Home » Berita » PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG DESA PAHONJEAN DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DAN KANGKANGI UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG DESA PAHONJEAN DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DAN KANGKANGI UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Pirnas.com 06 Sep 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Dugaan ini terjadi yang mana didalam papan merek pekerjaan tidak menjelaskan berapa nilai Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Karena di papan merek pekerjaan. Cuma mencatumkan nilai Kontrak secara global Rp.12.635.166.000 Sementara didalam papan merek pekerjaan mencantumkan 4 (Empat) item pekerjaan diantaranya, Jembatan Gantung Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, Jembatan Gantung Parakan Suba Kabupaten Banjar Negara, Jembatan Gantung Klepu -Guntur Kabupaten Temanggung dan Kontruksi Jalan Akses Embung Bansari Kabupaten Temanggung. Tidak memberikan penjelasan setiap item pekerjaan berapa Nilai Kontrak yang ada.

Tentunya, diduga hal ini tidak sejalan dengan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Tim PIRNAS pun mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak Konsultan pengawas lapangan Bapak SH beliaupun tidak mengetahui berapa nilai Kontrak yang ada dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Semestinya ada penjelasan secara detail berapa nilai pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang. Karena uang yang dipergunakan didalam pembagunan jembatan Gantung ini adalah uang Negara bukan uang pribadi.

Tentunya dijalankan Sesuai dengan peraturan Negara salah satunya Undang-undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Karena Dana yang dipergunakan hasil dari pemungutan Pajak kepada Masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat berhak tau uang mereka dipergunakan untuk apa dengan nilai berapa.

Masyarakat berharap kedepanya jangan adalagi hal-hal seperti ini, yang tidak Transparan dalam penggunaan Angaran Negara.

Yang lebih membingungkan masyarakat kok bisa ada satu Kontrak dengan 4 (Empat) item pekerjaan. Kalau dilihat dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diduga tidak mengatur satu Kontrak dengan 4 (Empat) item pekerjaan dengan Daerah yang berbeda. Karena diduga akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selasa 6/9/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 5 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

GEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik transaksi narkoba di Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi yang berlangsung pada …

Grebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu

Hidayat Chan

24 Apr 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …

Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 16 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

Kategori Terpopuler