Home » Berita » Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Hidayat Chan 21 Apr 2026

PIRNAS.COM, PELALAWAN– Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore, berhasil mengamankan dua pria bersama 28 paket sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini bentuk keseriusan Polri memberantas narkoba hingga ke pelosok kampung. “Kami tidak akan beri ruang. Rumah kontrakan pun kami gerebek jika dijadikan sarang transaksi. Ini atensi langsung Kapolda Riau, zero toleransi terhadap narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, memimpin langsung operasi tersebut. “Tim Opsnal bergerak cepat setelah informasi masyarakat kami validasi. Saat digerebek, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumah, tapi anggota berhasil mengamankan,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan adalah P S 44 tahun, buruh, warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, dan P, 34 tahun, buruh, warga desa yang sama. Keduanya ditangkap di TKP sebuah rumah kontrakan di SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi setelah informasi dinyatakan akurat. Saat penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 28 paket diduga sabu yang sempat dibuang tersangka di samping rumah kontrakan.

Barang bukti yang disita yakni 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,70 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, serta 2 unit handphone Android merek Vivo warna ungu dan Realme warna hitam. Dari hasil interogasi awal, tersangka menyebut sabu tersebut milik Seseorang yang saat ini masih dalam lidik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini P S dan P ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pelaku Pencurian Emas dan Uang Tunai di Tanjung Medan, 

Hidayat Chan

05 Jun 2026

Post Views: 100 LABUSEL,PIRNAS.COM—Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Suka Jadi, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial ANP alias Andi (24), yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat diamankan polisi setelah diduga membobol …

Sikat Bandar Dan Pengedar,Polres Labuhanbatu Ringkus 96 Tersangka

Hidayat Chan

03 Jun 2026

Post Views: 168 LABUHANBATU, PIRNAS.COM —Polres Labuhanbatu berhasil mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 81 laporan polisi (LP) dengan 96 tersangka yang diamankan. Hal itu disampaikan dalam konferensi …

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka

Hidayat Chan

03 Jun 2026

Post Views: 103 ASAHAN,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Hingga periode pelaksanaan operasi tanggal 13 Mei sampai dengan 2 Juni 2026, Polres Asahan berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan puluhan tersangka yang diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, …

Operasi Antik 2026, Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Amankan 36 Tersangka

Hidayat Chan

03 Jun 2026

Post Views: 135 LABUSEL,PIRNAS.COM—Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan “Operasi Antik 2026” periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan, KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., didampingi …

189,50 Gram Sabu Disita, Polres Labusel Sebut Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

admin 2

03 Jun 2026

Post Views: 87 Labuhanabatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan *”Operasi Antik 2026″* periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan, KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. …

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Transaksi Sabu, Pemasok Berinisial “S” Masih Dalam Pengejaran

Hidayat Chan

01 Jun 2026

Post Views: 163 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap dua pria di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, pada malam Minggu (31/5/2026). Kedua tersangka adalah ANDIKA ARDIANSYAH alias Dika (21 tahun) dari Kelurahan Sidorejo, dan SOBARNA ARIF RITONGA alias Barna (20 tahun) dari Desa Linggatiga. Operasi …

Kategori Terpopuler