Home » Berita » Sidang Dalam Perkara Kawasan Berikat Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

Sidang Dalam Perkara Kawasan Berikat Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

Pirnas.com 02 Des 2022

PIRNAS.COM | JAKARTA – Penuntut Umum JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa IMAM PRAYITNO, Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, Terdakwa HANDOKO, dan Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN.

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d Tahun 2021.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers menyampaikan ke awak media Jumat (2/12/2022) adapun 1 orang ahli dihadirkan yaitu Drs. Siswo Sujanto, DEA selaku Ahli Hukum Keuangan Negara, yang pada pokoknya menerangkan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan / administrasi keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara.

Kemudian pengertian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

Pengertian keuangan negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 meliputi 1) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman; 2) kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; 3) penerimaan negara; 4) pengeluaran negara; 4) penerimaan daerah; 5) kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; 6) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan aset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeure. Kekurangan aset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau aset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.

Kerugian negara ada 3 aspek yang menyatakan kerugian yakni Penyidik yang harus didampingi ahli dalam melakukan penyidikan yang mana dalam suatu peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara yang berwenang menghitung yaitu auditor yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan negara, dan menetapkan kerugian keuangan negara yaitu bisa terjadi karena administratif (ranah administratif) dan non administratif (wilayah perdata dan pidana, apabila mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini tindak pidana korupsi).

Teori tempus atau waktu terjadinya kerugian keuangan negara yaitu ketika uang yang seharusnya tidak keluar oleh negara menjadi keluar, atau sebaliknya semenjak uang yang seharusnya masuk ke kas negara, tidak masuk kas negara. Maka penjelasan tersebut menjadi titik awal terjadinya kerugian keuangan negara.

Tindakan-tindakan sebagaimana ilustrasi yang disampaikan oleh JPU menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus dilakukan analisa tujuan dari tindakan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang adalah tidak masuk wilayah administratif, akan tetapi perbuatan non administratif karena sejak awal ada cara-cara penyimpangan maupun perbuatan yang tidak memiliki hak atau perbuatan melawan hukum.

Perbuatan non-administratif tidak bisa diselesaikan seolah-olah perbuatan administratif, sehingga tindakan administrasi berupa pembayaran yang telah dibayar menjadi tidak sah dan pembayaran yang dilakukan tersebut tidak memiliki efek apapun termasuk mengurangi kerugian keuangan negara.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 08 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. ”

Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 22 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler