Home » Berita » Merasa Kebal Hukum, Sekelompok Orang Melakukan Pengeroyokan Terhadap Buruh Tani

Merasa Kebal Hukum, Sekelompok Orang Melakukan Pengeroyokan Terhadap Buruh Tani

Pirnas.com 12 Jan 2022

PIRNAS.COM | ROHIL – Sungguh sedih dan tragis nasib yang dialami oleh ketiga Buruh Tani ini, sebut saja namanya KA (34), HZ (27) dan MR (25). Ketiga Buruh Tani yang bekerja di Kebun Sawit yang berlokasi di Sarang Olang, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir ini mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku dari sebuah organisasi.

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib. Pada saat itu ketiga Buruh Tani yang menjadi korban sedang memasak di belakang Pondok yang mereka tempati. Tiba-tiba sekelompok orang datang dengan membawa senjata tajam dan langsung memukul bagian wajah dari HZ lalu merampas handphone yang dipegangnya. Melihat hal tersebut KA dan MR takut dan langsung mencoba untuk lari, lalu mereka dikejar sambil memegang klewang, sampai korban MR akhirnya ditangkap.

Kemudian tangan korban HZ dan MR diikat ke belakang, lalu dipukuli secara membabi buta oleh sekelompok orang tersebut dan melakukan pengerusakan pada pondok yang ditempati mereka beserta barang-barang milik ketiga Buruh Tani tersebut. Setelah puas melakukan pemukulan, korban HZ dan MR kemudian dibawa keluar dari lokasi kebun sawit sambil mencari keberadaan KA.

Saat melintas dari perkampungan warga, sekelompok orang tersebut menemukan korban KA yang pada saat itu bersembunyi dirumah seorang warga, kemudian salah seorang dari mereka langsung memiting dan menyeret korban KA dari dalam rumah. Sesampainya diluar rumah, tangan korban KA langsung diikat kebelakang menggunakan tali nilon sampai bagian leher dari korban KA juga terikat, sehingga korban KA tidak bisa melakukan pembelaan diri. Kemudian sekelompok orang tersebut langsung melakukan pemukulan secara membabi buta pada sekujur tubuh korban KA, hingga korban KA tersungkur ke tanah.

Tidak puas sampai disitu, pada saat korban KA dibawa keluar dari perkampungan, korban KA sengaja diturunkan di tengah jalan yang sepi, kemudian secara membabi buta kembali melakukan pemukulan pada sekujur tubuh korban KA, yang pada saat itu masih dalam posisi terikat.

Saat awak media ini menemui Pengacara ketiga korban di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Advokat COKY ROGANDA MANURUNG, S.H., membenarkan kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut. “Benar, atas kejadian itu ketiga klien saya mengalami luka-luka, sehingga kami sudah melakukan upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polsek Rimba Melintang sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/01/I/2022/SPKT/POLSEK RIMBA MELINTANG, tertanggal 8 Januari 2022” ujar pengacara muda tersebut.

Di akhir pembicaraan, pengacara yang sering membantu masyarakat yang kurang mampu ini mengatakan kalau Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara melalui institusi Kepolisian harus menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kemudian berharap agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap ketiga kliennya.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
GSN di Desa Belongkut, Polsek Marbau Temukan Barang Bukti Peralatan Sabu

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 70 LABURA,PIRNAS.COM – Polsek Marbau, jajaran Polres Labuhanbatu, menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun IV, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Selasa (21/7/26). Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan sebagai alat penyalahgunaan narkotika, Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW Purba, S.H., M.H., melalui Kanit …

SATRES NARKOBA LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BB 206,78 GRAM

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 76 LABUSEL,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua …

Konsolidasi APPI Tebing Tinggi Perkuat Profesionalisme Jurnalis

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 181 TEBING TINGGI,PIRNAS.COM –Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi menggelar rapat konsolidasi organisasi pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan ini bertujuan memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, serta memperkokoh komitmen terhadap profesionalisme …

Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal, Sat Samapta Polres Palas Amankan  Tersangka dan Barang Bukti 

Hidayat Chan

20 Jul 2026

Post Views: 71 PALAS,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Padang Lawas (Palas) dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan. Terbaru, Satuan Samapta Polres Palas resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial SAAH (35) beserta barang bukti puluhan slop rokok tanpa pita cukai kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka yang merupakan …

Tangkap Pengedar Sabu di Lokasi Tersembunyi, Warga Tebing Linggahara Minta Tindakan Tegas 

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Informasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, tim berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di lokasi terpencil di Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (18/07/2026). Operasi bermula pukul 15.20 WIB, saat tim menerima informasi warga mengenai aktivitas transaksi narkotika …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 108 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Kategori Terpopuler