Home » Uncategorized » Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba menetapkan 3 Orang Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba menetapkan 3 Orang Tersangka

Pirnas.com 15 Mei 2023

PIRNAS.COM | Bulukumba – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba Tahun anggaran 2022.

Melalui siaran pers, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bulukumba Muh. Yusran Setiawan SH. Senin (15/5/2023) menyampaikan ke awak media, adapun masing-masing atas nama tersangka :

1. Tersangka dengan inisial ZP (Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

2. Tersangka dengan inisial AAM (Wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

3. Tersangka dengan inisial J (Wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Bahwa ZP, AAM, dan J ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ungkap Kepala Kejari Bulukumba dalam hal ini  di sampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bulukumba Muh. Yusran Setiawan SH.

Selanjutnya sambung Kasi Intel Kejari Bulukumba, terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19, tambah Muh. Yusran Setiawan SH.

Lanjutnya, Penahanan para tersangka tersebut dilakukan di Lapas Klas I Bulukumba selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan :

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka ZP.

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka AAM.

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka J.

KASUS POSISI :

Bahwa pada tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada 9 (sembilan) kelompok tani di Kabupaten Bulukumba untuk dapat menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara in situ dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani. Adapun alokasi bantuan yang diberikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk setiap kelompok tani.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Intel Kejari Bulukumba, kegiatan pengembangan UPPO adalah upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), alat angkut kendaraan roda tiga, bangunan rumah kompos, ternak sapi/kerbau, kandang komunal serta bak fermentasi.

Seharusnya katanya lagi, dana bantuan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per kelompok tani tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan sesuai petunjuk teknis kegiatan UPPO tahun 2022 namun senyatanya dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan tidak mencukupi sehingga terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis tidak terlaksana dilapangan tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana 100%. Penyimpangan tersebut mengakibatkan terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 698.853.200,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang menjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A. 2022 Nomor : 700/21/PEMSUS/IV/ITDA/2023 tanggal 18 April 2023 oleh Inspektorat Daerah Kab. Bulukumba.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, perkembangan penyidikan perkara ini nantinya akan kami informasikan kembali, tutup Kasi Intel Kejari Bulukumba Muh. Yusran Setiawan SH.

(R Dmk)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bawaslu Buru Diminta Bertindak Tegas Pada Dua Sekdes yang Terlibat Politik Praktis

Harsusilawati

02 Nov 2024

Post Views: 55 Pirnas.com | Maluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru diminta tegas menindak tegas 2 orang Sekdes yang terindikasi terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati tertentu menjelang Pilkada 2024. Sekdes Kubalahin Kecamatan Lolong Guba dan Sekdes Nafrua terlihat hadir dan mengikuti kegiatan salah satu Paslon dengan penunjukan 2 jari sebagai …

Jhon Lehalima Pastikan MANDAT Menang Mutlak di Desa Batlale Kecamatan Air Buaya

Harsusilawati

31 Okt 2024

Post Views: 53 Pirnas.com | Maluku – Mantan anggota DPRD Buru dari partai NasDem, Jhon Lehalima memastikan paslon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (MANDAT) menang mutlak di desa Batlale, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru. Pernyataan ini disampaikan Jhon pada saat kampanye Paslon MANDAT di desa Batlale Kecamatan Air Buaya, Kamis, (31/10/2024). Menurut Jhon, …

Plt. Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Antisipasi Inflasi di Sejumlah Kabupaten/Kota

Harsusilawati

22 Okt 2024

Post Views: 39 Pirnas.com | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengantisipasi lonjakan inflasi di sejumlah kabupaten/kota. Tomsi menyoroti kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang signifikan di beberapa daerah. “Kami mohon perhatiannya untuk mengecek kembali lagi di lapangan, kita jangan sampai …

Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Harsusilawati

30 Sep 2024

Post Views: 59 Pirnas.com | Indragiri Hilir – Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai tidak transparan dan diduga kuat ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di instansi tersebut. Contohnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui sama sekali tentang penganggaran untuk pembiayaan kerja sama dengan media-media yang ada di Inhil. Masyarakat …

Ratusan warga desa Suro kampung Bali siap mendukung dan memenangkan pasangan ir Hj Ratna Machmud dan Hj Suprayitno menjadi bupati dan wakil bupati musi rawas

Harsusilawati

28 Sep 2024

Post Views: 64 Pirnas.com | Musi rawas – Pilkada di Kabupaten Musi Rawas, Calon Bupati Musi Rawas Nomor Urut 1, Hj Ratna Machmud melakukan kampanye Di desa Suro kampung Bali Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ,propinsi Sumatra Selatan , Pada Hari Jum’at’ ( 27/ 09 / 2024 ) Kedatangannya disambut ratusan masyarakat Desa Suro …

Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah Desa Sungai Baung tahun 2023

Harsusilawati

28 Sep 2024

Post Views: 68 Pirnas.com | Batang Hari – Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah Desa Sungai Baung tahun 2023 secara simbolis di Kantor Desa Sungai Baung. Kamis (12/09). Pemberian sertifikat lahan pertanian bagi Masyarakat Desa Sungai Baung merupakan program Konsolidasi Tanah (KT) Kementerian Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, untuk Desa …

Kategori Terpopuler