hidayat Chan
11 Okt 2026
Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …
Hidayat Chan
09 Okt 2026
Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …
Hidayat Chan
06 Okt 2026
Post Views: 77 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …
Hidayat Chan
02 Okt 2026
Post Views: 443 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.