- BeritaKapolda Sumut 2 Pekan Bungkam Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi
- BeritaWajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru
- BeritaKepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!
- BeritaApresiasi Dedikasi Anggota, Polsek Torgamba Rayakan Kenaikan Pangkat dan Pemberian Penghargaan
- BeritaBawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu
- BeritaGerak Cepat Berantas Narkoba, Polsek Bilah Hilir Ciduk Dua Warga Pangkatan
- BeritaPolsek Marbau Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Desa Belungkut
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti
- BeritaPTPN IV Regional I Klarifikasi Dugaan Ketidaksesuaian Pemupukan di Kebun Torgamba, Tegaskan Investigasi dan Evaluasi Vendor Berjalan

KPH Wil V Gelar Sosialisasi IUP-HKm Kepada Masyarakat Desa Hasang
PIRNAS.COM | Labura – Puluhan masyarakat Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), hadir mendengarkan pengarahan sosialisasi IUP HKm (Perhutanan Sosial) yang dilaksanakan oleh KPH V Aek Kanopan pada hari Selasa (6 /6/2022) di Aula Kantor Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Sebelumnya acara dibuka oleh Kepala Desa Hasang, dan Pengarahan serta pemateri dari Kepala KPH Ir. Ramlan Barus yang dibantu oleh beberapa Staf KPH Wilayah V Aek Kanopan.
Pada media ini serta kepada masyarakat yang hadir pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yakni Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus menyebutkan bahwa selama ini yang mendapatkan perijinan pengelolaan hutan hanya perusahaan -perusahaan.
Sekarang ini masyarakat boleh mendapatkan ijin pengelolaan hutan melalui kelembagaan dan boleh melalui Kelompok Tani, Koperasi atau perorangan. Nah untuk pemohon IUP HKm (Hutan Kemasyarakatan) harus di utamakan masyarakat setempat. Atau yang berdomisili di Desa Setempat. Boleh juga orang luar tapi ada persyaratan tertentu.
” Sedangkan masyarakat setempat juga harus dilihat dulu. yakni orang yang tidak memiliki lahan atau orang miskin dan orang yang keterlanjuran yang membangun dilokasi dalam kawasan hutan. Ada pun syarat dan luas pengusulan ialah maksimal nya yang di usul seluas 5000 ha.
Adapun luas per KK 2 sampai dengan 15 Ha, Surat permohonan IUP Hkm tersebut di tujukan kepada KPH yang nantinya diteruskan ke BPSKL Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. berkas permohonan nya dibuat sebanyak 7 dokumen.
Apa bila berkas di verifikasi dan dinyatakan lengkap. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bersama sama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi KPH dan LSM, Pokja. yang ditunjuk untuk melaksanakan Verifikasi. Nah. Pada saat dilapangan akan diminta kepada kelompok agar dilapangan dapat hadir kemudian menunjukkan KTP masing-masing. Dan kalau ditanya nama-nama pengusul tidak hadir pada saat verifikasi maka akan dicoret dari keanggotaan”. Ucapnya.
Kemudian Barus menyampaikan hal apa yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota Pemilik IUP HKm.
” Anggota Pemilik IUP HKm tidak boleh menanam sawit menanam tanaman yang dilarang oleh Hukum dan menggunakan alat berat yang diluar area lokasi. Tidak boleh menebang pohon yang ada didalamnya. Serta harus melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh Men LHK”. Paparnya.
Disebutkan nya bahwa Hakikat pengelolaan hutan ialah mengambil manfaat hutan tapi hutan tetap lestari. Kalau ada sawit didalamnya sampai umur 20-25 tahun harus ditebang dan batas usia sawit itu selama 3 tahun. Sebab sawit bukan katagori tanaman hutan. Jelas nya lagi.
Timnya juga menambahkan, bahwa Program pemerintah perhutanan sosial adalah program pemerintah secara nasional dengan targetan seluas 10 juta hektar lebih. Terkait Perhutanan Sosial ada 5 skema perhutanan sosial.
Pihaknya berharap kepada Kades, agar seluruh perambah agar diajak bergabung. Sebab kebanyakan ijin ketika berhasil di usul ada penolakan dari perambah yang berada dalam lokasi ijin.
“Pada proses Pengusulan IUP HKm yang pertama nantinya yang dilakukan ialah Verifikasi Administrasi, kemudian Verifikasi Tekhnis, dan Verifikasi Lapangan. Dan Jangan ada dua KTP Satu nama dan satu KK. Nanti kehutanan bekerjasama dengan Capil. Untuk pembuktian kependudukan keanggotaan. Harus semua perambah direkrut. Ketika verifikasi Tekhnis selesai. Tidak begitu lama ijin akan keluar.
Pihaknya juga mempertegas bahwa Ijin kehutanan tidak mengubah fungsi hutan. Namun hasil hutan dapat di manfaatkan”. Imbuhnya.
Hadir pada acara itu ialah Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus Kabid Perencanaan Welman dan Ibu Sondang, dari Pemerintah Desa Hasang yang hadir Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho, Sekdes Desa Hasang Dedi S. Pane. Darwin Marpaung Dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH). Sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Petani Kebun Di Desa Hasang.
Setelah Tanya jawab dari Para masyarakat yang hadir selesai acara ditutup oleh Protokol kemudian di barengi acara Poto bareng untuk publikasi dan Dokumentasi.
Amatan media tampak acara itu berjalan dengan lancar dan aman terkendali. Acara dimulai pada pukul 14:00 wib dan selesai pada pukul 16:00 wib.
Hidayat Chan
07 Jul 2026
Post Views: 189 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …
Hidayat Chan
06 Jul 2026
Post Views: 110 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …
Hidayat Chan
06 Jul 2026
Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …
Hidayat Chan
05 Jul 2026
Post Views: 81 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …
Hidayat Chan
29 Jun 2026
Post Views: 64 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 313 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.