Home » Berita » Sidang Dalam Perkara Kawasan Berikat Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

Sidang Dalam Perkara Kawasan Berikat Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Ahli

Pirnas.com 02 Des 2022

PIRNAS.COM | JAKARTA – Penuntut Umum JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa IMAM PRAYITNO, Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, Terdakwa HANDOKO, dan Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN.

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d Tahun 2021.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers menyampaikan ke awak media Jumat (2/12/2022) adapun 1 orang ahli dihadirkan yaitu Drs. Siswo Sujanto, DEA selaku Ahli Hukum Keuangan Negara, yang pada pokoknya menerangkan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan / administrasi keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara.

Kemudian pengertian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

Pengertian keuangan negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 meliputi 1) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman; 2) kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; 3) penerimaan negara; 4) pengeluaran negara; 4) penerimaan daerah; 5) kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; 6) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan aset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeure. Kekurangan aset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau aset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.

Kerugian negara ada 3 aspek yang menyatakan kerugian yakni Penyidik yang harus didampingi ahli dalam melakukan penyidikan yang mana dalam suatu peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara yang berwenang menghitung yaitu auditor yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan negara, dan menetapkan kerugian keuangan negara yaitu bisa terjadi karena administratif (ranah administratif) dan non administratif (wilayah perdata dan pidana, apabila mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini tindak pidana korupsi).

Teori tempus atau waktu terjadinya kerugian keuangan negara yaitu ketika uang yang seharusnya tidak keluar oleh negara menjadi keluar, atau sebaliknya semenjak uang yang seharusnya masuk ke kas negara, tidak masuk kas negara. Maka penjelasan tersebut menjadi titik awal terjadinya kerugian keuangan negara.

Tindakan-tindakan sebagaimana ilustrasi yang disampaikan oleh JPU menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus dilakukan analisa tujuan dari tindakan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang adalah tidak masuk wilayah administratif, akan tetapi perbuatan non administratif karena sejak awal ada cara-cara penyimpangan maupun perbuatan yang tidak memiliki hak atau perbuatan melawan hukum.

Perbuatan non-administratif tidak bisa diselesaikan seolah-olah perbuatan administratif, sehingga tindakan administrasi berupa pembayaran yang telah dibayar menjadi tidak sah dan pembayaran yang dilakukan tersebut tidak memiliki efek apapun termasuk mengurangi kerugian keuangan negara.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 08 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. ”

Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 3 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 5 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

Kategori Terpopuler