Home » Daerah » Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Tutup Judi Togel

Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Tutup Judi Togel

Pirnas.com 01 Mar 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Gebrakan kembali dikumandangkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si., kali ini Tentang Penyakit Masyarakat yaitu Judi Togel.

Setelah kehadirannya sebagai Kapolda di Sumut membuat ketar-ketir Para Pejabat terduga Korupsi di Wilayah Hukum Sumut, kini Penyakit Masyarakat berupa Judi Togel menjadi target operasi bekas asisten operasi Kapolri ini.

Tidak tanggung-tanggung dan bukan main-main, Seluruh Kapolres diperintahkannya untuk menutup Tempat Perjudian termasuk Toto Gelap (Togel) yang ada di Sumatera Utara.

Alasannya, sudah meresahkan masyarakat dan banyak pihak yang merasa terganggu. Mengenai kapan Operasi itu akan dilaksanakan, Mantan Kopolda Papua Barat itu mengatakan,

“Iya, perintah untuk menutup Judi dan Togel tinggal masalah waktu saja, karena tidak semudah membalikkan telapak tangan. Yang pasti akan kita tindak tegas.” Pungkas Kapolda kepada awak media Pirnas, Rabu (12/02/2020).

Ketika ditanya, bagaimana jika ada Oknum Aparat Kepolisian yang memback-up Judi, khususnya Judi jenis Togel, Kapolda menjawab akan diberikan tindakan tegas bahkan sanksi yang keras.

“Berikan petunjuk kepada saya, pasti akan saya tindak tegas dan akan saya berikan sanksi yang keras. Selama saya masih diberikan kesempatan,” tegas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai Media Massa khususnya di Sumut, bahwa untuk memberantas Praktik Perjudian di Kota Medan seperti Togel, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir telah memerintahkan anggotanya menangkap para Bandar Besar Judi itu.

Penegasan ini disampaikan melalui Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak di Media Center Mapolrestabes pada awal Januari yang lalu, (Jumat, 10/01/2020-Red). Maringan Simanjuntak meminta agar tidak menangkap para Bandar Kecil, Juru Tulis (Jurtul) Togel dan Pemainnya, namun memerintahkan agar memenggal dari atas.

“Penggal dari atas, artinya tangkap seluruh bandar besarnya. Otomatis jika sudah ditangkap, praktik perjudian tidak ada lagi. Saya tidak ingin dengar lagi ada praktik perjudian,” pungkas Maringan sesuai perintah Kapolrestabes Medan (10/01/2020-Red).

Sebagaimana diketahui bahwa Judi merupakan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang harus dibasmi. Selain dilarang oleh agama, judi merupakan Tindak Pidana Pasal 303 KUHP “Dihukum dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)”.

Barangsiapa tanpa mempunyai hak untuk itu :

(Ayat 1):
1. Dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu ;
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak ;
3. Turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.

(Ayat 2):
Apabila orang yang bersalah melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, maka ia dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan itu.

(Ayat 3):
Yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain.

Selain diatur dalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP, masalah Judi juga diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Secara Konvensional. Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(Zainal Abidin)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 16 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Hidayat Chan

22 Feb 2026

Post Views: 97 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 347 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …

Peringatan Hari Pers Nasional Di Labuhanbatu Berlangsung Meriah, PWI Gandeng Forkopimda 

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 303 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …

Bedah Buku Biografi Filsuf Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu: Ilmu dan Akhlak Harus Sejalan .

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 288 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mengikuti bedah buku biografi H. Ibrahim Yusuf, sosok Ulama dan Filsuf dari Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, MKM, menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tamu undangan dan keluarga besar Nur Ibrahimi Rantauprapat yang turut menghadiri rangkaian acara di halaman sekolah YPI. Nur Ibrahimi Rantauprapat jalan SM Raja Rantauprapat, …

Jelang Ramadhan, Forkopimda Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 351 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di aula Mapolres Labuhanbatu, Senin 16/2/2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan, ketersediaan pangan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Labuhanbatu. Poin Utama Pengamanan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler