Home » Daerah » Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Tutup Judi Togel

Kapolda Sumut Perintahkan Kapolres Tutup Judi Togel

Pirnas.com 01 Mar 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Gebrakan kembali dikumandangkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si., kali ini Tentang Penyakit Masyarakat yaitu Judi Togel.

Setelah kehadirannya sebagai Kapolda di Sumut membuat ketar-ketir Para Pejabat terduga Korupsi di Wilayah Hukum Sumut, kini Penyakit Masyarakat berupa Judi Togel menjadi target operasi bekas asisten operasi Kapolri ini.

Tidak tanggung-tanggung dan bukan main-main, Seluruh Kapolres diperintahkannya untuk menutup Tempat Perjudian termasuk Toto Gelap (Togel) yang ada di Sumatera Utara.

Alasannya, sudah meresahkan masyarakat dan banyak pihak yang merasa terganggu. Mengenai kapan Operasi itu akan dilaksanakan, Mantan Kopolda Papua Barat itu mengatakan,

“Iya, perintah untuk menutup Judi dan Togel tinggal masalah waktu saja, karena tidak semudah membalikkan telapak tangan. Yang pasti akan kita tindak tegas.” Pungkas Kapolda kepada awak media Pirnas, Rabu (12/02/2020).

Ketika ditanya, bagaimana jika ada Oknum Aparat Kepolisian yang memback-up Judi, khususnya Judi jenis Togel, Kapolda menjawab akan diberikan tindakan tegas bahkan sanksi yang keras.

“Berikan petunjuk kepada saya, pasti akan saya tindak tegas dan akan saya berikan sanksi yang keras. Selama saya masih diberikan kesempatan,” tegas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai Media Massa khususnya di Sumut, bahwa untuk memberantas Praktik Perjudian di Kota Medan seperti Togel, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir telah memerintahkan anggotanya menangkap para Bandar Besar Judi itu.

Penegasan ini disampaikan melalui Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak di Media Center Mapolrestabes pada awal Januari yang lalu, (Jumat, 10/01/2020-Red). Maringan Simanjuntak meminta agar tidak menangkap para Bandar Kecil, Juru Tulis (Jurtul) Togel dan Pemainnya, namun memerintahkan agar memenggal dari atas.

“Penggal dari atas, artinya tangkap seluruh bandar besarnya. Otomatis jika sudah ditangkap, praktik perjudian tidak ada lagi. Saya tidak ingin dengar lagi ada praktik perjudian,” pungkas Maringan sesuai perintah Kapolrestabes Medan (10/01/2020-Red).

Sebagaimana diketahui bahwa Judi merupakan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang harus dibasmi. Selain dilarang oleh agama, judi merupakan Tindak Pidana Pasal 303 KUHP “Dihukum dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)”.

Barangsiapa tanpa mempunyai hak untuk itu :

(Ayat 1):
1. Dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu ;
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak ;
3. Turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.

(Ayat 2):
Apabila orang yang bersalah melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, maka ia dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan itu.

(Ayat 3):
Yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain.

Selain diatur dalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP, masalah Judi juga diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Secara Konvensional. Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(Zainal Abidin)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 63 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 310 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 136 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 159 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 175 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Kategori Terpopuler