Home » Berita » Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Hidayat Chan 21 Apr 2026

PIRNAS.COM, PELALAWAN– Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore, berhasil mengamankan dua pria bersama 28 paket sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini bentuk keseriusan Polri memberantas narkoba hingga ke pelosok kampung. “Kami tidak akan beri ruang. Rumah kontrakan pun kami gerebek jika dijadikan sarang transaksi. Ini atensi langsung Kapolda Riau, zero toleransi terhadap narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, memimpin langsung operasi tersebut. “Tim Opsnal bergerak cepat setelah informasi masyarakat kami validasi. Saat digerebek, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumah, tapi anggota berhasil mengamankan,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan adalah P S 44 tahun, buruh, warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, dan P, 34 tahun, buruh, warga desa yang sama. Keduanya ditangkap di TKP sebuah rumah kontrakan di SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi setelah informasi dinyatakan akurat. Saat penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 28 paket diduga sabu yang sempat dibuang tersangka di samping rumah kontrakan.

Barang bukti yang disita yakni 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,70 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, serta 2 unit handphone Android merek Vivo warna ungu dan Realme warna hitam. Dari hasil interogasi awal, tersangka menyebut sabu tersebut milik Seseorang yang saat ini masih dalam lidik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini P S dan P ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Ungkap Transaksi Sabu di Jalinsum , Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar

Hidayat Chan

18 Jul 2026

Post Views: 119 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menekan peredaran narkotika di jalur strategis. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba, Ipda Sastrawan Ginting, berhasil menangkap dua pengedar sabu beserta barang bukti seberat 3,21 gram di Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (17/07/2026). Operasi bermula setelah tim menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi mencurigakan …

Siasat Jendela Samping Gagal, Polisi Ringkus Residivis Narkoba Kelas Kakap di Labuhanbatu.

Hidayat Chan

18 Jul 2026

Post Views: 111 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Siasat licik Dedi Syahputra Hasibuan (41) alias Putra Sennah bertransaksi sabu lewat jendela tersembunyi akhirnya tamat. Residivis kambuhan ini kembali digulung Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir di kediamannya, kawasan Simpang Sennah, Labuhanbatu, Sabtu (18/7/2026) pagi. Dari tangan pelaku yang tak kapok keluar masuk bui ini, polisi menyita barang bukti 30,81 gram …

Ungkap Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Hidayat Chan

18 Jul 2026

Post Views: 49 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusan menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba, tim sukses menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti, Kamis (16/07/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, operasi bermula setelah tim menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB, yang …

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Asam Jawa, Polsek Torgamba Amankan 5 Paket Sabu dan Uang Tunai

admin 2

17 Jul 2026

Post Views: 451 Labuhanbatu Selatan – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dini hari, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 02.05 WIB di Gang …

Wakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia, 

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 70 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-—Prestasi gemilang anak bangsa di kancah internasional berhasil diukir oleh Caroline Cicilia BR Nababan bocah SD asal Kabupaten Labuhanbatu di ajang olimpiade asia, hal itu pun mendapat apresiasi Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM. Siswi berbakat dari SDN 18 Rantau Selatan tersebut sukses memboyong Medali Emas sekaligus dinobatkan sebagai Top …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 93 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Kategori Terpopuler