- BeritaPembangunan Jalan Simpang gegas temuan – Sugiwaras Hasil Pemkab MURA Juara 2 Tingkat nasional.
- BeritaMediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
- BeritaSat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan
- BeritaGEGER! Oknum Polisi Padangsidimpuan Tipu 34 Rekan Sejawat, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar Lebih
- BeritaGotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah
- BeritaPolres Labusel Olah TKP Dugaan Pencabulan Oknum Dishub Terhadap Anak Tiri
- BeritaResidivis Kasus Sabu Diciduk di Kotapinang, Polisi Amankan 8 Paket Narkotika
- BeritaRespon Cepat Dumas, Satresnarkoba Amankan Pengedar Sabu di Labuhanbatu
- BeritaMusrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas

KPH Wil V Gelar Sosialisasi IUP-HKm Kepada Masyarakat Desa Hasang
PIRNAS.COM | Labura – Puluhan masyarakat Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), hadir mendengarkan pengarahan sosialisasi IUP HKm (Perhutanan Sosial) yang dilaksanakan oleh KPH V Aek Kanopan pada hari Selasa (6 /6/2022) di Aula Kantor Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Sebelumnya acara dibuka oleh Kepala Desa Hasang, dan Pengarahan serta pemateri dari Kepala KPH Ir. Ramlan Barus yang dibantu oleh beberapa Staf KPH Wilayah V Aek Kanopan.
Pada media ini serta kepada masyarakat yang hadir pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yakni Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus menyebutkan bahwa selama ini yang mendapatkan perijinan pengelolaan hutan hanya perusahaan -perusahaan.
Sekarang ini masyarakat boleh mendapatkan ijin pengelolaan hutan melalui kelembagaan dan boleh melalui Kelompok Tani, Koperasi atau perorangan. Nah untuk pemohon IUP HKm (Hutan Kemasyarakatan) harus di utamakan masyarakat setempat. Atau yang berdomisili di Desa Setempat. Boleh juga orang luar tapi ada persyaratan tertentu.
” Sedangkan masyarakat setempat juga harus dilihat dulu. yakni orang yang tidak memiliki lahan atau orang miskin dan orang yang keterlanjuran yang membangun dilokasi dalam kawasan hutan. Ada pun syarat dan luas pengusulan ialah maksimal nya yang di usul seluas 5000 ha.
Adapun luas per KK 2 sampai dengan 15 Ha, Surat permohonan IUP Hkm tersebut di tujukan kepada KPH yang nantinya diteruskan ke BPSKL Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. berkas permohonan nya dibuat sebanyak 7 dokumen.
Apa bila berkas di verifikasi dan dinyatakan lengkap. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bersama sama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi KPH dan LSM, Pokja. yang ditunjuk untuk melaksanakan Verifikasi. Nah. Pada saat dilapangan akan diminta kepada kelompok agar dilapangan dapat hadir kemudian menunjukkan KTP masing-masing. Dan kalau ditanya nama-nama pengusul tidak hadir pada saat verifikasi maka akan dicoret dari keanggotaan”. Ucapnya.
Kemudian Barus menyampaikan hal apa yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota Pemilik IUP HKm.
” Anggota Pemilik IUP HKm tidak boleh menanam sawit menanam tanaman yang dilarang oleh Hukum dan menggunakan alat berat yang diluar area lokasi. Tidak boleh menebang pohon yang ada didalamnya. Serta harus melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh Men LHK”. Paparnya.
Disebutkan nya bahwa Hakikat pengelolaan hutan ialah mengambil manfaat hutan tapi hutan tetap lestari. Kalau ada sawit didalamnya sampai umur 20-25 tahun harus ditebang dan batas usia sawit itu selama 3 tahun. Sebab sawit bukan katagori tanaman hutan. Jelas nya lagi.
Timnya juga menambahkan, bahwa Program pemerintah perhutanan sosial adalah program pemerintah secara nasional dengan targetan seluas 10 juta hektar lebih. Terkait Perhutanan Sosial ada 5 skema perhutanan sosial.
Pihaknya berharap kepada Kades, agar seluruh perambah agar diajak bergabung. Sebab kebanyakan ijin ketika berhasil di usul ada penolakan dari perambah yang berada dalam lokasi ijin.
“Pada proses Pengusulan IUP HKm yang pertama nantinya yang dilakukan ialah Verifikasi Administrasi, kemudian Verifikasi Tekhnis, dan Verifikasi Lapangan. Dan Jangan ada dua KTP Satu nama dan satu KK. Nanti kehutanan bekerjasama dengan Capil. Untuk pembuktian kependudukan keanggotaan. Harus semua perambah direkrut. Ketika verifikasi Tekhnis selesai. Tidak begitu lama ijin akan keluar.
Pihaknya juga mempertegas bahwa Ijin kehutanan tidak mengubah fungsi hutan. Namun hasil hutan dapat di manfaatkan”. Imbuhnya.
Hadir pada acara itu ialah Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus Kabid Perencanaan Welman dan Ibu Sondang, dari Pemerintah Desa Hasang yang hadir Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho, Sekdes Desa Hasang Dedi S. Pane. Darwin Marpaung Dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH). Sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Petani Kebun Di Desa Hasang.
Setelah Tanya jawab dari Para masyarakat yang hadir selesai acara ditutup oleh Protokol kemudian di barengi acara Poto bareng untuk publikasi dan Dokumentasi.
Amatan media tampak acara itu berjalan dengan lancar dan aman terkendali. Acara dimulai pada pukul 14:00 wib dan selesai pada pukul 16:00 wib.
Hidayat Chan
10 Apr 2026
Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …
Hidayat Chan
08 Apr 2026
Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …
Hidayat Chan
06 Apr 2026
Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …
Hidayat Chan
06 Apr 2026
Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …
Hidayat Chan
03 Apr 2026
Post Views: 45 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …
Hidayat Chan
02 Apr 2026
Post Views: 485 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.