- BeritaBupati Labuhanbatu Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Ungkap 4 Kilogram Sabu
- BeritaDua Pelaku Pencurian HP di Aek Batu Dibekuk Polsek Torgamba, Polisi Ungkap Peran Penjual Hasil Curian
- AsahanSatres Narkoba Polres Asahan Gagalkan 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura
- BeritaDijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia
- BeritaPolsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba
- BeritaBupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD
- BeritaPolsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Negeri Lama
- BeritaSatresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar
- BeritaPolsek Torgamba Ungkap Pencurian Inventaris SDN 02 Aek Batu, Satu Pelaku Diamankan

Dirjen PP, KKP dan DPR RI Matangkan RUU Landas Kontinen
PIRNAS.COM | Jakarta- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Mulyana bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengikuti pembahasan Rancangan Undang Undang Landas Kontinen, yang dilaksanakan di ruang Rapat Pansus Gedung Nusantara Lantai III DPR RI. Senin kemarin (27/3/2023).
Dalam Rapat Panitian Kerja yang dipimpin oleh Nurul Arifin selaku pimpinan rapat bersama dengan TB Hasanudin dan Bambang Haryadi membahas beberapa agenda Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen, yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Melalui rilis resmi, Dirjen PP Kemenkumham Asep Mulyana menyebutkan ke awak media, adapun Penyusunan RUU Landas Kontinen itu antara lain dikarenakan Undang-Undang Eksisting sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional, serta belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.
Oleh karenanya, urgensi dari perubahan undang-undang dimaksudkan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum Negara Republik Indonesia, khususnya terkait pada 4 (empat) persoalan substansi.
Pertama, melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut. Kemudian yang Kedua, pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen.
Ketiga, perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; dan Keempat, pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen. Oleh karenanya penyusunan Rancangan Undang-Undang secara komprehensif merupakan wujud kepedulian Pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup landas kontinen, kewenangan pengelolaan oleh negara, serta hak-hak berdaulat lainnya, urai Asep Mulyana.
Dalam kesempatan Raker Pansus tersebut, Dirjen Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa perumusan tindak pidana (delik) serta penetapan sanksi pidana dalam RUU Landas Kontinen, seyogyanya mengacu asas-asas dan prinsip dasar yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ketentuan payung (umbrella act) hukum pidana Nasional.
Di dalam KUHP yang sudah disahkan saat ini, tidak lagi membedakan kualifikasi delik antara kejahatan (recht delict) dan pelanggaran (wet delict).
“Acuan itu merupakan salah satu ikhtiar kita bersama untuk memperkuat kedaulatan negara, melalui penegakan hukum nasional di landas kontinen,” ujar Asep N Mulyana.
Di samping itu, Asep Mulyana juga menyarankan adanya pembagian tugas antar Penyidik TNI, PPNS dan Penyidik Polri sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti), sehingga dapat menghindari terjadinya tumpang tindih (over lapping ) antar institusi dalam melakukan penyidikan tindak pidana di landas kontinen.
Indonesia memiliki lautan yang lebih luas daripada daratannya. Demi menjaga luas wilayah maka diterapkanlah beberapa jenis hukum laut. Salah satunya adalah landas kontinen. Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari benua yang terendam air laut. Ada kedalaman tertentu yang ditetapkan dalam landas kontinen.
Sementara kata Asep N Mulyana, Pertahanan kedaulatan wilayah laut sangat penting bagi sebuah negara. Karena kelautan memiliki dampak besar bagi kelangsungan hidup bangsa. Tidak cukup sebuah negara untuk melakukan patroli di setiap daerahnya.
Harus ada batas-batas maritim yang ditetapkan sesuai dengan hukum internasional untuk dipatuhi. Batasan inilah yang bisa menjadi landasan utama ketika terjadi pelanggaran antar negara. Khususnya Indonesia yang memiliki lebih banyak batasan laut dibandingkan daratan. Batas landas kontinen adalah salah satu bentuk peraturan yang diterapkan demi melindungi wilayah di Indonesia. tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri KKP sebagai wakil pemerintah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.
“Semoga dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat memantapkan landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Rapat Kerja Panitia Khusus Komisi I DPR RI dilanjutkan dengan pandangan mini masing-masing fraksi, yang pada intinya menyetujui RUU Landas Kontinen akan dibahas pada rapat tingkat 2 berikutnya.” sumber Asep N Mulyana”
(R Dmk)
Hidayat Chan
07 Sep 2026
Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengapresiasi sinergitas TNI-Polri dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menghadiri press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram oleh Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB, yang digelar di Aula …
admin 2
07 Sep 2026
Post Views: 151 Torgamba, Labuhanbatu Selatan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta pertolongan jahat yang terjadi di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni PNS alias PANCA (25) dan …
Hidayat Chan
06 Sep 2026
Post Views: 102 ASAHAN,PIRNAS.COM – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura. Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 …
Hidayat Chan
05 Sep 2026
Post Views: 149 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Petugas gabungan Satreskoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 02/09 LB berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang diselundupkan oleh seorang penumpang bus ALS yang melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru. Iming-iming upah Rp 20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, …
Hidayat Chan
03 Sep 2026
Post Views: 245 LABURA,PIRNAS.COM—Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa malam (1/9/2026) . Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dan aduan masyarakat …
Hidayat Chan
31 Agu 2026
Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.