Home » Hukum » BUPATI WAROPEN DIDUGA KORUPSI DENGAN MODUS TERLANTARKAN BARANG ASET MILIK DAERAH SEPERTI KANTOR BUPATI DAN RUMAH SAKIT UMUM

BUPATI WAROPEN DIDUGA KORUPSI DENGAN MODUS TERLANTARKAN BARANG ASET MILIK DAERAH SEPERTI KANTOR BUPATI DAN RUMAH SAKIT UMUM

Pirnas.com 12 Des 2019

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Sukabumi – Dugaan Korupsi Bupati Waropen dengan modus terlantarkan barang aset milik daerah, dalam waktu dekat ini akan dilaporkan PKN karena dengan sengaja membiarkan dan menelantarkan Kantor Bupati Botawa dan Rumah Sakit Umum Daerah Waropen,

Patar Sihotang, S.H., M.H., selaku Pimpinan Pusat PKN mengatakan, “saya dalam waktu dekat ini akan melaporkan Bupati Waropen yang mana kami duga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap aset Daerah sehingga hancur dan tidak dapat bermanfaat buat masyarakat, sehingga kalau masyarakat sakit harus berobat ke RS lainya,”ucapnya,

Patar juga menambahkan, “Berdasarkan PP No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dengan pasal 5 bahwa :

(1) Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.

(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:

  1. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
  3. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
  4. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;

Selanjutnya Bab VII Pengamanan dan Pemeliharaan Pasal 42 bahwa :

(1) Pengelola Barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.

(2) Pengamanan barang milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Dan Sanksi Pasal 99 :

(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/ daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Maka dengan mengacu undang-undang tersebut sehingga BERPOTENSI dan dapat merugikan Puluhan Miliar Keuangan Daerah Waropen dan Bupati Waropen akan kami laporkan karena telah melanggar PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah,” tegasnya.

Reporter : Eko Saputra

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 51 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 47 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 38 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …

1 Hari Release, Unit Reskrim Polsek Perbaungan Kembali Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dan Dua Penadahnya

Ades

02 Agu 2024

Post Views: 48 Pirnas.com | Sergai – Baru saja menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan Curat di wilayah hukumnya, kali ini unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di tempat potong ayam Pajak Baru Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu (10/7/20249 sekira pukul …

Semarak Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Labuhan Ruku Bersih-Bersih di Lingkungan Lapas

Harsusilawati

02 Agu 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Batu Bara – Dalam menyambut Hari Pengayoman ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ruku menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan Lapas, Sabtu(02/08/2024). Dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan bersama dengan jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melakukan kerja bakti membersihkan halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Alexa menyebut bahwa kerja bakti ini …

Kategori Terpopuler