Home » Hukum » WOW WOW WOW, SANGAT LUAR BIASA SPBU UKUI 2 (DUA) 14-283-691, KANGKANGI UU MIGAS DAN PERTAMINA

WOW WOW WOW, SANGAT LUAR BIASA SPBU UKUI 2 (DUA) 14-283-691, KANGKANGI UU MIGAS DAN PERTAMINA

Pirnas.com 10 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PELALAWAN – SPBU di Ukui 2 (dua) jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan yang mana diduga telah menyalahi aturan sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat dengan cara menjual jenis BBM Premium subsidi ke ratusan jerigen yang mana per jerigenya dikenakan biaya isi atau deo 10 ribu.

Atas aduan masyarakat, Khairul Anam selaku Komite Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara pada saat turun ke SPBU tersebut, Rabu (8/4/2020) Sekira Pukul 23.00 WIB, menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh oknum SPBU ini, diduga bermain menjual BBM jenis Premiun dengan cara mengisi ke ratusan jerigen.

“Saya heran, ada apa di balik semua ini. Kenapa dari pihak instansi terkait dan penegak hukum diam saja dan tutup mata, padahal ini sudah menyangkut pidana”, ujarnya.

Khairul Anam meminta kepada pihak Pertamina agar menindak tegas pihak SPBU Ukui 2 tersebut agar dicabut izinnya dan oknum yang bermain agar diproses secara hukum.

“Sesuai UU Pertamina atau UU Migas, SPBU Ukui 2 ini harus di tindak”, ucapnya.

Pemerintah dan PT. Pertamina (persero) terus berupaya melakukan sosialisasi peraturan peresiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum
untuk di jual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU Ukui 2 (dua) Kabupaten Pelalawan masih melayani pembelian menggunakan jerigen dengan jumlah banyak.

“Terkait dengan pengisian BBM jenis Premium oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen, jelas melanggar peraturan yang sudah di tetapkan dan harus menjaga keselamat bersama”, tambahnya.

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan Peresiden nomor 15 tahun 2012
tentang harga jual eceran dan penguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali laranggan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik Industry Home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

“SPBU Ukui 2 (dua) 14-283-691 telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik, bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara dan api”, ujarnya.

“Memang sangat luar biasa SPBU Ukui 2 (dua), tidak mengindahkan undang undang (UU)
Migas dan Pertamina, malah setiap malamnya mereka tetap melayani pengisian
Jerigen seakan-akan sudah kebal dengan hukum”, tambahnya.

Manager SPBU Ukui 2 (dua) 14-283-691, Danil saat hendak dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.

(arhp)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Arogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!

Hidayat Chan

10 Okt 2026

Post Views: 257 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja satuan pengamanan (Satpam) RSUD Rantauprapat kini menjadi sorotan tajam, sebagaimana dilansir oleh media “BerswaraFakta.com”. Seorang oknum satpam diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hendak menggali informasi akurat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB. Aksi pencegatan ini memicu kecaman keras oleh beberapa kalangan wartawan, karena …

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan

08 Okt 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti. …

Polres Labuhanbatu Respons Cepat Temukan Remaja 15 Tahun yang Dibawa Pria dalam Bus

Hidayat Chan

01 Okt 2026

Post Views: 368 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi Polres Labuhanbatu memberikan respons cepat terhadap laporan mengenai seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diduga dibawa pergi oleh seorang pria dari Kabupaten Simalungun dengan menaiki bus antarkota tujuan Riau pada Rabu (30/9/2026) malam. Mendapatkan informasi tersebut, tim piket fungsi dan SPKT …

Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 306 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 633 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 233 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler