Home » Daerah » LKLH SURATI GUBSU/BUPATI/WALIKOTA TERKAIT WAJIB AMDAL BAGI PERUSAHAAN

LKLH SURATI GUBSU/BUPATI/WALIKOTA TERKAIT WAJIB AMDAL BAGI PERUSAHAAN

Pirnas.com 24 Agu 2021

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Nasional LKLH melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati /Wali Kota tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Infromasi tersebut diterima Media ini pada hari Selasa (24/08/2021) melalui pesan WhatsApp Sekjen DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah, SE.

Irmansyah, SE mengatakan bahwa perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah dan merobah bentang alam wajib memilki AMDAL sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 3 berbunyi “Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal’’ hal itu terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( Amdal ) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha’’. Katanya.

Dikatakanya lagi bahwa pihaknya DPN LKLH telah menyurati Gubernur Sumut dan Bupati/Wali Kota sesumut terkait wajib amdal bagi perusahaan melalui suratnya No. 28/DPN-LKLH/VIII/2021. Tanggal 19 Agustus 2021,ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi arahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.69/SET/PROEV/REN.0/02/2020 tgl 26 Februari 2020. Perihal peran serta DPN LKLH tentang pemantauan Limbah serta perizinan Dokumen Lingkungan’’. Imbuhnya.

Terpisah M. Sofyan Damanik selaku Ketua DPN LKLH mengatakan bahwa hasil pemantauan kami dilapangan. “Telah ditemukan banyaknya perusahaan tidak memilki AMDAL, dan perusahaan tersebut hanya memiliki UKL-UPL atau dokumen LH. Padalah perusahaan besar seperti perkebunan kepala sawit dan PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) wajib memiliki Amdal, dan hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’’. Terangnya.

(DM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Teluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga

A S

23 Agu 2026

Post Views: 71 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 310 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 137 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 160 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 176 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 133 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Kategori Terpopuler