Home » Berita » Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Hidayat Chan 10 Mei 2025

PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Masih terus hangat menjadi perbincangan di beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara sejak terbit di media online/siber Pirnas.com dan Tekab86.Com serta bidikkriminalnews.co.id dan viral di media sosial berupa yang menunjukan, nasi kotak dari acara MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-39 yang diberikan panitia pelaksana untuk dimakan peserta kontingen, ada “ulatnya” alias tidak layak konsumsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya, Beriman Panjaitan, SH.,MH ketika diwawancara melalui aplikasi whatsapp, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 13.30 Wib. Beriman Panjaitan mengatakan, jika nasi kotak peserta perlombaan mengandung ulat, ada sanksi yang diberikan kepada panitia. Sanksi tersebut dapat bervariasi. Tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

“Sanksi yang mungkin bisa diberikan adalah sanksi ringan. Sanksi ringan tersebut Panitia menerima teguran dari pihak yang berwenang, seperti penyelenggara acara atau pihak kesehatan,”ujar Beriman Panjaitan.

Panitia, sambungnya, mungkin diminta untuk mengganti makanan yang tidak layak dengan makanan yang baru dan aman untuk dikonsumsi. “Panitia bisa diminta untuk memberikan kompensasi kepada peserta yang terkena dampak, seperti biaya pengobatan atau penggantian makanan. Dalam kasus yang parah, acara mungkin dihentikan sementara atau bahkan dibatalkan jika kondisi makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan,”ujar Beriman.

Jika faktor kesengajaan, ada sanksi Pidana yang Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi hukuman penjara jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait keamanan pangan. Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi denda sebagai sanksi atas kelalaian mereka dalam menyediakan makanan yang aman untuk dikonsumsi.

Sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha atau larangan melakukan kegiatan usaha di bidang pangan dapat juga diterapkan.

“Dasar Hukum Sanksi pidana tersebut biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keamanan pangan. Yakni, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Mengatur tentang keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Mengatur tentang standar keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar,”ujarnya.

Selain itu, sambungnya lagi, menyangkut person yang makan nasi kotak di MTQ dan FSQ di Kabupaten Labuhanbatu tersebut merupakan pelajar dan dibawah umur, maka bisa dikenakan sanksi pelanggaran Undang-undang yang mengatur perlindungan anak terkait kesehatan makanan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-undang ini menetapkan hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan gizi yang baik, yang mencakup pemenuhan kebutuhan pangan yang bergizi. Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur perbaikan gizi dan pola konsumsi makanan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,”terangnya kembali.

Beriman juga menghimbau kepada Panitia. Kedepan, untuk penyelenggaraan MTQ dan FSQ lebih pengawasan dalam berbagai bidang. “Penyelenggaraan MTQ dan FSQ ke depan, lebih berhati – hati lagi. Penyelenggaraan kegiatan ini, tidak hanya sekedar perlombaan. Menyangkut berbagai hal, terkhusus menyangkut kesehatan peserta atau kontingen perwakilan. Untuk tahun ini, menjadi pelajaran bagi Panitia Pemkab Labuhanbatu. Penyelenggaraan tahun depan, dapat diperbaiki kembali. Agar tidak menjadi pergunjingan dan pembicaraan dimasyarakat,”himbaunya.

Diberitakan sebelumnya, berawal dari crew media ini konfirmasi terkait anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah ke-39 yang di gelar Pada Tanggal 28 April 2025 di Lapangan Baru Sei Berombang.

Ketika crew media ini melayangkan pertanyaan ke Camat Panai Hilir Arif Syahputra Budiman via aplikasi WhatsApp, Senin (29/4/2025), tidak memberikan jawaban alias memilih diam.

Disinyalir dengan diamnya Camat Panai Hilir Arif Syahputra Budiman yang dikonfirmasi crew media ini usai mendapatkan laporan adanya nasi kotak yang berisikan ulat “tidak layak konsumsi” yang terdapat dalam nasi kotak salah seorang kontingen dari Kecamatan Rantau Selatan seorang siswa/pelajar, diduga adanya unsur “Kongkalikong” terhadap anggaran penyelenggaraan MTQ dan FSQ Kabupaten Labuhanbatu.

Konfirmasi crew media ini pun tidak hanya sekali, namun secara berulang untuk melakukan mengambil keterangan Camat Panai Hilir secara wawancara langsung atau tidak langsung (via selular atau aplikasi WhatsApp) menyambung temuan media ini terkait nasi kotak ”ber-ulat”.

Temuan Nasi kotak yang ada ulatnya itu, berawal dari salah seorang Kontingen pelajar dari perwakilan Kecamatan Rantau Selatan, yang tidak mau disebut namanya memperlihatkan video pendek yang direkamnya usai diketahui nasi kotak jatah makanan untuknya dari panitia penyelenggaran MTQ dan FSQ.

“Bang ijin, abang panitia disini ? tolonglah bang kami masak makanan kami begini,”ujar kontingen seorang pelajar mewakili dari Kecamatan Rantau Selatan membahasakan ke crew media ini.

“Kalau hal itu memang benar bang saya alami, Nasi kotak yang sedang saya konsumsi di pemondokan kontingen Rantau selatan pada saat itu Berulat, dan itu disaksikan sejumlah rekan kontingen,”ungkapnya kembali.

Hal ini juga dibenarkan seorang Ulama/Al-Ustadz yang memimpin salah satu Kontingen Kecamatan Rantau Selatan yang menjadi peserta di MTQ dan FSQ tersebut, membenarkan.

“Setelah saya perhatikan secara seksama, benar. Dalam Video itu, memang itulah lokasi tempat pemondokan Kecamatan Rantau Selatan,”ujarnya. (Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
SUKSES GELAR PRAKTEK MANASIK HAJI, RATUSAN SISWA SE-SUBRAYON MIN 3 LABUHAN BATU BELAJAR TATA CARA IBADAH HAJI

Redaksi Syahrial

18 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM – Kegiatan praktek kokurikuler Manasik Haji bagi siswa kelas 6 se-Subrayon MIN 3 Labuhan Batu, Sumatera Utara, berlangsung sukses, tertib, dan penuh khidmat pada Sabtu, 18 April 2025. Acara diawali dengan titik kumpul di MIN 3 Labuhan Batu. Sebelum berangkat menuju lokasi utama, seluruh peserta, guru, dan panitia …

Polsek Marbau Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Barabara, 2,89 Gram Barang Bukti Disita

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 4 LABURA,PIRNAS.COM -Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang terduga pelaku peredaran Narkoba jenis sabu di Dusun V Barabara, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kamis (16/4/2026) sore. Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya …

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 103 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

Rudi IWO Musi Rawas Linggau Resmi Dilantik Priode 2025/2030

Redaksi Syahrial

17 Apr 2026

Post Views: 15 Musi Rwas – Pirnas.Com – H. Teuku Yudis Adi Nugraha, M. i. kom. Selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) melantik jajaran pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Selatan hingga Kabupaten Kota periode 2025-2030, bertempat di Rumah Dinas Bupati Banyu Asin Sumatera Selatan, Jum’at (17/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat …

ARR Alias Roma Oknum ASN Dishub Labusel Diduga Cabuli Anak Tiri Polisi Janji Beri Kabar

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM – Di balik berkas laporan polisi, ada remaja yang masa depannya hancur berkeping-keping. Sebut saja Mawar (nama samaran) kini hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam (PTSD). Pengkhianatan terbesar datang dari ibu kandungnya sendiri—sosok yang seharusnya menjadi pelindung utama, namun justru menjadi “algojo” yang menyerahkannya kepada predator. Korban Kekerasan dalam rumah tangga,pelecehan …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Kategori Terpopuler