- BeritaGrebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu
- BeritaDari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun
- BeritaDARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA
- BeritaMarkas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung
- BeritaGempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang
- BeritaPOLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B
- BeritaGrebek Warung Doorsmeer Polres Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu Siap Edar
- BeritaPolres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa
- BeritaDPUBM Mura Renovasi Dan Cat Ulang Jembatan Sp. Q Tambah Asri Sampai Sp. Semambang

30 Pengajuan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui Jampidum
PIRNAS.COM | JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini disampaikan kapuspenkum kejagung Dr Ketut Sumedana,SH,MH ke awak media melalui siaran pers, Rabu (12/04/2023).
30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorati yaitu: 1.Tersangka M. HATTA SUNARYANA bin alm SUNARTO dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.Tersangka MUKSAL MINA bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3.Tersangka IDRIS bin AFAN alias LAWEUNG dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka ARI FATHAM MUBINA bin HENDRI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka LISTITA KOMA binti AMIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.Tersangka HENDRI bin SUARTI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
7.Tersangka HENDRI bin SUARTI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara kedua).
8.Tersangka PADLI SYAHRI bin M. ALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
9.Tersangka PADLI SYAHRI bin M. ALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara kedua).
10.Tersangka RIKA PALIA SUCI binti SYAHRI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11.Tersangka RAMLAN alias RAMADAN bin alm. SALIM dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12.Tersangka AGUSTIA bin M. YAHYA dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
13.Tersangka ROSYADI alias EDI GABE bin YAMUDIN dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14.Tersangka SURONO alias SURYA bin SUPRIHATIN dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
15.Tersangka WARSENO alias SENO dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsidair Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP.
16.Tersangka MUHAMMAD YUNUS ZULKARNAIN dari Kejaksaan Negeri Belawan yang disangka melanggar Pertama Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
17.Tersangka GELPIN SIMANJUNTAK als GELPIN dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
18.Tersangka I DEISI MENTAHARI alias EME dan Tersangka II SYANE KATIMBUL dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
19.Tersangka I JEMI alias JIMI dan Tersangka II ARIS TARKUS A. TAMERU alias ARIS dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
20.Tersangka ADITYA M alias ALLUNG bin MUHTAR alias KELANA dari Kejaksaan Negeri Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21.Tersangka ASRIYADI alias ADI COMMI bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
22.Tersangka LAWI bin LAMBATONG dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23.Tersangka I ACHMAD RIFAY alias AMBON bin MUHAMAD NOOR dan Tersangka II SUKMA B SAKMIN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 335 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
24.Tersangka RAMADHAN alias ADON bin RAHMAT NASIR dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
25.Tersangka DIKI PRIYATNA bin SUGIRMAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
26.Tersangka SAMSUDIN alias SAM bin DERAYO JEN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
27.Tersangka IMAM ZARKASIH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
28.Tersangka DIKI FIRMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
29.Tersangka I ROZIK KUMULLOH alias ULOH bin MARDANI dan Tersangka II FAIZ FERDIANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
30.Tersangka RAHMA NOVINISA binti DARNIS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
R Dmk
Hidayat Chan
24 Apr 2026
Post Views: 5 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …
admin 2
23 Apr 2026
Post Views: 9 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …
Hidayat Chan
22 Apr 2026
Post Views: 12 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Reputasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Panai Tengah kini berada di ujung tanduk. Sosok BC alias Bincar, yang santer disebut sebagai “raja kecil” peredaran narkoba di Desa Teluk Sentosa, diduga tidak hanya menjalankan bisnis sabu secara rapi, tetapi juga memperluas gurita bisnis haramnya ke sektor pengolahan Minyak Kotor …
Hidayat Chan
21 Apr 2026
Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang oknum ASN kantor kecamatan Panai Hulu …
Hidayat Chan
21 Apr 2026
Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Personel Polsek Bilah Hilir melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung dramatis pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …
Hidayat Chan
21 Apr 2026
Post Views: 19 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.