Home » Berita » Ketua GAKORPAN, Desak Kapolres Rohil, Sertakan Tokoh Masyarakat Cros Cek LPJ 2021-2022 Kepala Desa Bagan Manunggal

Ketua GAKORPAN, Desak Kapolres Rohil, Sertakan Tokoh Masyarakat Cros Cek LPJ 2021-2022 Kepala Desa Bagan Manunggal

Pirnas.com 06 Jul 2023

Pirnas.com | Rokan Hilir – Dimulainya penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM DPC GAKORPAN), yang telah disampaikan laporannya ke Polres Rohil melalui Sat Reskrim Polres Rohil beberapa bulan lalu tempatnya, Tanggal 11 April 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi Kepala Desa dan 3 Orang Kasi Pemerintahan Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, telah melakukan “Penyelewengan Kewenangan terhadap Dana Desa Tahun 2022 pada kegiatan Ketahanan Pangan/Hewani, Pembangunan Drenase Jln Toweti sumber Anggaran Silpa Dana Desa 2021, Pembangunan Gedung Pabrik Rengginang sumber anggaran APBD Tahun 2020 dan Pemeriksaan LPJ Dana Desa Tahun 2021-2022.

LSM DPC GAKORPAN telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kedua kalinya dari Sat Reskrim Polres Rohil selaku penyelidik Nomor: B/147/Vl/Res.3.3/2023/Reskrim. Didalam surat tersebut teruraikan beberapa poin yakni, berdasarkan surat pengaduan Lsm DPC GAKORPAN, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan No: B/123/Vl/Res.3.3/2023/Reskrim Tertanggal 19 Mei 2023. Berdasarkan laporan tersebut penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan untuk diproses lebih lanjut.

Ketua LSM DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu yang ditemui wartawan di Kantor DPC GAKORPAN Jln. Lintas Riau-Sumut, Kamis 6/7/2023 menjelaskan, benar kita telah menerima SP2HP dari Reskrim Polres Rohil untuk yang kedua kalinya, melalui Sat Reskrim, selaku penyelidik atas laporan yang telah kita sampaikan beberapa bulan lalu. Laporan yang kita sampaikan terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang mengarah tindak pidana korupsi
pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ 2021-2022), sebagaimana amanat berdasarkan Pasal 72 Permendagri No: 20 Tahun 2018, jo Pasal 5 huruf (d) Permendagri No: 73 Tahun 2021, jo Pasal 1 ayat (2) UU No: 68 Tahun 1999, jo Pasal 5 ayat (4) PERPRES No: 104 Tahun 2022, jo Pasal 94 Permendes PDTT No: 21Tahun 2020, jo Pasal 7 Permendes PDTT No: 7 Tahun 2021, jelas Arjuna Sitepu.

“Kita juga menemukan kegiatan berupa Proyek Pembangunan Gedung Rengginang yang sudah selesai dikerjakan, sumber anggaran APBD Tahun 2020 lalu, namun peruntukannya, dan tidak sesuai faktanya, yang mana hal ini telah mengangkangi
amanat berdasarkan:
– Pasal 2 dan Pasal 3 UU No: 31 Tahun 1999 jo. Putusan MK No: 25/PUU-XIV/2016.

– Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No: 20 Tahun 2001 dan Pasal 13 UU No: 31Tahun 1999.

– Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 huruf i UU No: 20 Tahun 2001, sebutnya lagi.

Menurut Arjuna “Kendatipun para pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, telah mengembalikan kerugian Negara, hal itu, tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Sebab Dana Desa dan Anggaran APBD yang dikontrakan kepada Rekanan Bukan tempat Simpan Pinjam, atau Bank perkreditan yang bisa saja dikembalikan ketika ditagih”, pungkasnya.

Arjuna Sitepu, berharap kepada Kapolres, setengah memaksa melalui Kasad Reskrim Polres Rohil sebagai atensi untuk mengusut tuntas LPJ 2021-2022 Desa Bagan Manunggal, sebagai mana surat pengaduan LSM DPC GAKORPAN yang didukung oleh Tokoh Masyarakat Desa Bagan Manunggal. Yang pada intinya LPJ 2021-2022 Desa Bagan Manunggal sudah ada di tangan Sat Reskrim Polres Rohil, secara Hardcopy, yang merupakan salinan informasi yang sudah dicetak dari komputer, kita bersama Tokoh masyarakat Desa Bagan Manunggal, mendesak Sat Reskrim Polres Rohil untuk ikut disertakan dalam mensinkoronkan LPJ 2021-2022 sesuai faktanya di lokasi, dan jika harapan kita tidak didengar, maka, cepat atau lambat kita akan melaporkan perkara ini sampai ke Waka Polri Baru Polri, tutup Arjuna Sitepu, (R.Dk)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Grebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu

Hidayat Chan

24 Apr 2026

Post Views: 4 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …

Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 9 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

DARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA

Hidayat Chan

22 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Reputasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Panai Tengah kini berada di ujung tanduk. Sosok BC alias Bincar, yang santer disebut sebagai “raja kecil” peredaran narkoba di Desa Teluk Sentosa, diduga tidak hanya menjalankan bisnis sabu secara rapi, tetapi juga memperluas gurita bisnis haramnya ke sektor pengolahan Minyak Kotor …

Markas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang oknum ASN kantor kecamatan Panai Hulu …

Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Personel Polsek Bilah Hilir melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung dramatis pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …

POLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 19 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …

Kategori Terpopuler