Home » Berita » Melalui Keadilan Restoratif, SOHANDI bin HANAFI Dapat Merayakan Lebaran Bersama Keluarga

Melalui Keadilan Restoratif, SOHANDI bin HANAFI Dapat Merayakan Lebaran Bersama Keluarga

Pirnas.com 20 Apr 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Sohandi  bin Hanafi adalah seorang karyawan yang dihentikan perkaranya dugaan Tindak pidananya melalui keadilan restoratif akibat melakukan pencurian di salah satu perusahaan tempat dirinya bekerja.

Peristiwa naas berujung tindak pidana yang di alami Sohandi bin Hanafi berawal pada Kamis 03 November 2022, SOHANDI bin HANAFI merupakan karyawan PT. Mustika Link Pratama (PT. MLP) yang ditugaskan menjadi pengawas pemasangan kabel power jenis MV 1x500M2 di PT. Doosan, berdasarkan surat tugas dari PT. MLP tertanggal 03 November 2022 dengan gaji sejumlah Rp3.930.000,-.

Lalu pada Kamis 09 Februari 2023 sekira pukul 18:00 WIB, usai SOHANDI bin HANAFI selesai melaksanakan pekerjaannya memasang kabel power tersebut, ia tanpa berpikir panjang berniat mengambil barang berupa kabel tembaga power jenis MV1x500M2 sepanjang 16 cm seberat kurang lebih 1 kg tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT. Doosan untuk dijualnya kepada pihak lain.

Atas niatnya itu, SOHANDI bin HANAFI mengambil kabel tersebut yang berada di dalam rak kontainer di area proyek PLTU Jawa 9-10 dan menyelipkannya di bagian bawah sepatu safety yang dirinya gunakan. Setelah memastikan kabel tersebut telah diselipkan dengan baik, SOHANDI bin HANAFI bergegas untuk segera pergi dari area proyek PLTU Jawa.

Namun saat akan melewati pintu keluar, saksi TYSEN Bin NURUDIN selaku petugas keamanan di pintu area proyek PLTU Jawa melihat gerak-gerik mencurigakan dari SOHANDI bin HANAFI.

Oleh karenanya, saksi melakukan pengecekan dan ditemukan kabel tembaga jenis MV1x500M2 yang diselipkan di bagian bawah sepatu safety milik SOHANDI bin HANAFI. Akibat perbuatannya, PT. Doosan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.132.264,- dan selanjutnya SOHANDI bin HANAFI dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pulomerak.

SOHANDI bin HANAFI pun ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Setelah menerima berkas perkara tersebut dan mengetahui alasan Tersangka melakukan pencurian karena khilaf akibat terdesak kebutuhan ekonomi dan menafkahi istri yang tengah hamil anak keduanya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH. MH., saat siaran pers ke awak media Rabu (19/4/2023)

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mempertemukan Tersangka dengan pemilik PT. Doosan Mr. Lee (WNA asal Korea Selatan). Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Mendengar penyesalan dan motif perbuaan Tersangka, korban memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Dalam ekspose antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan Kejaksaan Negeri Cilegon yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Virtual (inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon), kini Tersangka SOHANDI bin HANAFI bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana secara virtual dari Kejaksaan Agung pada Senin 17 April 2023.

Sambung Ketut Sumedana, JAM-Pidum menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati Mr. Lee yang telah memaafkan perbuatan Tersangka dan berharap dapat selalu merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia. JAM-Pidum juga mengapresiasi pembentukan Rumah Restorative Justice Virtual Kejaksaan Negeri Cilegon karena dirasa lebih efektif dan akan memberlakukan inovasi tersebut di seluruh Indonesia.

Kini SOHANDI bin HANAFI dapat berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Cilegon memberikan bingkisan berupa paket sembako kepada keluarga SOHANDI bin HANAFI dan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar SOHANDI bin HANAFI mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

( R Dmk )

Jakarta, 19 April 2022

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 182 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Polsek Kualuh Hulu Bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dua Kali Laksanakan GSN di Kampung Toba

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 61 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Kualuh Hulu bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah dua kali melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya …

Bupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 187 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …

Wabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 64 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …

Publik Menanti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau

admin 2

26 Jun 2026

Post Views: 40 Nias Selatan, Jika ada penghargaan untuk kategori “Proses Hukum Paling Sabar Menunggu Kepastian”, mungkin kasus yang dialami Sofunasokhi Halawa layak masuk nominasi. Sejak laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman dibuat pada 15 Januari 2026, berbagai tahapan administrasi hukum telah berlalu. SPDP datang, SPHP hadir, SP2HP menyusul, penetapan tersangka disebut sudah ada. Namun yang …

Satres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 184 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (23/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial SI alias Barat (29), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA …

Kategori Terpopuler