PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PALUTA – Pembiaran secara berjemaah dilakukan pemerintah daerah, Polhut, Polisi dan elemen lainnya yang berkaitan dan menerima tugas dan sumpah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kota Padang Sidimpuan dan Tapanuli Selatan. Hal tersebut di katakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPC.LPP-TIPIKOR RI) kepada Korwil Pirnas.com Rabu 18 Desamber 2019.
Beliau mengatakan hal tersebut di dasari oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana di dalamnya tertuang dalam BAB. I No 15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan kosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
Dalam suatu Undang-Undang yang telah di rangkai sedemikian rupa demi menjaga segala sesuatu yang hak dan kepemilikannya sama di mata hukum sebagai warga Negara Republik Indoneaia. Sehingga beliau mengatakan banyak Peraturan dan Undang-Undang yang dengan sengaja dan terencana ditabrak serta diabaikan penegak hukum begitu juga pemerintah daerah di wilayah Hukum Kota Padang Sidimpuan dan Tapanuli Selatan. Menurut DPC.LPP-TIPIKOR RI menuturkan ada sekian hanya peraturan dan UU yang hanya sekedar di bukukan tanpa ada penerapannya antara lain BAB. IV pasal 16, BAB. IV Pasal 20, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12 Huruf h, BAB. IV Bagian Kesatu Pasal 8 Nomor 1, BAB. III Pasal 5 yang mana Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.
Dari kesemua perintah UU yang tertera hingga berita ini di rilis Korwil Pirnas.com pengolahan kayu bulat yang asalnya dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan di olah dengan pengolahan skala besar yang menggunakan SOWMEL atau mesin gergaji pembelahan kayu yang ada di jalan BY PASS (jalan baru hapinis palopat) tepatnya di Desa Siloting dan Pudun Julu Kota Padang Sidimpuan.
Pirnas.com menerima foto dokumentasi hasil petikan kamera DPC.LPP-TIPIKOR RI dan langsung menginvestigasi lapangan, berdasarkan keterangan warga hal tersebut sudah lama berjalan dan belum ada yang berani baik penegak hukum, pemerintah daerah begitu juga POLHUT KPH VI dan X menindak SOWMEL tersebut, warga sekitar juga mengatakan hasil olahan kayunya di bawa dengan mobil truk kapasitas 40 Ton melintasi Paluta, Kota Pinang. namun warga tidak mengetahui kemana tujuan kayu tersebut di antar, apakah penegak hukum sepanjang lintasan yang di lalui Mobil tersebut tidak pernah merajai atau sengaja melewatkan? memang masyarakat sekitar mengatakan kilang pengolahan kayu tersebut memiliki beking dan cukong yang bertaring di Negara ini ungkap sumber yang tak mau identitasnya di cantumkan.
Reporter : KP6419.