Home » Berita » Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Hidayat Chan 10 Mei 2025

PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Masih terus hangat menjadi perbincangan di beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara sejak terbit di media online/siber Pirnas.com dan Tekab86.Com serta bidikkriminalnews.co.id dan viral di media sosial berupa yang menunjukan, nasi kotak dari acara MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-39 yang diberikan panitia pelaksana untuk dimakan peserta kontingen, ada “ulatnya” alias tidak layak konsumsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya, Beriman Panjaitan, SH.,MH ketika diwawancara melalui aplikasi whatsapp, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 13.30 Wib. Beriman Panjaitan mengatakan, jika nasi kotak peserta perlombaan mengandung ulat, ada sanksi yang diberikan kepada panitia. Sanksi tersebut dapat bervariasi. Tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

“Sanksi yang mungkin bisa diberikan adalah sanksi ringan. Sanksi ringan tersebut Panitia menerima teguran dari pihak yang berwenang, seperti penyelenggara acara atau pihak kesehatan,”ujar Beriman Panjaitan.

Panitia, sambungnya, mungkin diminta untuk mengganti makanan yang tidak layak dengan makanan yang baru dan aman untuk dikonsumsi. “Panitia bisa diminta untuk memberikan kompensasi kepada peserta yang terkena dampak, seperti biaya pengobatan atau penggantian makanan. Dalam kasus yang parah, acara mungkin dihentikan sementara atau bahkan dibatalkan jika kondisi makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan,”ujar Beriman.

Jika faktor kesengajaan, ada sanksi Pidana yang Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi hukuman penjara jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait keamanan pangan. Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi denda sebagai sanksi atas kelalaian mereka dalam menyediakan makanan yang aman untuk dikonsumsi.

Sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha atau larangan melakukan kegiatan usaha di bidang pangan dapat juga diterapkan.

“Dasar Hukum Sanksi pidana tersebut biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keamanan pangan. Yakni, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Mengatur tentang keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Mengatur tentang standar keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar,”ujarnya.

Selain itu, sambungnya lagi, menyangkut person yang makan nasi kotak di MTQ dan FSQ di Kabupaten Labuhanbatu tersebut merupakan pelajar dan dibawah umur, maka bisa dikenakan sanksi pelanggaran Undang-undang yang mengatur perlindungan anak terkait kesehatan makanan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-undang ini menetapkan hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan gizi yang baik, yang mencakup pemenuhan kebutuhan pangan yang bergizi. Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur perbaikan gizi dan pola konsumsi makanan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,”terangnya kembali.

Beriman juga menghimbau kepada Panitia. Kedepan, untuk penyelenggaraan MTQ dan FSQ lebih pengawasan dalam berbagai bidang. “Penyelenggaraan MTQ dan FSQ ke depan, lebih berhati – hati lagi. Penyelenggaraan kegiatan ini, tidak hanya sekedar perlombaan. Menyangkut berbagai hal, terkhusus menyangkut kesehatan peserta atau kontingen perwakilan. Untuk tahun ini, menjadi pelajaran bagi Panitia Pemkab Labuhanbatu. Penyelenggaraan tahun depan, dapat diperbaiki kembali. Agar tidak menjadi pergunjingan dan pembicaraan dimasyarakat,”himbaunya.

Diberitakan sebelumnya, berawal dari crew media ini konfirmasi terkait anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah ke-39 yang di gelar Pada Tanggal 28 April 2025 di Lapangan Baru Sei Berombang.

Ketika crew media ini melayangkan pertanyaan ke Camat Panai Hilir Arif Syahputra Budiman via aplikasi WhatsApp, Senin (29/4/2025), tidak memberikan jawaban alias memilih diam.

Disinyalir dengan diamnya Camat Panai Hilir Arif Syahputra Budiman yang dikonfirmasi crew media ini usai mendapatkan laporan adanya nasi kotak yang berisikan ulat “tidak layak konsumsi” yang terdapat dalam nasi kotak salah seorang kontingen dari Kecamatan Rantau Selatan seorang siswa/pelajar, diduga adanya unsur “Kongkalikong” terhadap anggaran penyelenggaraan MTQ dan FSQ Kabupaten Labuhanbatu.

Konfirmasi crew media ini pun tidak hanya sekali, namun secara berulang untuk melakukan mengambil keterangan Camat Panai Hilir secara wawancara langsung atau tidak langsung (via selular atau aplikasi WhatsApp) menyambung temuan media ini terkait nasi kotak ”ber-ulat”.

Temuan Nasi kotak yang ada ulatnya itu, berawal dari salah seorang Kontingen pelajar dari perwakilan Kecamatan Rantau Selatan, yang tidak mau disebut namanya memperlihatkan video pendek yang direkamnya usai diketahui nasi kotak jatah makanan untuknya dari panitia penyelenggaran MTQ dan FSQ.

“Bang ijin, abang panitia disini ? tolonglah bang kami masak makanan kami begini,”ujar kontingen seorang pelajar mewakili dari Kecamatan Rantau Selatan membahasakan ke crew media ini.

“Kalau hal itu memang benar bang saya alami, Nasi kotak yang sedang saya konsumsi di pemondokan kontingen Rantau selatan pada saat itu Berulat, dan itu disaksikan sejumlah rekan kontingen,”ungkapnya kembali.

Hal ini juga dibenarkan seorang Ulama/Al-Ustadz yang memimpin salah satu Kontingen Kecamatan Rantau Selatan yang menjadi peserta di MTQ dan FSQ tersebut, membenarkan.

“Setelah saya perhatikan secara seksama, benar. Dalam Video itu, memang itulah lokasi tempat pemondokan Kecamatan Rantau Selatan,”ujarnya. (Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Hidayat Chan

05 Sep 2026

Post Views: 68 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan  pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS  yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba 

Hidayat Chan

03 Sep 2026

Post Views: 182 LABURA,PIRNAS.COM—Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa malam (1/9/2026) . Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Negeri Lama

admin 2

28 Agu 2026

Post Views: 120 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Mistranius Purba bersama personel Unit Reskrim, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Lingkungan Titi Panjang …

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar 

Hidayat Chan

24 Agu 2026

Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mencetak sejarah keberhasilan terbesar dalam penindakan narkotika di wilayah ini. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan pengiriman narkoba raksasa yang dikirim dari Dumai menuju Medan. Operasi berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Lintas …

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian Inventaris SDN 02 Aek Batu, Satu Pelaku Diamankan

admin 2

23 Agu 2026

Post Views: 84 Labuhanbatu Selatan – Kasus pencurian barang inventaris milik SD Negeri 20 Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MUH alias Udin (34) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di …

Kategori Terpopuler