Home » Berita » Di Duga Mengelabui, Galian C Ilegal Terus Beroperasi Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Di Duga Mengelabui, Galian C Ilegal Terus Beroperasi Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Pirnas.com 03 Mei 2023

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Di duga mengelabui publik, Galian C ilegal terus beroperasi, tanpa sepengetahuan si pemilik yang memiliki izin galian. Lokasi tersebut tepatnya berada di Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhan batu Sumatera Utara. diduga galian C tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan mencemari permukaan aliran sungai.

Pantauan wartawan media online, mobil dump truk roda enam dan roda sepuluh tampak keluar masuk mengangkut material sirtu (pasir, batu) dari Lokasi pertambangan galian C.
Ironisnya lagi sepertinya tidak ada hambatan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten labuhanbatu Sumatera Utara.

Dilokasi tambang terpampang plang izin perusahaan pertambangan galian C atas nama “zulkifli simamora, nomor izin: 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.b/IV/2019 di dusun janji Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera Utara.

Penjelasan Dinas ESDM WILAYAH IV Provinsi sumatera Utara melalui julkifli parangin angin Senin 1/5 melalui handphone seluler nya, “pada tanggal 27 April 2023 lalu izin atas nama tersebut sudah mati, ucap KTU Cabdis ESDM wilayah IV provinsi sumatera Utara.

Sambungnya apabila ada di temukan pertambangan Galian C yang tidak miliki izin, sudah jelas itu telah melanggar Undang Undang 3 tahun 2020 perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar jelas nya.

Selasa 2/5 tepatnya di toko sparepart jalan bilah Rantauprapat, inisial AK sebagai pengusaha atau pemilik lokasi pertambangan galian c atas nama Zulkipli Simamora menjelaskan “bahwa saya tidak pernah mengalihkan izinnya kepada orang lain, terkecuali kalau menumpang lewat saja dari atas tanah kita, dan kalau tidak salah izin galian c saya sudah mati, ucapan nya kepada media.

Berbeda seperti yang disampaikan oleh JM diduga sebagai penambang dilokasi. Ketika di konfirmasi, Senin 1/2 ia mengatakan “izin galian C yang dikelola nya masih hidup hingga bulan 9 tahun 2023, menjawab konfirmasi wartawan.

(tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Ungkap 4 Kilogram Sabu

Hidayat Chan

07 Sep 2026

Post Views: 55 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengapresiasi sinergitas TNI-Polri dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menghadiri press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram oleh Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB, yang digelar di Aula …

Dua Pelaku Pencurian HP di Aek Batu Dibekuk Polsek Torgamba, Polisi Ungkap Peran Penjual Hasil Curian

admin 2

07 Sep 2026

Post Views: 135 Torgamba, Labuhanbatu Selatan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta pertolongan jahat yang terjadi di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni PNS alias PANCA (25) dan …

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan  5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Hidayat Chan

06 Sep 2026

Post Views: 98 ASAHAN,PIRNAS.COM – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura. Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 …

Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Hidayat Chan

05 Sep 2026

Post Views: 149 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan  pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS  yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba 

Hidayat Chan

03 Sep 2026

Post Views: 237 LABURA,PIRNAS.COM—Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa malam (1/9/2026) . Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Kategori Terpopuler