Home » Berita » Terkait Demosi Zulkifli Siregar, Begini Penjelasan Pengacara Pemkab Labusel

Terkait Demosi Zulkifli Siregar, Begini Penjelasan Pengacara Pemkab Labusel

Pirnas.com 23 Feb 2023

PIRNAS.COM | LABUSEL – Pemberian sanksi berupa demosi terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas nama Zulkifli Siregar dinilai sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan tim penasehat hukum Pemkab Labusel, Sonang Basri Hasibuan, SH, MH terkait penurunan jabatan Zulkifli Siregar dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Labusel menjadi salah satu kepala bidang di Dinas Sosial Labusel.

“Demosi itu sudah tepat karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” ujar Sonang Basri kepada media, Selasa (21/2/2023).

Pelanggaran berat yang dimaksud adalah berdasarkan surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/474/lt.Kab/2022 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel Bupati Labuhanbatu Selatan pada Undangan Peringatan Hari Bela Negara ke-74 Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2022.

Dalam laporan itu disebutkan, Zulkifli Siregar sebagai Kepala Kesbangpol Labusel secara bersama-sama dengan salah seorang kepala bidang terbukti secara sah melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel bupati. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, juga ditemukan pemalsuan tandatangan dan stempel pada undangan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022.

Atas temuan itu, inspektorat merekomendasikan kepada bupati untuk menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Zulkifli Siregar dan kabidnya karena telah melanggar ketentuan.

“Inikan tidak boleh. Sangat berbahaya seorang ASN pratama memalsukan tandatangan pimpinan walaupun dengan cara scan. Ini merusak tatanan birokrasi pemerintahan. Dia kan mantan pejabat tinggi pratama, harusnya berjiwa besar dong, ini kelihatan sekali tidak matang. Jabatan itu amanah dan di organisasi biasa terjadi rotasi,” kata Sonang Basri menekankan.

Adapun ketentuan yang dilanggar adalah PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN pada Pasal 5 ayat a “ASN dilarang menyalahgunakan wewenang”, PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN pada Pasal 107 ayat 1 “persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) dari kalangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf C angka 5 “JPT pratama memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik”, dan PP No. 11/2017 pada Pasal 136 terkait sumpah/janji jabatan.

Sonang Basri menambahkan, sebelumnya dalam surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/402/lt.Kab/2022 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Labuhanbatu Selatan TA. 2022, juga ditemukan bahwa Zulkifli Siregar sebagai Kepala Kesbangpol Labusel kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian belanja di wilayah kerja.

Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja sewa alat rumah tangga lainnya (home use) berupa sewa soundsystem dan tenda sebesar Rp. 9.388.000, dan kelebihan pembayaran atas belanja makan minum jamuan tamu sebesar Rp. 30.221.000 pada kegiatan HUT RI di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2022.

Atas dasar itu, Inspektorat Labusel merekomendasikan kepada Zulkifli Siregar supaya segera memproses kelebihan pembayaran yang dimaksud.

“Apakah sudah dikembalikan, saya tidak tahu. Yang jelas ini juga merupakan pelanggaran yang tidak menunjukkan seorang ASN yang memiliki integritas dan moralitas,” ucap Sonang Basri.

Adapun atas pemberitaan yang menyebutkan Zulkifli Siregar telah melaporkan Bupati Labusel, H. Edimin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan jual beli jabatan, lanjut Sonang Basri, itu merupakan hak yang bersangkutan. Walaupun langkah tersebut terkesan sangat tendensius dan menjurus kepada fitnah.

“Tendensius karena yang bersangkutan berkoar-koar di media setelah diberhentikan dari kepala Kesbangpol, andai saja itu benar kenapa tidak dari awal.
Ini justru menjurus ke arah fitnah karena laporan tidak berdasar. Apa karena faktor sakit hati atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati? Itu tak eloklah ASN seperti itu,” imbuhnya.

“Fakta lain, infonya yang bersangkutan berhari-hari di Jakarta untuk melapor dan mengancam melakukan aksi tunggal, dengan status meninggalkan tugas kedinasan dan tanpa izin dari atasan,” tutur Sonang Basri menambahkan.

Untuk menyikapi langkah Zulkifli Siregar tersebut, tim penasehat hukum Pemkab Labusel sedang mendalami dan mempertimbangkan upaya hukum yang tepat dan terukur.

“Soal posisi dan status ASN yang bersangkutan kita serahkan kepada sistem di internal Pemkab Labusel. Adapun terkait langkah hukum seperti pencemaran nama baik sedang kami dalami dan pertimbangkan,” tutup Sonang Basri. [JPS]

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pengerjaan Rapat Beton Tidak Ada Plang Proyek, Pemerintah Desa Tak Tau Proyek Siapa

admin 2

09 Sep 2026

Post Views: 27 LABUHANBATU – Proyek pengerjaan Rapat Beton yang terletak di Jalan Karang Ayer Dusun Karang Ayer Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tidak memakai plang proyek. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa …

Bupati Labuhanbatu Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Ungkap 4 Kilogram Sabu

Hidayat Chan

07 Sep 2026

Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengapresiasi sinergitas TNI-Polri dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menghadiri press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram oleh Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB, yang digelar di Aula …

Dua Pelaku Pencurian HP di Aek Batu Dibekuk Polsek Torgamba, Polisi Ungkap Peran Penjual Hasil Curian

admin 2

07 Sep 2026

Post Views: 157 Torgamba, Labuhanbatu Selatan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta pertolongan jahat yang terjadi di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni PNS alias PANCA (25) dan …

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan  5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Hidayat Chan

06 Sep 2026

Post Views: 104 ASAHAN,PIRNAS.COM – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura. Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 …

Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Hidayat Chan

05 Sep 2026

Post Views: 155 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan  pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS  yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba 

Hidayat Chan

03 Sep 2026

Post Views: 251 LABURA,PIRNAS.COM—Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa malam (1/9/2026) . Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat …

Kategori Terpopuler