Home » Berita » TIM GABUNGAN POLDASU DAN POLRES L. BATU AMANKAN RATUSAN TABUNG LPG

TIM GABUNGAN POLDASU DAN POLRES L. BATU AMANKAN RATUSAN TABUNG LPG

Pirnas.com 07 Sep 2023

 

PIRNAS.COM | Labura – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu Amankan Ratusan tabung gas LPG di gudang pangkalan gas inisial AAP dan SAM yang berada di Dusun Suka Jadi desa Damuli Pekan kec. Kualuh Selatan kab. Labuhanbatu Utara provinsi Sumut pada, Rabu/06/09/2023.

Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, S.H.,S.I.K.,M.H. yang berada di TKP menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak enam orang untuk dimintai keterangan dan 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. ” Enam orang telah diamankan dan sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka “. Terangnya.

Berdasarkan keterangan Press Release yang dibuat oleh Bidang Humas Polda Sumut bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023 Tim penyidik Unit 4 Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Sat. Reskrim Polres Labuhanbatu mendapat informasi adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas LPG yang disubsidi pemerintah digudang pangkalan gas AAP dan SAM. Setelah mendapat informasi tersebut keesokan harinya Tim penyidik Unit 4 Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Sat. Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan ditemukan Adanya kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg kedalam tabung gas isi 12 kg yang dilakukan oleh tersangka inisial IQ (24 Tahun) dan RD (16 tahun).

Dalam kegiatan Penyelidikan, Tim menemukan tabung gas 3 kg sebanyak 170 dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 serta sebanyak 6 orang telah diamankan sementara untuk dimintai keterangan dan 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut Berupa 170 buah tabung gas LPG ukuran 3Kg, 71 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” (pemindah isi), 57 buah hologram tabung 12 Kg, 391 buah tutup tabung gas 3 kg dan 2 buah spidol dan tinta.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP.

Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi ” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liqued petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan pasal 55 KUHP berbunyi ” Orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”.

Adapun rencana tindak lanjut berikutnya ialah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang berkaitan dengan perkara tindak pidana tersebut, melakukan pemberkasan dan melimpahkan ke JPU serta melanjutkan penyidikan hingga pengiriman berkas perkara ke JPU.

( DM )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati  Maya Hasmita Buka Kompetisi Sepak Bola Pelajar Tingkat SLTP Negeri dan Swasta se- Kabupaten Labuhanbatu

Hidayat Chan

22 Agu 2025

Post Views: 6 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Kompetisi sepakbola tingkat SLTP sederajat Negeri /swasta se- Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat membina mental dan profesionalisme pelajar di bidang sepakbola. Hal tersebut disampaikan Bupati Labuhanbatu pada pembukaan turnamen sepak bola antar pelajar tingkat SLTP Negeri/swasta se-Kabupaten  Labuhanbatu yang memperebutkan Piala Bupati tahun 2025 di Stadion Binaraga Rantauprapat, Kamis (21/08/2025). Maya juga menambahkan …

Di Momen 17 Agustus, Polres Labuhanbatu Semakin Gencar Berantas Narkoba

Hidayat Chan

18 Agu 2025

Post Views: 26 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan tekad kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Minggu malam, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 33 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 77 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Hidayat Chan

02 Agu 2025

Post Views: 90 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Oknum Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labubanbatu Provinsi Sumatera Utara masih bebas beraktivitas menjalankan bisnis pemalakan BBM bersubsidi Menurut warga disekitar desa Sei Kasih …

Marak dukung kejaksaan tuntaskan kasus Tom Lembong dengan terang benderang

Redaksi Syahrial

25 Jul 2025

Post Views: 41 JAKARTA || PIRNAS.COM –, 25 Juli 2025 – Kasus yang melibatkan Tom Lembong hingga kini masih menjadi perbincangan publik luas. Putusan terhadap mantan pejabat publik tersebut memantik berbagai respons dan sorotan terkait keadilan serta standar pertanggungjawaban pidana, terutama dalam perkara yang menyangkut tata niaga dan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat. …

Kategori Terpopuler