Home » Daerah » Galian C Milik SHC Arogan Dan Kebal Hukum

Galian C Milik SHC Arogan Dan Kebal Hukum

Pirnas.com 03 Sep 2021

PIRNAS.COM | MANDAU – Arogansi pemilik galian C (SHC) yang berlokasi di wilayah hukum Lurah Pamatang Pudu, Kec.Mandau, Kab.Bengkalis, Prov.Riau. Mengundang salah satu pegiat LSM PKRN (Pilar Kesejahtran Rakyat Nasional) yang kebetulan melintas dan menyembangi kegiatan galian C, namun sambutan penyedia tempat dan pekerja hingga pemilik malah saling ingin menunjukkan kemampuan dan merasa bahwa usaha/kegiatan galian C tidak termasuk tindakan melawan hukum.

Fajar Sinaga LSM PKRN (Pilar Kesejahtraan Rakyat Nasional) saat menanyakan tentang legal stending dari kegiatan galian C, petugas lapangan langsung menghubungkan pemilik galian C dengan Fajar Sinaga LSM PKRN melalui sambungan seluler milik pekerja galian C.

” Pemilik mengeluarkan lae aku juga mantan wartawan lae, jadi kalau orang pekerja itu tidak tau apa-apa itu lae,” pungkas pemilik galian C (SHC).

Mendengar jawaban dari pemilik galian C yang berlokasi Keluarahan Pamatang Pudu Kec.Mandau, Kab Bengkalis percis di Jl.Rangau

Fajar Sinaga angakat bicara patut di duga bahwa kegiatan galian C milik SHC ini tidak mengantongi izin apapun karena perlu di ketahui apabila membuka usaha galian C ataupun yang sering disebut aquari harus bisa menunjukkan izin-izin terkait.

Contohnya UU no.4 pasal 158 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Kemudian selain izin IUP dan IPR pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai pasal 161 UU no 4 tahun 2009. Untuk itu Fajar Sinaga LSM PKRN akan berkirim surat kepada pihak terkait tentang temuan ini,” pungkasnya.

Pantauan awak media pirnas.com dilapangan kamis (2/9/2021) sekira jam 4 sore melihat dengan jelas bahwa usaha galian C milik SHC bisa di kategorikan kebal hukum karena tidak tersentuh pihak terkait sama sekali walaupun alat berat bekerja terus menggaruk tanah dan langsung menjualnya ke damtruk-damtruk yang telah siap membeli.

Diminta kepada pihak-pihak terkait agar meninjau kembali kegiatan usaha galian C milik SHC dan apabila benar tidak mengantongi yang namanya izin, agar segera di tindak sesuai UU.

( Juli manik )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 14 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 323 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 333 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 32 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 23 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 438 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler