Home » Hukum » WOW WOW WOW, SANGAT LUAR BIASA SPBU UKUI 2 (DUA) 14-283-691, KANGKANGI UU MIGAS DAN PERTAMINA

WOW WOW WOW, SANGAT LUAR BIASA SPBU UKUI 2 (DUA) 14-283-691, KANGKANGI UU MIGAS DAN PERTAMINA

Pirnas.com 10 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PELALAWAN – SPBU di Ukui 2 (dua) jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan yang mana diduga telah menyalahi aturan sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat dengan cara menjual jenis BBM Premium subsidi ke ratusan jerigen yang mana per jerigenya dikenakan biaya isi atau deo 10 ribu.

Atas aduan masyarakat, Khairul Anam selaku Komite Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara pada saat turun ke SPBU tersebut, Rabu (8/4/2020) Sekira Pukul 23.00 WIB, menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh oknum SPBU ini, diduga bermain menjual BBM jenis Premiun dengan cara mengisi ke ratusan jerigen.

“Saya heran, ada apa di balik semua ini. Kenapa dari pihak instansi terkait dan penegak hukum diam saja dan tutup mata, padahal ini sudah menyangkut pidana”, ujarnya.

Khairul Anam meminta kepada pihak Pertamina agar menindak tegas pihak SPBU Ukui 2 tersebut agar dicabut izinnya dan oknum yang bermain agar diproses secara hukum.

“Sesuai UU Pertamina atau UU Migas, SPBU Ukui 2 ini harus di tindak”, ucapnya.

Pemerintah dan PT. Pertamina (persero) terus berupaya melakukan sosialisasi peraturan peresiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum
untuk di jual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU Ukui 2 (dua) Kabupaten Pelalawan masih melayani pembelian menggunakan jerigen dengan jumlah banyak.

“Terkait dengan pengisian BBM jenis Premium oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen, jelas melanggar peraturan yang sudah di tetapkan dan harus menjaga keselamat bersama”, tambahnya.

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan Peresiden nomor 15 tahun 2012
tentang harga jual eceran dan penguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali laranggan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik Industry Home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

“SPBU Ukui 2 (dua) 14-283-691 telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik, bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara dan api”, ujarnya.

“Memang sangat luar biasa SPBU Ukui 2 (dua), tidak mengindahkan undang undang (UU)
Migas dan Pertamina, malah setiap malamnya mereka tetap melayani pengisian
Jerigen seakan-akan sudah kebal dengan hukum”, tambahnya.

Manager SPBU Ukui 2 (dua) 14-283-691, Danil saat hendak dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.

(arhp)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler