Home » Berita » PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG DESA PAHONJEAN DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DAN KANGKANGI UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG DESA PAHONJEAN DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DAN KANGKANGI UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Pirnas.com 06 Sep 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Dugaan ini terjadi yang mana didalam papan merek pekerjaan tidak menjelaskan berapa nilai Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Karena di papan merek pekerjaan. Cuma mencatumkan nilai Kontrak secara global Rp.12.635.166.000 Sementara didalam papan merek pekerjaan mencantumkan 4 (Empat) item pekerjaan diantaranya, Jembatan Gantung Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, Jembatan Gantung Parakan Suba Kabupaten Banjar Negara, Jembatan Gantung Klepu -Guntur Kabupaten Temanggung dan Kontruksi Jalan Akses Embung Bansari Kabupaten Temanggung. Tidak memberikan penjelasan setiap item pekerjaan berapa Nilai Kontrak yang ada.

Tentunya, diduga hal ini tidak sejalan dengan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Tim PIRNAS pun mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak Konsultan pengawas lapangan Bapak SH beliaupun tidak mengetahui berapa nilai Kontrak yang ada dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Semestinya ada penjelasan secara detail berapa nilai pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang. Karena uang yang dipergunakan didalam pembagunan jembatan Gantung ini adalah uang Negara bukan uang pribadi.

Tentunya dijalankan Sesuai dengan peraturan Negara salah satunya Undang-undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Karena Dana yang dipergunakan hasil dari pemungutan Pajak kepada Masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat berhak tau uang mereka dipergunakan untuk apa dengan nilai berapa.

Masyarakat berharap kedepanya jangan adalagi hal-hal seperti ini, yang tidak Transparan dalam penggunaan Angaran Negara.

Yang lebih membingungkan masyarakat kok bisa ada satu Kontrak dengan 4 (Empat) item pekerjaan. Kalau dilihat dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diduga tidak mengatur satu Kontrak dengan 4 (Empat) item pekerjaan dengan Daerah yang berbeda. Karena diduga akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selasa 6/9/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 78 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Residivis Narkotika “Garam Cina” Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Kampung Baru Gang MTSN, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026) malam. Pria yang diamankan diketahui bernama FR (46), warga Jalan Kampung Baru Gang MTSN Kecamatan Rantau Utara. FR disebut merupakan …

Respon Dumas Polsek Marbau Gelar GSN di Desa Belongkut 

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 214 LABURA,PIRNAS.COM—Wujud respons cepat terhadap keresahan masyarakat, personel Polsek Marbau jajaran Polres Labuhanbatu menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (10/8/2026) malam. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah karena sebuah rumah di lingkungan mereka diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. …

WARGA DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PEMASOK UTAMA INISIAL ‘UK’

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 129 PALUTA,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Aek Jabut, Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian meresahkan masyarakat. Bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial IP ini mulai berdampak buruk pada situasi keamanan. Kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga kini dilaporkan melonjak tajam …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 82 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

HARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI HARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI

admin 2

10 Agu 2026

Post Views: 104 LABUHANBATU PIRNAS.COM, Suasana kemeriahan rangkaian kegiatan pembakaran tongkang di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki hari keempat. Antusiasme masyarakat semakin terasa, terutama di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang yang menjadi lokasi pelaksanaan rangkaian kegiatan. Tidak hanya menghadirkan prosesi budaya yang menjadi daya tarik masyarakat, kegiatan tersebut juga …

Kategori Terpopuler