Home » Daerah » Ada Kecurangan, Asmadi Gugat Hasil Pilpeng Tanjung Leban ke PTUN Pekanbaru

Ada Kecurangan, Asmadi Gugat Hasil Pilpeng Tanjung Leban ke PTUN Pekanbaru

Pirnas.com 08 Feb 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Merasa ada indikasi kecurangan pada hasil perolehan suara, Asmadi selaku Calon Penghulu Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menggugat hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Pekanbaru – Riau.

Adapun isi dalam gugatan itu, Asmadi menjelaskan bahwa Pemilihan Penghulu Tanjung Leban dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 bersamaan dengan Pemilihan Kepala Sesa serentak se-Kabupaten Rokan Hilir yang mana banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat sehingga Pemilihan Penghulu Tanjung Leban berjalan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu sehingga merugikan bagi diri penggugat.

Asmadi juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 saat perhitungan surat suara di TPS 03 kepenghuluan Tanjung Leban yang mana jumlah pemilih 172 suara dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 155 suara dan yang tidak sah saat itu dinyatakan oleh tergugat sebanyak 81 surat suara.

Sementara, lanjutnya, dalam pembatalan surat suara tergugat tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Perda Rohil No. 6 tahun 2019 Pasal 53 huruf f yang berbunyi, ‘Tanda coblos tembus tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang membuat nomor, foto, nama calon dan tidak menyentuh kotak tanda gambar calon lainnya.” dan Perbup Rohil No. 15 tahun 2020 Pasal 52 huruf f, juga berbunyi demikian.

“Tentu dalam hal ini, saya merasa dirugikan. Seharusnya surat suara yang sah dan dihitung sebagai surat suara yang sah tetapi tidak dihitung, sehingga dalam hal ini bagi saya sangat dirugikan dalam pengumpulan surat suara.” Jelas Asmadi Sabtu (06/02/2021) kepada Wartawan.

Disamping itu, di TPS 03 juga ditemukan ada dugaan pelanggaran penggunaan hak pilih di bawah umur didaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan melakukan pencoblosan surat suara sesuai DPT di TPS 03. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 10 ayat (2) huruf a berbunyi, ‘Penduduk kepenghuluan yang pada hari pemungutan suara pemilihan penghulu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, ditetapkan sebagai pemilih, dan Perda Rohil No. 9 tahun 2015 Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Perbup. Demikian dijelaskan selanjutnya.

“Kita minta, untuk suara di TPS 03 dilakukan Pemilihan Ulang, karena di situ banyak ditemukan indikasi pelanggaran, salah satunya ada anak berumur 16 tahun masih kelas 3 SMP ikut mencoblos dan ini tidak disetujui oleh panitia.” Harap Asmadi.

Lanjutnya lagi, “kita juga sudah melayangkan Surat Permohonan kepada Bupati Rohil c/q. Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Advokat dan Konsultan Hukum, bahwa kami telah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN dengan Nomor Register: 9/G/2021/PTUN.PBR tertanggal 1 Februari 2021, meminta kebijakan penundaan segala aktifitas yang telah merugikan kami selama ini, dan agar tidak merugikan kami selanjutnya, sebelum ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.” Tutup Asmadi.

Menanggapi hal tersebut, ketika Plt. Kadis PMD Rohol dikonfirmasi, Yandra. S.I.P., M.Si, mengatakan, ”Tidak ada kapasitas saya itu, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikan. Pelanggaran Pidana adalah perbuatan seseorang melawan hukum. Tidak ada kaitan dengan Penyelanggara. Terlalu dini dan tidak tepat bagi saya untuk menjawabnya.” Ujarnya lewat WhatsApp.

“Apabila ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi, biarlah PTUN yang membuktikannya. Biarlah Lembaga Peradilan yang membuktikan.” Tutupnya.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 70 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 53 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 77 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 513 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 28 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler