Home » Daerah » Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Muara Tembesi Berhasil Mendamaikan Korban/Pelaku Dan Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Muara Tembesi Berhasil Mendamaikan Korban/Pelaku Dan Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Pirnas.com 29 Mar 2022

PIRNAS.COM | BATANG HARI –  Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Batang Hari Di Muara Tembesi berhasil mendamaikan korban/pelaku dan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka S dengan dasar surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari Muara Tembesi Nomor B-143/L.5.11.7/Eoh.2/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari Muara Tembesi M.F. HASIBUAN, S.H., M.H., M.M. yang berhasil dihubungi Senin ( 28/03/2022) siang mengatakan penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung RI.

” Penghentian perkara diselesaikan diluar persidangan dan persayaratanya sangat selektif, penghentian penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice merupakan upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah,namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana,” ujar FANDIE HASIBUAN kepada wartawan, Senin (28/03/2022).

Dikatakan Tersangka pencurian Sepeda Motor atas nama tersangka S hingga menangis dan memeluk erat dirinya ( KACABJARI) usai tuntutannya dihentikan.

Menurutnya persyaratan yang berlaku untuk Restoratif Justice adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Bahwa tindak pidana yang diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,Tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan Masyarakat merespon positif. karena telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban (yang di fasilitasi pihak Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi), “Sehingga dikembalikan lah keadaanya seperti semula, kami kejaksaan menginginkan  keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja,” tuturnya.

Penghentian penuntutan diluar persidangan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis dimana sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif justice yang juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh agama

” Kami juga menurunkan tim secara tertutup untuk melihat langsung kondisi real keluarganya,” tuturnya.

Kacabjari Batang Hari di Muara Tembesi juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka dan berharap tersangka tidak melakukan perbuatan tercela lagi.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan juga berdasarkan fakta-fakta bahwa terdakwa mencuri baru pertama kalinya, nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil.

” Antara tersangka dengan korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian, kemudian motif terdakwa mencuri 1 (satu) buah Sepeda Motor Supra X 125 warna biru hitam milik korban  tersebut adalah supaya bisa digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sehari hari dipakai untuk berjualan sayur mayur sebagai satu-satunya, sumber nafkah untuk isteri dan anaknya yang masih kecil,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka S disangka dengan perkara pencurian dengan sangkaan pasal 362 KUHP,.Penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Resoratif Justice yang telah  disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Setelah itu dilakukan kesepakatan perdamaian yang dilakukan antara dua belah pihak yakni korban dan tersangka, yang disaksikan Kacabjari,  Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) tokoh masyarakat, dan penyidik Tersangka S akhirnya dapat dikeluarkan dari penahanannya dan dapat kembali berkumpul dengan anak dan isterinya ;

Langkah Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi patut diapresiasi lantaran membawa institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

( Jay )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al ikhlas Ujung Bandar 

Hidayat Chan

27 Mei 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melaksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Raya Al Ikhlas, Ujung Bandar, Rabu (27/5/2026) pagi. Kehadiran Wakil Bupati disambut antusias jamaah yang telah memadati area masjid sejak pagi hari untuk menunaikan ibadah Hari Raya Kurban. Pelaksanaan Sholat Idul Adha berlangsung khidmat dan penuh …

Masyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha 1447 H 

Hidayat Chan

27 Mei 2026

Post Views: 60 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan masyarakat memadati ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengikuti pawai obor menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah bersama Bupati Labuhanbatu, Selasa malam (26/5/2026). Suasana malam takbiran berlangsung meriah dengan cahaya obor yang menyala sepanjang rute pawai di awali dari lapangan ika bina Rantauprapat, yang diiringi lantunan takbir dan shalawat dari …

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 72 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 58 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 72 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 77 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Kategori Terpopuler