Home » Hukum » Sadis hukum di Indonesia!! Sudah Jelas Jf Siahaan Tidak Bersalah, JPU Tuntut 11 Tahun Penjara

Sadis hukum di Indonesia!! Sudah Jelas Jf Siahaan Tidak Bersalah, JPU Tuntut 11 Tahun Penjara

Pirnas.com 08 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Sadis hukum di Indonesia yang ibarat umpama hukum itu bisa di permainkan dan di perjualbelikan, sudah jelas dari kesemua sidang yang ke 20 kali alat bukti yang di hadirkan oleh JPU yaitu berdasarkan keterangan keterangan 2 orang saksi yang di hadirkan oleh JPU, yang pertama Ayu alias IR, yang sudah jelas memberikan keterangan palsu di depan majelis hakim pengadilan negeri Rokan hilir, beliau (IR.red) bahwa JF siahaan mengeluarkan uang pada saat pembayaran di wisma Teratai Mas dari saku celannaya, tetapi dari bukti video rekaman CCTV wisma Teratai Mas JF Siahaan mengeluarkan uang dari dompet miliknya yang dengan jelas terlihat di situ tidak ada barang haram tersebut di dalam dompet JF Siahaan, sementara yang ke dua yaitu WY, jelas beliau tidak melihat barang haram tersebut ada di dompet Siahaan, karena sesuai dengan keterangannya waktu penggrebekan beliau (IR.red ) berada di luar pintu kamar wisma tersebut, serta tidak mau dikait kaitkan dengan permasalahan tersebut.

Kemudian di tambah lagi keterangan 2 orang dari tenaga ahli yaitu psikologi dan ahli hukum acara pidana ( KUHAP), mereka sepakat memberikan analisis bahwa perlu di cross check/ periksa kembali baik itu berupa alat komunikasi yang mereka pegang, mereka (IR/WY) berkomunikasi dengan siapa, pembicaraan nya apa, dan siapa siapa yang mereka hubungi sebelum atau sesudah penangkapan.

Pantauan pirnas.com  dengan salah satu mantan pengedar yang namanya tidak mau di sebutkan / di publikasikan mengatakan, dugaan, mustahil barang haram tersebut di simpan di dalam dompet.

” Gak masuk di akal ku, kok aku sebagai pengedar di masukkan di dalam dompet ku bisa hancur barang itu, memang zaman sekarang wanita malam di jadikan penjebak bagi oknum oknum polisi untuk mencari duit”, Ujarnya.

Lanjutnya lagi, “Semua itu sudah di kondisikan mulai dari penangkapan sampai berkas tersebut naik ke JPU dan ke pengadilan, bisa saja mungkin ada unsur dendam atau sakit hati dengan  pihak keluarga terdakwa. Terangnya.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 268 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 75 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 289 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 120 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 149 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler