Home » Berita » Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Hidayat Chan 21 Apr 2026

PIRNAS.COM, PELALAWAN– Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore, berhasil mengamankan dua pria bersama 28 paket sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini bentuk keseriusan Polri memberantas narkoba hingga ke pelosok kampung. “Kami tidak akan beri ruang. Rumah kontrakan pun kami gerebek jika dijadikan sarang transaksi. Ini atensi langsung Kapolda Riau, zero toleransi terhadap narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, memimpin langsung operasi tersebut. “Tim Opsnal bergerak cepat setelah informasi masyarakat kami validasi. Saat digerebek, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumah, tapi anggota berhasil mengamankan,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan adalah P S 44 tahun, buruh, warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, dan P, 34 tahun, buruh, warga desa yang sama. Keduanya ditangkap di TKP sebuah rumah kontrakan di SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi setelah informasi dinyatakan akurat. Saat penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 28 paket diduga sabu yang sempat dibuang tersangka di samping rumah kontrakan.

Barang bukti yang disita yakni 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,70 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, serta 2 unit handphone Android merek Vivo warna ungu dan Realme warna hitam. Dari hasil interogasi awal, tersangka menyebut sabu tersebut milik Seseorang yang saat ini masih dalam lidik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini P S dan P ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Grebek Warung Doorsmeer Polres Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu Siap Edar

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 3 TAPSEL,PIRNAS.COM – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmen tegasnya memberantas narkoba hingga ke pedesaan. Senin (20/4/2026), Personel Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dengan mengamankan dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) di sebuah warung/doorsmeer, menyita barang bukti sabu dalam kemasan klip besar dan kecil siap edar. Penangkapan yang …

DPUBM Mura Renovasi Dan Cat Ulang Jembatan Sp. Q Tambah Asri Sampai Sp. Semambang

Redaksi Syahrial

21 Apr 2026

Post Views: 4 Musi Rawas, – Pirnas. Com -Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terus gencar melakukan pembangunan serta perbaikan di berbagai ruas jalan hingga renovasi jembatan. Selasa, (21/4/2026) Seperti yang telah terlihat, DPUBM Kabupaten Musi Rawas, melakukan renovasi dan pengecetan ulang di beberapa titik jembatan di sepanjang ruas jalan …

Demi Keselamatan Warga, DPU-BM Musi Rawas Perbaiki dan Pasatlng Pagar Pembatas Jembatan di Desa Air Satan

Redaksi Syahrial

20 Apr 2026

Post Views: 9 MUSI RAWAS- Pirnas.com -Demi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, Dinas Perkeja Umum Bina Marga (DPU-BM) Kabupaten Musi Rawas perbaiki pagar pembatas jembatan di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. Perbaikan tersebut dilakukan, keran melihat kondisi jembatan yang usang dan bahwa beberapa bagian besi jembatan sudah rusak. Kondisi itu, …

Mahasiswa dan Tiga Pria di Padanglawas Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu, 10 Gram Barang Bukti Disita

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 12 PADANGLAWAS, PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padanglawas berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Empat pria, termasuk seorang oknum mahasiswa, diringkus polisi dalam operasi senyap di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah. Keempat tersangka yang diamankan berinisial AH (20), seorang mahasiswa asal Pasar Binanga; RHD (21) dan AS (24) yang …

Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 11 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Gerak Cepat Kapolsek Torgamba, Laporan Warga Soal Jembatan Rusak Langsung Ditinjau

admin 2

20 Apr 2026

Post Views: 19 Labuhanbatu Selatan – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Torgamba dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Melalui layanan darurat 110, warga melaporkan kondisi jembatan yang nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Belum genap satu bulan menjabat, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut …

Kategori Terpopuler