Home » Hukum » PENGANKUTAN DAN PENGOLAHAN KAYU BULAT ILEGAL GENTAYANGAN DI KOTA PADANG SIDIMPUAN DAN TAPSEL.

PENGANKUTAN DAN PENGOLAHAN KAYU BULAT ILEGAL GENTAYANGAN DI KOTA PADANG SIDIMPUAN DAN TAPSEL.

Pirnas.com 18 Des 2019

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PALUTA – Pembiaran secara berjemaah dilakukan pemerintah daerah, Polhut, Polisi dan elemen lainnya yang berkaitan dan menerima tugas dan sumpah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kota Padang Sidimpuan dan Tapanuli Selatan. Hal tersebut di katakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPC.LPP-TIPIKOR RI) kepada Korwil Pirnas.com Rabu 18 Desamber 2019.

Beliau mengatakan hal tersebut di dasari oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana di dalamnya tertuang dalam BAB. I No 15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan kosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.

Dalam suatu Undang-Undang yang telah di rangkai sedemikian rupa demi menjaga segala sesuatu yang hak dan kepemilikannya sama di mata hukum sebagai warga Negara Republik Indoneaia. Sehingga beliau mengatakan banyak Peraturan dan Undang-Undang yang dengan sengaja dan terencana ditabrak serta diabaikan penegak hukum begitu juga pemerintah daerah di wilayah Hukum Kota Padang Sidimpuan dan Tapanuli Selatan. Menurut DPC.LPP-TIPIKOR RI menuturkan ada sekian hanya peraturan dan UU yang hanya sekedar di bukukan tanpa ada penerapannya antara lain BAB. IV pasal 16, BAB. IV  Pasal 20, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12 Huruf h, BAB. IV Bagian Kesatu Pasal 8 Nomor 1, BAB. III Pasal 5 yang mana Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.

Dari kesemua perintah UU yang tertera hingga berita ini di rilis Korwil Pirnas.com pengolahan kayu bulat yang asalnya dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan di olah dengan pengolahan skala besar yang menggunakan SOWMEL atau mesin gergaji pembelahan kayu yang ada di jalan BY PASS (jalan baru hapinis palopat) tepatnya di Desa Siloting dan Pudun Julu Kota Padang Sidimpuan.

Pirnas.com menerima foto dokumentasi hasil petikan kamera DPC.LPP-TIPIKOR RI dan langsung menginvestigasi lapangan, berdasarkan keterangan warga hal tersebut sudah lama berjalan dan belum ada yang berani baik penegak hukum, pemerintah daerah begitu juga POLHUT KPH VI dan X menindak SOWMEL tersebut, warga sekitar juga mengatakan hasil olahan kayunya di bawa dengan mobil truk kapasitas 40 Ton melintasi Paluta, Kota Pinang. namun warga tidak mengetahui kemana tujuan kayu tersebut di antar, apakah penegak hukum sepanjang lintasan yang di lalui Mobil tersebut tidak pernah merajai atau sengaja melewatkan? memang masyarakat sekitar mengatakan kilang pengolahan kayu tersebut memiliki beking dan cukong yang bertaring di Negara ini ungkap sumber yang tak mau identitasnya di cantumkan.

Reporter : KP6419.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 103 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 143 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 129 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 143 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Mafia BBM Subsidi Diduga Libatkan Karyawan SPBU 13214107 Labuhanbatu, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

Hidayat Chan

16 Jul 2025

Post Views: 112 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Praktik penyulingan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah oknum yang diduga merupakan mafia minyak disebut telah lama menjalankan aktivitas ilegal ini, dengan dugaan keterlibatan karyawan SPBU 13214107 yang berlokasi di Jalan By Pass, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau …

Ledakkan Senjata Api Kearah Petugas, Polres Binjai Tangkap Pasangan Suami Istri Bawa 1 Kg Sabu

Redaksi Syahrial

08 Jul 2025

Post Views: 176 BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, *TH (38) swasta dan PP (32) IRT * di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi …

Kategori Terpopuler