Home » Berita » Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Hidayat Chan 21 Apr 2026

PIRNAS.COM, PELALAWAN– Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore, berhasil mengamankan dua pria bersama 28 paket sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini bentuk keseriusan Polri memberantas narkoba hingga ke pelosok kampung. “Kami tidak akan beri ruang. Rumah kontrakan pun kami gerebek jika dijadikan sarang transaksi. Ini atensi langsung Kapolda Riau, zero toleransi terhadap narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, memimpin langsung operasi tersebut. “Tim Opsnal bergerak cepat setelah informasi masyarakat kami validasi. Saat digerebek, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumah, tapi anggota berhasil mengamankan,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan adalah P S 44 tahun, buruh, warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, dan P, 34 tahun, buruh, warga desa yang sama. Keduanya ditangkap di TKP sebuah rumah kontrakan di SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi setelah informasi dinyatakan akurat. Saat penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 28 paket diduga sabu yang sempat dibuang tersangka di samping rumah kontrakan.

Barang bukti yang disita yakni 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,70 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, serta 2 unit handphone Android merek Vivo warna ungu dan Realme warna hitam. Dari hasil interogasi awal, tersangka menyebut sabu tersebut milik Seseorang yang saat ini masih dalam lidik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini P S dan P ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Rantau Utara

Hidayat Chan

22 Okt 2026

Post Views: 34 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dalam komitmen nyata memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) skala besar di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (21/10/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang …

Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 53 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 42 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …

Tanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 48 Di tengah Kesibukan melaksanakan tugas sebagai Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Serka Ashari Nursa, memberikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SDN 01 Muaro Pingai, di Jorong Guci IV, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Selasa 20 Oktober 2026. Serka Ashari Nursa mengatakan, pemberian materi Wasbang kepada siswa Sekolah Dasar ini …

GSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 168 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …

Jenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 132 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …

Kategori Terpopuler