Home » Berita » Pelaku Pembuat Surat Keterangan Untuk Cerai Tak Ditahan, Korban Datangi Polres Wakatobi

Pelaku Pembuat Surat Keterangan Untuk Cerai Tak Ditahan, Korban Datangi Polres Wakatobi

Pirnas.com 23 Des 2022

PIRNAS.COM | WAKATOBI, SULTRA – Nurhayati yang merupakan korban kasus pembuat surat palsu oleh sang suami agar memperoleh rekomendasi izin ceraih dari Pemda Wakatobi mendatangi Polres Wakatobi untuk menanyakan perkembangan kasusnya, Selasa (20/12/2022).

Dimana hingga kini pelaku yang tak lain merupakan sang suami sendiri yang bernama Safiun tak kunjung di tahan walaupun telah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Wakatobi.

Kedatangannya di Polres Wakatobi di dampingi oleh pengacaranya Hajarudin.

Hajarudin mengatakan, kedatangannya bersama kliennya di Polres Wakatobi untuk menanyakan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku padahal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2022 lalu.

“Masa sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah hampir sebulan tapi belum juga di tahan,” kata Hajarudin saat di wawancarai di Polres Wakatobi, Selasa (20/22/2022).

Menurutnya, harusnya pelaku ditahan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka kerena tidak ada alasan hukum mendasar untuk tidak ditahan karena jika pelaku masih berkaliran diluar dikawatirkan akan melarikan diri dan menghingkan barang bukti.

Ia menilai penanganan perkara kliennya terkesan lambang karena sudah sekitar dua puluh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum ada tindakan untuk dilakukan ditahan terhadap tersangka.

Hajarudin menjelaskan, suami kliennya ini telah melakukan nikah sirih bersama salah seorang guru tenaga honorer di salah satu SD d pulau Tomia 6 Oktober 2021 lalu.

Sehingga untuk memuluskan niat jahatnya ini, Safiun membuat surat keterangan palsu yang di tandatangani oleh paman dan ayahnya sendiri pada 25 Januari 2022 sebagai dasar dan alasan Safiun mendapatkan surat rekomendasi izin cerai dari Pemda Wakatobi dengan nomor 472.23/206/III/2022. Bahkan surat tersebut dijadikan dasar pelaku mengajukan gugatan cerai di Pengadilan agama Wangi-wangi, walaupun pada akhirnya tidak di kabulkan cerainya oleh hakim.

Ayah Safiun yang bernama La Dade dan pamannya bernama La Madu memberikan keterangan bahwa, Kondisi rumah tangga Safiun, ST dan Nurhayati, S.Pd., M.Pd yang selama ini menurut pengetahuan kami tidak dapat dipertahankan keutuhannya lagi.
Bahwa sebagai keluarga, kami sudah berusaha melakukan mediasi, namun tidak ada niat baik untuk memperbaiki. sehingga kedua belah pihak menyepakati/menyetujui untuk melakukan perceraian (Pihak Safiun, ST untuk menggugat Nurhayati, S.Pd.,M.Pd). Oleh karena itu, untuk kedamaian di antara pasangan suami istri tersebut, mohon diberikan izin surat keterangan cerai.

Keduanya juga memberikan keterangan siap menerima risiko sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika pernyataan yang dibuat dinyatakan tidak benar.

Sementara Nurhayati menegaskan, ia tidak pernah membuat keterangan bahwa telah bersepakat untuk cerai dengan sang suami.

“Saya tidak pernah beri pernyataan bahwa mau cerai dengan suami ku,” ungkapnya

Pihaknya juga keberatan dengan penetapan tersangka hanya berjumlah satu orang, sementara ada dua orang lainnya yang memberikan keterangan palsu dalam surat pernyataan.

Hajarudin menerangkan, kedatangan mereka ini ingin bertemu secara langsung dengan Kapolres Wakatobi dan kasat Reskrim Polres Wakatobi untuk mendapatkan klarifikasi namun kedua pejabat tinggi ini tidak berada di tempat. Mereka hanya di temuai oleh Kanit Tipiter Aipda Supriyanto sebagai ketua tim penyidik kasus tersebut

Lanjutnya, berdasarkan informasi dari ketua tim penyidik Aipda Supriyanto, saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Safiun.

Selain itu, dalam waktu dekat ini tim penyidik akan turun ke pulau Tomia untuk melakukan penyitaan barang bukti.

Setelah dilakukan penyitaan barang bukti, baru pihaknya melakukan gelar perkara untuk dilakukan pernahanan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Hardi Sido menerangkan, saat ini kasus tersebut dalam lidik.

“Dalam sidik pak,” singkat Hardi Sido saat di konfirmasi melalui via WhatsApp
23/12/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 2 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 5 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 11 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

Kategori Terpopuler