Home » Hukum » Sadis hukum di Indonesia!! Sudah Jelas Jf Siahaan Tidak Bersalah, JPU Tuntut 11 Tahun Penjara

Sadis hukum di Indonesia!! Sudah Jelas Jf Siahaan Tidak Bersalah, JPU Tuntut 11 Tahun Penjara

Pirnas.com 08 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Sadis hukum di Indonesia yang ibarat umpama hukum itu bisa di permainkan dan di perjualbelikan, sudah jelas dari kesemua sidang yang ke 20 kali alat bukti yang di hadirkan oleh JPU yaitu berdasarkan keterangan keterangan 2 orang saksi yang di hadirkan oleh JPU, yang pertama Ayu alias IR, yang sudah jelas memberikan keterangan palsu di depan majelis hakim pengadilan negeri Rokan hilir, beliau (IR.red) bahwa JF siahaan mengeluarkan uang pada saat pembayaran di wisma Teratai Mas dari saku celannaya, tetapi dari bukti video rekaman CCTV wisma Teratai Mas JF Siahaan mengeluarkan uang dari dompet miliknya yang dengan jelas terlihat di situ tidak ada barang haram tersebut di dalam dompet JF Siahaan, sementara yang ke dua yaitu WY, jelas beliau tidak melihat barang haram tersebut ada di dompet Siahaan, karena sesuai dengan keterangannya waktu penggrebekan beliau (IR.red ) berada di luar pintu kamar wisma tersebut, serta tidak mau dikait kaitkan dengan permasalahan tersebut.

Kemudian di tambah lagi keterangan 2 orang dari tenaga ahli yaitu psikologi dan ahli hukum acara pidana ( KUHAP), mereka sepakat memberikan analisis bahwa perlu di cross check/ periksa kembali baik itu berupa alat komunikasi yang mereka pegang, mereka (IR/WY) berkomunikasi dengan siapa, pembicaraan nya apa, dan siapa siapa yang mereka hubungi sebelum atau sesudah penangkapan.

Pantauan pirnas.com  dengan salah satu mantan pengedar yang namanya tidak mau di sebutkan / di publikasikan mengatakan, dugaan, mustahil barang haram tersebut di simpan di dalam dompet.

” Gak masuk di akal ku, kok aku sebagai pengedar di masukkan di dalam dompet ku bisa hancur barang itu, memang zaman sekarang wanita malam di jadikan penjebak bagi oknum oknum polisi untuk mencari duit”, Ujarnya.

Lanjutnya lagi, “Semua itu sudah di kondisikan mulai dari penangkapan sampai berkas tersebut naik ke JPU dan ke pengadilan, bisa saja mungkin ada unsur dendam atau sakit hati dengan  pihak keluarga terdakwa. Terangnya.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Adakan Rapat Dinas, Kalapas Labuhan Ruku: Jauhi Judi Online

Harsusilawati

26 Jul 2024

Post Views: 6 Pirnas.com | Batubara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan rapat dinas, Kamis (25/07/2024) di Aula Lapas Labuhan Ruku. Dihadiri seluruh jajaran pegawai Lapas Labuhan Ruku. Jalannya rapat dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, Suriawan dengan sistem rapat berjalan dua arah, yakni penyampaian dari Kalapas dan pejabat struktural …

Satnarkoba Polres Labusel Ringkus Iwan Mustang dan Bunda di Rumah Kos Di Desa Asam Jawa

Harsusilawati

25 Jul 2024

Post Views: 15 Pirnas.com | Labuhanbatu Selatan – Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap IST alias Iwan Mustang (lk/40 tahun) warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan SBA alias Bunda (pr/29 tahun), warga Medan Helvetia disebuah rumah kos didaerah Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa tanggal 23 …

Giat Waspam Dan Pengecekan Personel Sat Lantas Polres Labusel Dalam Operasi Patuh Toba 2024

Harsusilawati

24 Jul 2024

Post Views: 29 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan melalui Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan personel yang terlibat dalam razia Operasi Patuh Toba 2024 yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (24/7/2024). Operasi Patuh Toba 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam …

Tidak Takut Aparat, HL Menjamin Bisnis Narkobanya Aman dan Terkendali

Hidayat Chan

22 Jul 2024

Post Views: 43 Pirnas.com | Labuhanbatu Utara – Polsek NA IX-X terkesan membiarkan dan lambat merespons terhadap bisnis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan regenerasi masa depan bangsa dan negara. Peredaran narkoba tumbuh subur seperti perusahaan raksasa yang memiliki banyak anak cabang atau titik lokasi di setiap wilayah hukum Polsek …

Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison

Harsusilawati

21 Jul 2024

Post Views: 31 Pirnas.com | Batu Baru – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, melakukan inspeksi langsung terhadap implementasi sistem penjara pintar dan ruang kendali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman di Pulau Nusakambangan. Dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Nusakambangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, …

LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar

Harsusilawati

20 Jul 2024

Post Views: 34 Pirnas.com | Jakarta – Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, pada tahun 2021 hingga kini masih jalan di tempat. Aparat kepolisian Polda Jawa Barat yang menerima LP tersebut terkesan mengabaikan laporan warga dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, itu. Selama …

Kategori Terpopuler