- BeritaDulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila
- BeritaSatgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah
- BeritaTanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai
- BeritaGSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu
- BeritaJenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas
- BeritaTragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya
- BeritaPolsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan
- BeritaTebing Linggahara Sabet Juara I Desa Terbaik di HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu
- BeritaResepsi HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Bupati Maya Tekankan Kolaborasi

Tidak Ada Dasar Uji Kompetensi Jafung Perbendaharaan APK APBN
PIRNAS.COM | PEKANBARU – Perkembangan Pelaksanaan Jafung Terbuka Perbendaharaan Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Pengaturan jabatan fungsional secara umum diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 hal Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional sebagai peraturan lebih lanjut dari UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Upaya pengembangan karir dan profesionalisme PNS dalam pelaksanaan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu dalam bidang analisis pengelolaan keuangan APBN serta peningkatan kinerja organisasi sehingga perlu diatur suatu jabatan fungsional di bidang perbendaharaan.
Pejabat fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang diemban.
Pembagian jabatan fungsional bidang perbendaharaan terbagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional terbuka dan jabatan fungsional tertutup yang pelaksanaan jabatan fungsional terbuka diperuntukan bagi pengelola keuangan satker instansi pusat/daerah Kementerian/Lembaga yang mendapatkan alokasi anggaran dari APBN yang terdiri dari jabatan fungsional Pranata Keuangan dan jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Tata kelola jabatan fungsional (jafung) Analis Pengelola Keuangan (APK) APBN
Karakteristik dari jabatan fungsional terbuka adalah adanya pemaketan tugas dalam suatu paket butir kegiatan yang dapat dipilih oleh jafung sesuai dengan unsur tugas yang dipilih berdasarkan SK pengangkatan pertama seorang jafung APK APBN selain itu juga adanya pemaketan butir non kegiatan.
Penggunaan formasi jabatan dari sub unsur perikatan dan penyelesaian tagihan bertugas sebagai PPK, pelaksanaan perintah pembayaran bertugas sebagai PPSM, serta Analis Laporan Keuangan Instansi sebagai penyusun Laporan Keuangan.
Pemisahan sub unsur tersebut bertujuan untuk menjamin terlaksanakanya saling uji antar ketiga fungsi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kedudukan dan tanggung jawab jafung tidak merubah tugas dan wewenang PPK, PPSPM dan Bendahara maupun mekanisme yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan APBN yang dalam pelaksanaan tugasnya harus memiliki Surat Keputusan pengangkatan/penetapan dari PA/KPA/Kepala Satker, memiliki sertifikat kompetensi dari instansi pembina, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Tata kelola jabatan fungsional perbendaharaan meliputi : penyusunan kebutuhan, pengangkatan dalam jabatan fungsional, penilaian kinerja, angka kredit, kenaikan jabatan dan pemberhentian jabatan.
Perkembangan jabatan fungsional perbendaharaan Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN dilingkungan Kementerian/Lembaga
Perkembangan jabatan fungsional APK APBN dimulai dari periode inpassing/penyesuaian sd 23 Oktober 2020 dan telah berakhir pada perpanjangan inpassing S.D. 6 April 2021 (PermenPANRB No.42/2018).
Mekanisme inpassing/penyesuaian merupakan mekanisme pengangkatan PNS dalan suatu jabatan fungsional selain perpindahan jabatan, pengangkatan pertama, promosi dan penyetaraan jabatan/delayering.
Data jafung APK APBN ahli pertama, ahli muda dan ahli madya dari semester I tahun 2021 sd semester I tahun 2022 dapat kami sajikan sebagai berikut :
Ahli pertama, ahli muda dan ahli madya semester I tahun 2022 sampai dengan terbit penetapan angka kredit terdiri dari 23 orang jafung ahli pertama, 42 orang jafung ahli muda, dan 1 orang jafung ahli madya.
Ahli pertama, ahli muda dan ahli madya semester II tahun 2021 sampai dengan terbit penetapan angka kredit terdiri dari 24 orang jafung ahli pertama, 42 orang jafung ahli muda, dan 2 orang jafung ahli madya.
Ahli pertama, ahli muda dan ahli madya semester I tahun 2021 sampai dengan terbit penetapan angka kredit terdiri dari 22 orang jafung ahli pertama, 25 orang jafung ahli muda, dan 0 orang jafung ahli madya.
Dari data tersebut terlihat kenaikan jafung APK APBN dari semester I tahun 2021 sd semester I tahun 2022.
Kendala perkembangan jafung APK APBN Kendala perkembangan jafung APK APBN dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.
Faktor internal
Faktor internal kendala perkembangan jafung APK APBN adalah belum adanya tata kelola yang sempurna dari masing-masing K/L dalam melakukan pemetaan jabatan, analisis kebutuhan jafung APK APBN di masing-masing satker.
Pemetaan dan analisis kebutuhan jafung tersebut penting untuk mengetahui ketersediaan formasi dari jafung per unsur dan per level jabatan sehingga jafung yang telah mengajukan pengusulan jafung dapat langsung mengisi kebutuhan jafung APK APBN pada suatu unit.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut :
Seorang calon jafung APK APBN di suatu unit yang belum ditentukan kebutuhan jafung dan pemetaan jabatan melakukan pengusulan jafung dari jalur perpindahan jabatan.
Calon jafung APK APBN tersebut, karena telah sesuai dengan persyaratan pengusulan melakukan pengusulan sebagai calon jafung APK APBN dengan melakukan upload dokumen persyaratan pada e-jafung.kemenkeu.go.id.
Setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi mulai dari admin satker sampai dengan admin K/L dan terakhir verifikasi Unit Penyelenggara (Direktorat Sistem Perbendaharaan) calon jafung APK APBN dinyatakan lulus verifikasi untuk selanjutnya mengikuti uji kompetensi teknis dan uji kompetensi manajerial sosio kultural.
Serangkaian tahapan tersebut telah dilalui sehingga yang bersangkutan lulus administrasi dan uji kompetensi dan ditetapkan sebagai jafung APK APBN yang dituangkan dalam suatu rekomendasi dari Ditjen Perbendaharaan, namun ketika rekomendasi tersebut disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian Kementerian/Lembaga apakah pejabat pembina kepegawaian tersebut dapat langsung mengangkat calon jafung tersebut apabila kebutuhan jafung dan pemetaan jafung tersebut tidak tersedia.
Sehingga kemungkinan seorang calon jafung yang telah lulus verifikasi dokumen dan uji kompetensi tidak dapat langsung diangkat menjadi jafung APK APBN, hal ini menimbulkan kerugian waktu seorang jafung APK APBN yang seharusnya sudah dapat mulai mengumpulkan angka kredit dan dokumen pendukung untuk kemudian diusulkan angka kredit pada semester tertentu menjadi tidak bisa dilakukan.
Faktor internal berikutnya adalah kurang maksimalnya penyampaian sosialisasi materi berkaitan jafung APK APBN di lingkungan internal masing-masing satker sehingga pemahaman pegawai pada satker mengenai pentingnya jafung APK APBN dan pemenuhan dokumen pendukung dan bukti fisik yang diupload oleh jafung APK APBN tidak maksimal.
Tidak tersedianya informasi yang jelas dari pengelola kepegawaian masing-masing satker serta kurang perhatiannya dari Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing satker terhadap formasi kebutuhan jabatan fungsional APK APBN sebagai pengelola keuangan pada masing-masing satker merupakan faktor lain belum maksimalnya pelaksanaan jafung APK APBN.
Faktor Eksternal Sistem informasi berupa aplikasi berbasis web pada e-jafung.kemenkeu.go.id yang belum sepenuhnya dikenal oleh pengelola keuangan, calon jafung dan jafung APK APBN sehingga para pengguna aplikasi e-jafung mengalami kendala dalam perekaman sasaran kinerja pegawai, perekaman butir kegiatan maupun upload dokumen pendukung per butir kegiatan.
Sistem pengakuan angka kredit dari masing-masing butir kegiatan yang relatif lebih kecil bila dibandingkan dengan jafung di bidang lain seperti jafung arsiparis atau jafung pranata komputer misalnya. Hal ini membuat seorang calon jafung atau jafung APK APBN berfikir dua kali ketika mereka hendak mendaftarkan diri sebagai jafung APK APBN.
Sistem rekruitmen seleksi verifikasi dokumen administrasi dokumen juga menjadi kendala bagi seorang jafung. Pada pengakuan gelar misalnya, ketika seorang jafung sudah mempunyai ijazah sesuai dengan pengangkatan pada SK, namun ternyata dalam perjalanannya belum ada pengakuan gelar pendidikan tersebut dari BKN, maka akan berakibat seorang calon jafung APK APBN menjadi gagal menjadi jafung APK APBN.
Sistem penilaian angka kredit merupakan bagian terpenting bagi karir seorang jafung APK APBN. Seringkali angka kredit yang diusulkan dengan penetapan angka kredit dalam proses penilaian timpang sekali. Hal ini diakibatkan oleh proses penilaian yang sampai dengan saat ini masih belum sempurna.
Kurang sempurnanya proses penilaian angka kredit pada jafung APK APBN adalah dalam proses rekruitmen tim penilai jafung APK APBN.
Sampai dengan saat ini tidak ada dasar yang kuat berupa uji kompetensi atau syarat seorang ditetapkan sebagai penilai angka kredit jafung APK APBN.
Hal ini mengakibatkan dalam proses penilaian tidak maksimal, karena penilai tidak mengetahui teknis dari butir kegiatan yang diajukan oleh jafung APK APBN serta dokumen pendukung yang diupload.
Hal lain adalah ketika proses sidang pleno, dimana sidang pleno yang dihadiri oleh tim penilai hanya membahas hasil penilaian tim penilai yang berbeda saja. Sementara kedalaman kebenaran tim penilai yang sama nilainya (tim penilai yang memberikan nilai kurang dari pengusulan angka kredit) tidak dibahas dalam sidang pleno.
Hal-hal tersebut tentunya menjadi hal yang merugikan bagi seorang jafung APK APBN, karena jafung APK APBN tidak memiliki hak untuk menyanggah atau memberikan penjelasan atas usulan angka kredit dan dokumen yang diupload dan diusulkan oleh jafung APK APBN dari hasil penilaian tim penilai.
Editor R Damanik
admin 2
21 Okt 2026
Post Views: 47 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …
admin 2
21 Okt 2026
Post Views: 38 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …
admin 2
21 Okt 2026
Post Views: 43 Di tengah Kesibukan melaksanakan tugas sebagai Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Serka Ashari Nursa, memberikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SDN 01 Muaro Pingai, di Jorong Guci IV, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Selasa 20 Oktober 2026. Serka Ashari Nursa mengatakan, pemberian materi Wasbang kepada siswa Sekolah Dasar ini …
Hidayat Chan
20 Okt 2026
Post Views: 150 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …
Hidayat Chan
20 Okt 2026
Post Views: 130 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …
Hidayat Chan
20 Okt 2026
Post Views: 163 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.