Home » Berita » Tidak Datang Menjalani Hukuman, Terpidana Tipikor di Amankan Tim  Tabur Kejagung 

Tidak Datang Menjalani Hukuman, Terpidana Tipikor di Amankan Tim  Tabur Kejagung 

Pirnas.com 06 Apr 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Rabu kemarin sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Tim berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bungo.

Melalui siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., mengungkapkan ke awak media, adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama lengkap : EDOH binti DARTA

Tempat lahir : Sumedang

Umur/tanggal lahir : : 46 tahun / 05 September 1975

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Bukit Luncuk RT.006/RW.002, Kelurahan Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo

Agama : Islam

Pekerjaan : Rio Dusun Cilodang

EDOH binti DARTA merupakan TERPIDANA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021, ujar Ketut Sumedana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, amar putusan terhadap EDOH binti DARTA pada pokoknya yaitu:

Menyatakan Terdakwa EDOH binti DARTA tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia).

Menyatakan Terdakwa EDOH binti DARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa EDOH binti DARTA membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menyatakan barang bukti nomor 1 s/d 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa NANA als NANA SUTISNA bin RAKIM.

Menetapkan uang titipan sejumlah Rp20.000.000 dari EDOH binti DARTA dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara.

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000

Lebih jauh di jelaskannya, Terpidana EDOH binti DARTA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tutup Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

(R Dmk)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 2 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

GEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik transaksi narkoba di Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi yang berlangsung pada …

Grebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu

Hidayat Chan

24 Apr 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …

Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

DARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA

Hidayat Chan

22 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Reputasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Panai Tengah kini berada di ujung tanduk. Sosok BC alias Bincar, yang santer disebut sebagai “raja kecil” peredaran narkoba di Desa Teluk Sentosa, diduga tidak hanya menjalankan bisnis sabu secara rapi, tetapi juga memperluas gurita bisnis haramnya ke sektor pengolahan Minyak Kotor …

Markas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang oknum ASN kantor kecamatan Panai Hulu …

Kategori Terpopuler