Home » Hukum » Sadis hukum di Indonesia!! Sudah Jelas Jf Siahaan Tidak Bersalah, JPU Tuntut 11 Tahun Penjara

Sadis hukum di Indonesia!! Sudah Jelas Jf Siahaan Tidak Bersalah, JPU Tuntut 11 Tahun Penjara

Pirnas.com 08 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR –ย Sadis hukum di Indonesia yang ibarat umpama hukum itu bisa di permainkan dan di perjualbelikan, sudah jelas dari kesemua sidang yang ke 20 kali alat bukti yang di hadirkan oleh JPU yaitu berdasarkan keterangan keterangan 2 orang saksi yang di hadirkan oleh JPU, yang pertama Ayu alias IR, yang sudah jelas memberikan keterangan palsu di depan majelis hakim pengadilan negeri Rokan hilir, beliau (IR.red) bahwa JF siahaan mengeluarkan uang pada saat pembayaran di wisma Teratai Mas dari saku celannaya, tetapi dari bukti video rekaman CCTV wisma Teratai Mas JF Siahaan mengeluarkan uang dari dompet miliknya yang dengan jelas terlihat di situ tidak ada barang haram tersebut di dalam dompet JF Siahaan, sementara yang ke dua yaitu WY, jelas beliau tidak melihat barang haram tersebut ada di dompet Siahaan, karena sesuai dengan keterangannya waktu penggrebekan beliau (IR.red ) berada di luar pintu kamar wisma tersebut, serta tidak mau dikait kaitkan dengan permasalahan tersebut.

Kemudian di tambah lagi keterangan 2 orang dari tenaga ahli yaitu psikologi dan ahli hukum acara pidana ( KUHAP), mereka sepakat memberikan analisis bahwa perlu di cross check/ periksa kembali baik itu berupa alat komunikasi yang mereka pegang, mereka (IR/WY) berkomunikasi dengan siapa, pembicaraan nya apa, dan siapa siapa yang mereka hubungi sebelum atau sesudah penangkapan.

Pantauan pirnas.comย  dengan salah satu mantan pengedar yang namanya tidak mau di sebutkan / di publikasikan mengatakan, dugaan, mustahil barang haram tersebut di simpan di dalam dompet.

” Gak masuk di akal ku, kok aku sebagai pengedar di masukkan di dalam dompet ku bisa hancur barang itu, memang zaman sekarang wanita malam di jadikan penjebak bagi oknum oknum polisi untuk mencari duit”, Ujarnya.

Lanjutnya lagi, “Semua itu sudah di kondisikan mulai dari penangkapan sampai berkas tersebut naik ke JPU dan ke pengadilan, bisa saja mungkin ada unsur dendam atau sakit hati denganย  pihak keluarga terdakwa. Terangnya.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkobaย 

Hidayat Chan

12 Sep 2024

Post Views: 72 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 79 Pirnas.com | Labusel โ€“ Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 67 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 64 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 49 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …

1 Hari Release, Unit Reskrim Polsek Perbaungan Kembali Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dan Dua Penadahnya

Ades

02 Agu 2024

Post Views: 61 Pirnas.com | Sergai – Baru saja menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan Curat di wilayah hukumnya, kali ini unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di tempat potong ayam Pajak Baru Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu (10/7/20249 sekira pukul …

Kategori Terpopuler