- BeritaLaporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu
- BeritaApresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu
- BeritaOperasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas
- BeritaGEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna
- BeritaGrebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu
- BeritaDari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun
- BeritaDARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA
- BeritaMarkas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung
- BeritaGempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang

Terkait Demosi Zulkifli Siregar, Begini Penjelasan Pengacara Pemkab Labusel
PIRNAS.COM | LABUSEL – Pemberian sanksi berupa demosi terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas nama Zulkifli Siregar dinilai sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan tim penasehat hukum Pemkab Labusel, Sonang Basri Hasibuan, SH, MH terkait penurunan jabatan Zulkifli Siregar dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Labusel menjadi salah satu kepala bidang di Dinas Sosial Labusel.
“Demosi itu sudah tepat karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” ujar Sonang Basri kepada media, Selasa (21/2/2023).
Pelanggaran berat yang dimaksud adalah berdasarkan surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/474/lt.Kab/2022 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel Bupati Labuhanbatu Selatan pada Undangan Peringatan Hari Bela Negara ke-74 Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2022.
Dalam laporan itu disebutkan, Zulkifli Siregar sebagai Kepala Kesbangpol Labusel secara bersama-sama dengan salah seorang kepala bidang terbukti secara sah melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel bupati. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, juga ditemukan pemalsuan tandatangan dan stempel pada undangan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022.
Atas temuan itu, inspektorat merekomendasikan kepada bupati untuk menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Zulkifli Siregar dan kabidnya karena telah melanggar ketentuan.
“Inikan tidak boleh. Sangat berbahaya seorang ASN pratama memalsukan tandatangan pimpinan walaupun dengan cara scan. Ini merusak tatanan birokrasi pemerintahan. Dia kan mantan pejabat tinggi pratama, harusnya berjiwa besar dong, ini kelihatan sekali tidak matang. Jabatan itu amanah dan di organisasi biasa terjadi rotasi,” kata Sonang Basri menekankan.
Adapun ketentuan yang dilanggar adalah PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN pada Pasal 5 ayat a “ASN dilarang menyalahgunakan wewenang”, PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN pada Pasal 107 ayat 1 “persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) dari kalangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf C angka 5 “JPT pratama memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik”, dan PP No. 11/2017 pada Pasal 136 terkait sumpah/janji jabatan.
Sonang Basri menambahkan, sebelumnya dalam surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/402/lt.Kab/2022 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Labuhanbatu Selatan TA. 2022, juga ditemukan bahwa Zulkifli Siregar sebagai Kepala Kesbangpol Labusel kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian belanja di wilayah kerja.
Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja sewa alat rumah tangga lainnya (home use) berupa sewa soundsystem dan tenda sebesar Rp. 9.388.000, dan kelebihan pembayaran atas belanja makan minum jamuan tamu sebesar Rp. 30.221.000 pada kegiatan HUT RI di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2022.
Atas dasar itu, Inspektorat Labusel merekomendasikan kepada Zulkifli Siregar supaya segera memproses kelebihan pembayaran yang dimaksud.
“Apakah sudah dikembalikan, saya tidak tahu. Yang jelas ini juga merupakan pelanggaran yang tidak menunjukkan seorang ASN yang memiliki integritas dan moralitas,” ucap Sonang Basri.
Adapun atas pemberitaan yang menyebutkan Zulkifli Siregar telah melaporkan Bupati Labusel, H. Edimin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan jual beli jabatan, lanjut Sonang Basri, itu merupakan hak yang bersangkutan. Walaupun langkah tersebut terkesan sangat tendensius dan menjurus kepada fitnah.
“Tendensius karena yang bersangkutan berkoar-koar di media setelah diberhentikan dari kepala Kesbangpol, andai saja itu benar kenapa tidak dari awal.
Ini justru menjurus ke arah fitnah karena laporan tidak berdasar. Apa karena faktor sakit hati atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati? Itu tak eloklah ASN seperti itu,” imbuhnya.
“Fakta lain, infonya yang bersangkutan berhari-hari di Jakarta untuk melapor dan mengancam melakukan aksi tunggal, dengan status meninggalkan tugas kedinasan dan tanpa izin dari atasan,” tutur Sonang Basri menambahkan.
Untuk menyikapi langkah Zulkifli Siregar tersebut, tim penasehat hukum Pemkab Labusel sedang mendalami dan mempertimbangkan upaya hukum yang tepat dan terukur.
“Soal posisi dan status ASN yang bersangkutan kita serahkan kepada sistem di internal Pemkab Labusel. Adapun terkait langkah hukum seperti pencemaran nama baik sedang kami dalami dan pertimbangkan,” tutup Sonang Basri. [JPS]
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 5 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 7 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik transaksi narkoba di Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi yang berlangsung pada …
Hidayat Chan
24 Apr 2026
Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …
admin 2
23 Apr 2026
Post Views: 16 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.