Home » Berita » Satresnarkoba Labuhanbatu Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Jenis Pil Ekstasi 

Satresnarkoba Labuhanbatu Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Jenis Pil Ekstasi 

Hidayat Chan 29 Jun 2024

Pirnas.com|Labuhanbatu-Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi dari sebuah gudang di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tidak hanya meringkus 6 orang pelaku, polisi turut menyita ratusan butir pil terlarang itu dari beberapa tempat saat dilakukan penggeledahan di dalam gudang kolam ikan tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, SH didampingi Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan, keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ekstasi dilingkungan Jalan AMD.

Dijelaskan Kasi Humas, merespons laporan tersebut, pada Jum’at malam, 28 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit Idik ll Iptu R Manik, SH turun ke lokasi melakukan penyelidikan dengan melakukan under cover buy atau menyaru sebagai pembeli.

“Tidak berselang lama, tim melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang ditargetkan. Lalu dilakukan penyergapan dan mengaku bernama AS alias Andre. Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti 10 butir pil berbentuk segi empat bertulisan Youtube diduga narkotika jenis pil ekstasi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024)

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui, ekstasi itu diperolehnya dari seorang pria yang biasa disapa Ade. Dari informasi itu, sekitar pukul 22.00 WIB, tim menuju tempat kost target di Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran batu, Kecamatan Rantau Selatan, dan berhasil meringkus pelaku berinisial ASR alias Ade.

Pengakuan tersangka ini, ia yang telah memberikan ekstasi kepada AS alias Andre. Barang haram itu juga diakuinya berasal dari ZD alias Zaki yang ditinggal disalah satu gudang di Kelurahan Urung Kompas.

Tidak menyia-nyiakan pengakuan pelaku Ade, sambung Syafrudin, tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke gudang kolam dijalan Buntu atau Gang Prima Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu

“Setibanya dilokasi, Tim opsnal Satresnarkoba langsung menggerebek perumahan tempat tinggal yang ada di dalam gudang ikan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku ZD alias Zaki bersama 3 orang pelaku lainnya masing masing berinisial JN alias Jul, RPA alias Riko, dan SS alias Ancua, disalah satu rumah,” papar Syafrudin

Lebih lanjut diuraikan Syafrudin, saat diinterogasi petugas, pelaku ZD alias Zaki mengakui bahwa benar telah memberikan 10 butir pil ekstasi kepada pelaku Ade. Sedangkan barang terlarang itu diperolehnya dari JN alias Jul.

Sedangkan pelaku JN alias Jul juga mengakui bahwa masih menyimpan sejumlah pil ekstasi yang diakuinya milik pelaku RPA alias Riko yang dititpnya untuk disimpan. Sementara pelaku SS alias Ancua mengakui mengetahui perbuatan 3 pelaku dan ikut terlibat dalam menjualkan atau mengedarkan ekstasi tersebut.

Dengan demikian, barang bukti yang diamankan petugas berupa 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi 17 butir pil berbentuk segi empat bertulisan Youtube, kotak rokok gudang garam, handphone android merek Oppo warna hitam, kaleng rokok gudang garam, sebungkus plastik klip tembus pandang berisikan 180 butir pil berbentuk segi empat bertulisan Youtube, sepasang sepatu warna hitam merek Vans tempat penyimpanan pil ekstasi, 5 unit Hp Android dan sepeda motor merek honda Verza warna hitam BK 5618 YBH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pera pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba guna proses hukum selanjutnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” ujar AKP Syafrudin. (Herman)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Hidayat Chan

05 Sep 2026

Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan  pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS  yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba 

Hidayat Chan

03 Sep 2026

Post Views: 179 LABURA,PIRNAS.COM—Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa malam (1/9/2026) . Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Negeri Lama

admin 2

28 Agu 2026

Post Views: 119 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Mistranius Purba bersama personel Unit Reskrim, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Lingkungan Titi Panjang …

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar 

Hidayat Chan

24 Agu 2026

Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mencetak sejarah keberhasilan terbesar dalam penindakan narkotika di wilayah ini. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan pengiriman narkoba raksasa yang dikirim dari Dumai menuju Medan. Operasi berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Lintas …

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian Inventaris SDN 02 Aek Batu, Satu Pelaku Diamankan

admin 2

23 Agu 2026

Post Views: 84 Labuhanbatu Selatan – Kasus pencurian barang inventaris milik SD Negeri 20 Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MUH alias Udin (34) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di …

Kategori Terpopuler