Home » Daerah » Sidang Perdana, Wilson Lalengke Dkk Keberatan JPU Tambahkan Pasal Baru Yang Tidak Ada Dalam BAP

Sidang Perdana, Wilson Lalengke Dkk Keberatan JPU Tambahkan Pasal Baru Yang Tidak Ada Dalam BAP

Pirnas.com 24 Apr 2022

PIRNAS.COM | LAMPUNG TIMUR – Sidang perdana Wilson Lalengke dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Sukadana dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H.

Dalam pantauan media, selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim bertanya kepada para terdakwa “Apakah sudah mengerti dan menerima dakwaan?” jelas hakim.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Wilson Lalengke langsung menjawab “Saya keberatan atas dakwaan ke tiga, sebab pada saat di BAP tidak ada Pasal 335 KUHAP, kenapa JPU menambahkan pasal baru?” ungkap Wilson Lalengke.

Di tempat terpisah, usai sidang Tim Kuasa Hukum diwawancara oleh media Lampung Timur terkait pasal baru yang dimunculkan JPU, TM. Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H., salah satu kuasa hukum menjelaskan terkait Pasal 335 KUHAP yg ditambahkan JPU dalam surat dakwaannya bahwa tim PH tidak diberikan bundel berkas BAP oleh penyidik.

“Tim PH belum menerima bundel berkas BAP sehingga kami belum bisa menjelaskan apa dasar hukum JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP, jika itu masih berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada terdakwa maka sah-sah saja JPU menambahkan pasal tersebut, tapi jika nanti di pembuktian tidak ada kaitannya maka dapat dipastikan itu hanya akal-akalan JPU,” jelas Luqman.

Selain itu, lanjutnya, kami belum dapat menjelaskan secara detail terkait adanya penambahan pasal yg dibuat JPU ini. “Agak aneh aja atau mungkin JPU kebingungan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP, dimana tafsir dan sifat dari Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP kalau dikaitkan dengan bukti video perobohan bunga, tidak memenuhi unsur, makanya JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP,” terang advokat bertubuh gempal asal Aceh ini.

Ia menambahkan, Tim PH akan membuktikan nanti di persidangan dengan menghadirkan saksi ahli pidana, dan saksi-saksi dari wartawan yang pada saat itu hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/4/22) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU, menurut majelis hakim ada 17 orang saksi yang akan dihadirkan di ruang sidang nanti.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Musrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas 

Hidayat Chan

08 Apr 2026

Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …

Selaraskan 17 Prioritas Nasional, Asisten III Labuhanbatu Tekan Percepatan RKPD 2027

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Forum CSR 2026, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 45 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 485 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Kategori Terpopuler