Home » Daerah » Distrik Manajer Labuhanbatu II Dan III dan Manajer Kebunnya TERTIDUR

Distrik Manajer Labuhanbatu II Dan III dan Manajer Kebunnya TERTIDUR

Pirnas.com 16 Des 2019

pirnas.com & pirnas.org | Labusel – Kabinet Indonesia Maju baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi dan para Menteri, Wakil Menteri sudah mulai bekerja. Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 23 Oktober 2019 yang lalu telah melaksanakan sertijab di Gedung Kementerian BUMN Jakarta Pusat. Menteri BUMN Erick Thoir telah meminta Direksi BUMN untuk membuat rencana kerja dalam 5 tahun kedepan, sebagai bahan mengevaluasi secara professional semua Direksi Perusahaan plat merah dan akan segera mengambil langkah tegas.

Bagaimana PTPN3 sebagai Induk Holding Perkebunan BUMN ?

Sebagaimana hasil temuan/investigasi Tim DPD LSM PKRN (Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional) Labuhanbatu Raya pada Distrik Labuhanbatu II Kebun Sei Kebara, dimana areal kebunnya sangat semak/kotor (pemeliharaan tanaman seperti dongkel anak kayu, tunas pelepah) tidak dikerjakan sesuai kultur teknis budidaya tanaman kelapa sawit.

“Seharusnya pelepah tanaman kelapa sawit adalah 2 pelepah dari buah/tbs yang terbawah, tapi saat ini sudah 6 pelepah dari buah/tbs paling bawah. Hal ini akan mengganggu pekerjaan lainnya (tunas pelepah dan panen) dan akan terjadi penyerapan unsur hara tanaman yang tidak bermanfaat lagi bagi tanaman kelapa sawit oleh pelepah-pelepah yang sudah tua/berlebih” ungkap Ketua DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya (Labusel, labuhanbatu, Labura).

Dalam hal ini Ketua DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya, Patar H Simorangkir, SE mempertanyakan bagamana PTPN3 mencapai produktivitas tanaman kelapa sawit bisa tercapai bila teknis kultur tanamannya saja sudah tidak di pedomani.

“Kondisi tersebut jelas menggambarkan terjadinya penyimpangan/penyalahgunaan wewenang oleh manajemen Kebun Sei Kebara, sesuai UU No:31 Tahun 1999 jo UU No:20 Tahun 2001 Tentang penyalahgunaan wewenang jabatan” ungkapnya.

Penyimpangan terhadap Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup No:32 Tahun 2009 pada areal DAS juga terjadi. Sesuai Dokumen RSPO harusnya dilakukan dengan benar dan berkelanjutan. Pada awalnya sebelum mendapat sertifikasi pelaksanaan di lapangan sangat komit dan tanaman konservasi pada areal DAS sudah selesai ditanami, dan akhirnya PTPN3 mendapat sertifikasi dari Badan RSPO.

“Seiring waktu berjalan dan saat ini daerah aliran sungai pun sudah disemprot dengan memakai bahan kimia (Piringan pokok kelapa sawit) di sepanjang areal DAS yang dapat mengganggu kesehatan karyawan dan masyarakat serta menurunnya daya dukung DAS yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi dan kekeringan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat . Perlakuan ini tidak sesuai dengan 8 prinsip, 39 kriteria RSPO” ungkapnya.

BAGAIMANA SERTIFIKASI RSPO PTPN 3 KE DEPAN ???

DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya pada tanggal 6 September 2019 dengan Nomor Surat : 050/DPD-LSMPKRN/LR/IX/2019 telah menyurati manajemen PTPN3 Sei Kebara, tapi tidak ditanggapi, malah salah satu Karpim Kebun Sei Kebara berkomentar pada Bendahara DPD LSM PKRN seakan-akan kehadiran DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya mengganggu pengelolaan perusahaan perkebunan itu. Padahal LSM PKRN di lindungi Undang-undang dan telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM dengan No:AHU-0007458.AH.01.07. Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019.

“Pemikiran karpim ini telah melanggar UU No:14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Dan Surat Klarifikasi pengelolaan DAS ke SEVP Koordinator, SEVP bidang Produksi dan SEVP bidang SDM & Umum. No : 053/DPD-LSMPKRN/LR/X/2019 tanggal 10/10/2019, telah di sampaikan ke Kandir Medan di terimah oleh Rohimin bagian Sekretaris, dan surat klarifikasi pemeliharaan tanaman kelapa sawit ke SEVP Koordinator, SEVP Bidang Produksi dan SEVP Bidang SDM & Umum. No: 055/DPD-LSMPKRN/LR/X/2009, tanggal 10/10/2019, tapi belum juga di tanggapi sampai dengan saat ini. Artinya pihak manajemen PTPN3 tidak mengindahkan informasi yang disampaikan oleh DPD LSM PKRN Labuhan Batu Raya, ujarnya.

Agar cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana pidato Presiden Republik Indonesia periode tahun 2019-2024 pada pelantikan Tgl. 20 Oktober 2019 yang lalu bisa tercapai, DPD LSM PKRN mengharapkan sesegera mungkin manajemen PTPN3 melalui SEVP Koordinator, SEVP Bidang Produksi dan SEVP Bidang SDM dan Umum melakukan Evaluasi dan Tindakan perbaikan berkelanjutan di unit kerja distrik Labuhan Batu II dan secara khusus kebun Sei Kebara.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Hidayat Chan

10 Mei 2025

Post Views: 9 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Masih terus hangat menjadi perbincangan di beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara sejak terbit di media online/siber Pirnas.com dan Tekab86.Com serta bidikkriminalnews.co.id dan viral di media sosial berupa yang menunjukan, nasi kotak dari acara MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-39 yang diberikan panitia pelaksana untuk dimakan peserta …

Ponpes Darus Sholihin Kelurahan Aek Paing Langgar surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

06 Mei 2025

Post Views: 27 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Pondok Pasantren (Ponpes) Darus Sholihin Melanggar Suran Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 tentang Efisiensi Anggaran di kementrian Agama RI Tahun 2025 dan Surat direktur jendral Pendidikan Islam kementrian Agama RI Nomor :127/Dt.I.I/PP.00/04/2025 Tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan …

Tim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti Hampir 300 Gram

Hidayat Chan

04 Mei 2025

Post Views: 27 PIRNAS.COM|LABUHANBATU– Tim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu malam (3/5/2025). Pelaku berinisial RH alias Reza (33), warga Dusun 14, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, diamankan petugas saat mengendarai …

Bupati Labuhanbatu Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas di SMPN 1 Rantau Selatan

Hidayat Chan

02 Mei 2025

Post Views: 342 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Rantau Selatan, Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (2/5). Membacakan pidato tertulis Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof Dr. Abdul Mu’ti, Bupati Labuhanbatu menyampaikan, …

Camat Panai Hilir Bungkam Ketika di Konfirmasi Terkait Nasi Kotak Kontingen di Penuhi Belatung

Hidayat Chan

02 Mei 2025

Post Views: 42 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Menindak lanjuti dari sebuah informasi di Media sosial Facebook terkait Acara MTQ ke 54 dan FSQ ke 39 pada hari senin tanggal 28 April 2025 digelar di Lapangan Baru Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara. Informasi dari salah satu akun Facebook meng upload video berdurasi …

Bupati Maya Hasmita Janjikan Hadiah Tiket Ibadah Umroh untuk Pemenang Peserta MTQ 

Hidayat Chan

28 Apr 2025

Post Views: 789 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG.,MKM berjanji akan memberikan secara pribadi 1 (satu) tiket untuk ibadah umroh bagi pemenang peserta Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 tingkat Kabupaten Labuhanbatu. Janji tersebut disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu saat memberikan sambutan acara pembukaan MTQ ke-54 dan FSQ ke-39 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025 yang …

Kategori Terpopuler