Home » Hukum » PENGANKUTAN DAN PENGOLAHAN KAYU BULAT ILEGAL GENTAYANGAN DI KOTA PADANG SIDIMPUAN DAN TAPSEL.

PENGANKUTAN DAN PENGOLAHAN KAYU BULAT ILEGAL GENTAYANGAN DI KOTA PADANG SIDIMPUAN DAN TAPSEL.

Pirnas.com 18 Des 2019

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PALUTA – Pembiaran secara berjemaah dilakukan pemerintah daerah, Polhut, Polisi dan elemen lainnya yang berkaitan dan menerima tugas dan sumpah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kota Padang Sidimpuan dan Tapanuli Selatan. Hal tersebut di katakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPC.LPP-TIPIKOR RI) kepada Korwil Pirnas.com Rabu 18 Desamber 2019.

Beliau mengatakan hal tersebut di dasari oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana di dalamnya tertuang dalam BAB. I No 15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan kosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.

Dalam suatu Undang-Undang yang telah di rangkai sedemikian rupa demi menjaga segala sesuatu yang hak dan kepemilikannya sama di mata hukum sebagai warga Negara Republik Indoneaia. Sehingga beliau mengatakan banyak Peraturan dan Undang-Undang yang dengan sengaja dan terencana ditabrak serta diabaikan penegak hukum begitu juga pemerintah daerah di wilayah Hukum Kota Padang Sidimpuan dan Tapanuli Selatan. Menurut DPC.LPP-TIPIKOR RI menuturkan ada sekian hanya peraturan dan UU yang hanya sekedar di bukukan tanpa ada penerapannya antara lain BAB. IV pasal 16, BAB. IV  Pasal 20, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12 Huruf h, BAB. IV Bagian Kesatu Pasal 8 Nomor 1, BAB. III Pasal 5 yang mana Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.

Dari kesemua perintah UU yang tertera hingga berita ini di rilis Korwil Pirnas.com pengolahan kayu bulat yang asalnya dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan di olah dengan pengolahan skala besar yang menggunakan SOWMEL atau mesin gergaji pembelahan kayu yang ada di jalan BY PASS (jalan baru hapinis palopat) tepatnya di Desa Siloting dan Pudun Julu Kota Padang Sidimpuan.

Pirnas.com menerima foto dokumentasi hasil petikan kamera DPC.LPP-TIPIKOR RI dan langsung menginvestigasi lapangan, berdasarkan keterangan warga hal tersebut sudah lama berjalan dan belum ada yang berani baik penegak hukum, pemerintah daerah begitu juga POLHUT KPH VI dan X menindak SOWMEL tersebut, warga sekitar juga mengatakan hasil olahan kayunya di bawa dengan mobil truk kapasitas 40 Ton melintasi Paluta, Kota Pinang. namun warga tidak mengetahui kemana tujuan kayu tersebut di antar, apakah penegak hukum sepanjang lintasan yang di lalui Mobil tersebut tidak pernah merajai atau sengaja melewatkan? memang masyarakat sekitar mengatakan kilang pengolahan kayu tersebut memiliki beking dan cukong yang bertaring di Negara ini ungkap sumber yang tak mau identitasnya di cantumkan.

Reporter : KP6419.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 392 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 178 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 237 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 695 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 121 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 587 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler