Home » Hukum » PENGANKUTAN DAN PENGOLAHAN KAYU BULAT ILEGAL GENTAYANGAN DI KOTA PADANG SIDIMPUAN DAN TAPSEL.

PENGANKUTAN DAN PENGOLAHAN KAYU BULAT ILEGAL GENTAYANGAN DI KOTA PADANG SIDIMPUAN DAN TAPSEL.

Pirnas.com 18 Des 2019

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PALUTA – Pembiaran secara berjemaah dilakukan pemerintah daerah, Polhut, Polisi dan elemen lainnya yang berkaitan dan menerima tugas dan sumpah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kota Padang Sidimpuan dan Tapanuli Selatan. Hal tersebut di katakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPC.LPP-TIPIKOR RI) kepada Korwil Pirnas.com Rabu 18 Desamber 2019.

Beliau mengatakan hal tersebut di dasari oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana di dalamnya tertuang dalam BAB. I No 15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan kosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.

Dalam suatu Undang-Undang yang telah di rangkai sedemikian rupa demi menjaga segala sesuatu yang hak dan kepemilikannya sama di mata hukum sebagai warga Negara Republik Indoneaia. Sehingga beliau mengatakan banyak Peraturan dan Undang-Undang yang dengan sengaja dan terencana ditabrak serta diabaikan penegak hukum begitu juga pemerintah daerah di wilayah Hukum Kota Padang Sidimpuan dan Tapanuli Selatan. Menurut DPC.LPP-TIPIKOR RI menuturkan ada sekian hanya peraturan dan UU yang hanya sekedar di bukukan tanpa ada penerapannya antara lain BAB. IV pasal 16, BAB. IV  Pasal 20, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12 Huruf h, BAB. IV Bagian Kesatu Pasal 8 Nomor 1, BAB. III Pasal 5 yang mana Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.

Dari kesemua perintah UU yang tertera hingga berita ini di rilis Korwil Pirnas.com pengolahan kayu bulat yang asalnya dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan di olah dengan pengolahan skala besar yang menggunakan SOWMEL atau mesin gergaji pembelahan kayu yang ada di jalan BY PASS (jalan baru hapinis palopat) tepatnya di Desa Siloting dan Pudun Julu Kota Padang Sidimpuan.

Pirnas.com menerima foto dokumentasi hasil petikan kamera DPC.LPP-TIPIKOR RI dan langsung menginvestigasi lapangan, berdasarkan keterangan warga hal tersebut sudah lama berjalan dan belum ada yang berani baik penegak hukum, pemerintah daerah begitu juga POLHUT KPH VI dan X menindak SOWMEL tersebut, warga sekitar juga mengatakan hasil olahan kayunya di bawa dengan mobil truk kapasitas 40 Ton melintasi Paluta, Kota Pinang. namun warga tidak mengetahui kemana tujuan kayu tersebut di antar, apakah penegak hukum sepanjang lintasan yang di lalui Mobil tersebut tidak pernah merajai atau sengaja melewatkan? memang masyarakat sekitar mengatakan kilang pengolahan kayu tersebut memiliki beking dan cukong yang bertaring di Negara ini ungkap sumber yang tak mau identitasnya di cantumkan.

Reporter : KP6419.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja

Hidayat Chan

21 Nov 2024

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …

Lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkoba 

Hidayat Chan

12 Sep 2024

Post Views: 110 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 122 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 90 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 85 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 65 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …

Kategori Terpopuler