Home » Berita » Di Duga Mengelabui, Galian C Ilegal Terus Beroperasi Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Di Duga Mengelabui, Galian C Ilegal Terus Beroperasi Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Pirnas.com 03 Mei 2023

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Di duga mengelabui publik, Galian C ilegal terus beroperasi, tanpa sepengetahuan si pemilik yang memiliki izin galian. Lokasi tersebut tepatnya berada di Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhan batu Sumatera Utara. diduga galian C tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan mencemari permukaan aliran sungai.

Pantauan wartawan media online, mobil dump truk roda enam dan roda sepuluh tampak keluar masuk mengangkut material sirtu (pasir, batu) dari Lokasi pertambangan galian C.
Ironisnya lagi sepertinya tidak ada hambatan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten labuhanbatu Sumatera Utara.

Dilokasi tambang terpampang plang izin perusahaan pertambangan galian C atas nama “zulkifli simamora, nomor izin: 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.b/IV/2019 di dusun janji Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera Utara.

Penjelasan Dinas ESDM WILAYAH IV Provinsi sumatera Utara melalui julkifli parangin angin Senin 1/5 melalui handphone seluler nya, “pada tanggal 27 April 2023 lalu izin atas nama tersebut sudah mati, ucap KTU Cabdis ESDM wilayah IV provinsi sumatera Utara.

Sambungnya apabila ada di temukan pertambangan Galian C yang tidak miliki izin, sudah jelas itu telah melanggar Undang Undang 3 tahun 2020 perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar jelas nya.

Selasa 2/5 tepatnya di toko sparepart jalan bilah Rantauprapat, inisial AK sebagai pengusaha atau pemilik lokasi pertambangan galian c atas nama Zulkipli Simamora menjelaskan “bahwa saya tidak pernah mengalihkan izinnya kepada orang lain, terkecuali kalau menumpang lewat saja dari atas tanah kita, dan kalau tidak salah izin galian c saya sudah mati, ucapan nya kepada media.

Berbeda seperti yang disampaikan oleh JM diduga sebagai penambang dilokasi. Ketika di konfirmasi, Senin 1/2 ia mengatakan “izin galian C yang dikelola nya masih hidup hingga bulan 9 tahun 2023, menjawab konfirmasi wartawan.

(tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 4 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 9 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 14 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Menebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 15 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 32 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Kategori Terpopuler