- Rokan HilirBau Menyengat Sampah di Pajak Lama Bagan Batu Ganggu Warga, Pengelola Terancam Sanksi Hukum
- Rokan HilirMesin PAM Rusak, Warga Dusun Bakti Jaya Kekurangan Air Bersih: Perbaikan Segera Dilakukan
- Padang Lawas UtaraPT Sumatera Riang Lestari Dituding Kerahkan 500 Orang untuk Usir Warga Dusun Pardomuan
- LabuselSilaturahmi Hangat Pimpinan Umum Media PIRNAS news di Kediaman Ade Susilo, Sidodadi Labusel
- BeritaEdi Romansyah SE Resmi Membuka Acara “Futsal Modern 2025” di Labuhanbatu Selatan
- DaerahKetua Umum LSM PKRN Jonpiter Siahaan Lakukan Kunjungan ke PKS Sisumut
- BeritaPolsek Bilah Hulu Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu Disembunyikan di Bawah Tikar
- BeritaStaf Ahli Bupati Pimpin Rakor Lintas Sektor Implementasi ILP di Kabupaten Labuhanbatu
- BeritaBupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres

Bau Menyengat Sampah di Pajak Lama Bagan Batu Ganggu Warga, Pengelola Terancam Sanksi Hukum
ROKAN HILIR| PIRNAS.COM –Tumpukan sampah yang menggunung di kawasan Pajak Lama, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menimbulkan bau menyengat dan dikeluhkan warga. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di area tersebut.
Fenomena ini sempat viral di sejumlah media online, memicu sorotan dari berbagai kalangan. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu setiap kali melintasi kawasan tersebut karena aroma tidak sedap yang berasal dari tumpukan sampah.
Dugaan sementara, sampah tersebut berasal dari aktivitas pedagang di pasar. Jenis limbah yang terlihat didominasi oleh sampah organik seperti sisa sayuran, potongan ikan, serta limbah basah lainnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) Kabupaten Rokan Hilir, Alexander Sitorus, angkat bicara. Ia menilai pengelola pasar telah lalai dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar kebersihan lingkungan.
“Pengelola pasar yang tidak menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak dapat dikenai sanksi administratif, hingga pencabutan izin. Jika pengabaian ini berdampak pada kesehatan masyarakat, maka pidana bisa diberlakukan,” ujar Alexander Sitorus saat ditemui di Sekretariat PKRN, Km 6, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Sabtu (19/4/2025).
Alexander juga menyatakan bahwa ia sering merasa terganggu saat melintasi kawasan pasar tersebut, dan berencana menempuh jalur hukum jika tidak ada tindakan dari pihak pengelola.
Pernyataan Alexander merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 32, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan dapat dipidana dan/atau didenda.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon seluler.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan mengatasi persoalan ini, guna menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga di sekitar kawasan pasar.
Laporan: SUROYO
Redaksi Syahrial
19 Apr 2025
Post Views: 6 ROKAN HILIR | PIRNAS.COM – Warga Dusun Bakti Jaya, Kepenghuluan Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengalami kesulitan mendapatkan air bersih dalam beberapa hari terakhir akibat kerusakan pada mesin instalasi air bersih (PAM) di wilayah tersebut. Kondisi ini menyebabkan keluhan dari warga yang mengandalkan suplai air dari PAM untuk …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.