- BeritaPemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Forum CSR 2026, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan
- BeritaRespon Cepat Laporan Warga, Polsek Marbau Bakar Pondok Diduga Sarang Narkoba di Belungkut
- BeritaPersetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotapinang Terungkap, Karyawan Hotel Diamankan Polres Labusel
- BeritaTahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
- BeritaLagi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Desa Gunung Selamat
- LabuhanbatuKhutbah Jumat di Masjid Raya Aek Nabara, Ustadz Kresno Broto S.Ag Ajak Jamaah Perkuat Silaturahmi
- BeritaPolres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari
- BeritaJaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional
- BeritaBupati Maya Hasmita Dorong Pembangunan Infrastruktur, 6 Proyek Strategis Labuhanbatu Diusulkan

Diduga Pengusulan Plasma PT Pulahan Seruwai Palsu Maspera Akan Lapor Polisi
PIRNAS.COM | JAKARTA – Tiga Desa di kabupaten Asahan yang merupakan berbatasan dengan perkebunan sawit milik PT Pulahan seruwai membuat pernyataan tidak pernah mengusulkan kelompok tani di desanya untuk penerima plasma dari PT pulahan Seruwai. Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Piasa Ulu kepada Wartawan pada hari Rabu 21 September 2022.
Diketahui bahwa perkebunan milik PT Pulahan Seruwai telah melaksanakan perpanjangan HGU yang berakhir pada tahun 2020 yang lalu. Untuk memperpanjng HGU tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Pada Pasal 64 Hak Guna Usaha dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih, yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum melaksanakan kemitraan (lahan plasma), wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal yang diusahakan oleh pemegang Hak Guna Usaha, pada saat perpanjangan jangka waktu atau pembaruan hak.
Pada saat ini PT Pulahan Seruwai telah memperoleh izin HGU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.13/HGU/KEM-ATR/BPN/11/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembaruan Hak Guna Usaha atas nama PT.Perusahaan Perkebunan dan Perdagangan Pulahan Seruwai disingkat PT. Pulahan Seruwai atas tanah di Kab.Asahan seluas 1.538,3578 Ha.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media, PT Pulahan Seruwai mendapatkan Izin HGU tersebut berdasarkan kelengkapan berkas perpanjangan yang dimohonkan kepada Kantor ATR dan BPN. Dalam pengusulan tersebut diantara nya PT Pulahan Seruwai telah memiliki kemitraan lahan plasma.
Nah, menurut keterangan dari Imagustinus selaku Kepala Desa Piasa Ulu bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan atau mengetahui siapa yang mengusulkan untuk peserta plasma dari Desa nya. Namun informasi yang diterimanya dari sumber yang dipercaya dirinya dan dua kepala Desa lainnya yakni Desa Padang Sari dan Desa Terusan Tengah, ada membuat pengusulan peserta plasma perkebunan PT Pulahan Seruwai. Padahal yang diketahui nya mereka tidak pernah melakukan pengusulan kelompok tani dari Desa nya untuk menjadi peserta plasma PT Pulahan Seruwai.
‘’Tidak pernah kami membuat surat pengusulan untuk peserta plasma PT Pulahan Seruwai. Jika ada pengusulan itu berarti surat itu kami duga palsu dan saya ingat, saya tidak pernah menandatangani surat itu’’. Ucap Kades Pada Wartawan.
Menyikapi hal ini Dr. Budi Abdillah, SH., MH. selaku Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat Peduli Agrarira (Maspera) mengatakan bahwa Tiga Kepala Desa yang berbatas dengan Perkebunan milik PT Pulahan Seruwai telah memberikan Kuasa kepada pihaknya nya terkait persoalan ada nya indikasi pemalsuan dokumen pengusulan peserta plasma perpanjangan HGU PT Pulahan Seruwai.
‘’ ya, memang benar, kami telah menerima kuasa dari Tiga Desa yang berbatas dengan perkebunan PT Pulahan Seruwai yakni Desa Piasa Ulu, Desa Padang Sari dan Desa Terusan tengah. Para kepala desa ini juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah sama sekali membuat surat pengusulan untuk peserta plasma. Sedangkan informasi yang kami dapatkan bahwa para kepala desa yang telah menyerahkan perakaranya kepada kami tidak pernah melakukan hal tersebut. Maka kami wajar berpendapat ada yang memalsukan dokumen atas pengusulan plasma PT Pulahan seruwai tersebut. Dan atas hal ini kami akan membuat laporan pengaduan kepada kepolisian’’. Ucap Budi selaku Advocate yang berkantor di GKBI Jl. Sudirman Lt. 39 No. 28 Jakarta Pusat.
( DM )
Hidayat Chan
06 Apr 2026
Post Views: 2 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …
Hidayat Chan
03 Apr 2026
Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …
Hidayat Chan
02 Apr 2026
Post Views: 475 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 27 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 30 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …
Hidayat Chan
30 Mar 2026
Post Views: 29 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.