Home » Hukum » Kelanjutan Sidang Perkara Jhon Fiter Siahaan Di PN Rohil Dipertanyakan

Kelanjutan Sidang Perkara Jhon Fiter Siahaan Di PN Rohil Dipertanyakan

Pirnas.com 11 Agu 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Gelar sidang menurut TSK Jhon Fiter Siahaan yang disangkakan memiliki 19 bungkus paket kecil butiran keristal jenis sabu, adalah sidang kelanjutan yang ke 10 kalinya. Yang biasanya sidang digelar setiap hari Rabu walau kerap tertunda.

Dalam minggu ini, TSK Jhon Fiter Siahaan mengalami sakit di dalam lapas, dengan hasil perawatan kesehatan dalam lapas telah diperiksa bahwa darah beliau dalam kategori normal 100. Namun TSK masih merasakan pening dikepala. Tiba tiba panggilan untuk  sidang pada hari Senin 9/8 dipercepat dua hari dari jadwal biasa setiap Rabu.

Ketika dimulai gelar sidang, TSK  sudah katakan  pada hakim bahwa dirinya kurang sehat, kepala terasa pening dan sangat mengganggu kondisiNYA. Juga menurut paparan TSK pada awak media ini, TSK telah bermohon pada hakim, agar sidang ditunda dan digelar kembali, Rabu atau Kamis. Namun atas keterangan TSK, hakim tidak menggubris, seraya katakan, “bila tidak ada surat  keterangan dari klinik kesehatan dari lapas, bahwa anda dalam keadaan sakit, tidak bisa… “Sidang dilanjudkan, TSK tirukan kalimat hakim.

TSK merasa dipaksa serta dijajah hak azasinya, namun dengan  kondisi kesehatan yang tidak maksimal beliaupun terpaksa mengikuti persidangan tanpa kehadiran  penasehat hukumnya.

“Mungkin penasehat hukum saya tidak tahu, sidang digelar hari Senin tersebut”, ungkap TSK Jhon Fiter Siahaan.

“Saya juga dalam persidangan tidak kontrol dalam menerima atau berikan keterangan sebab gangguan sakit kepala yang saya alami. Seolah, hal ini agar saya terjebak dengan pengakuan saya, bahwasanya benar pemilik bahan haram tersebut”, ungkapnya dengan kesal.

Bukankah setiap dilakukan pemeriksaan hukum, atau gelar sidang dipengadilan, kesehatan TSK harus dipertanyakan lebih dahulu, ketidak siapan akibat kondisi beliau yang kurang normal untuk mengikuti persidangan. Memohon dengan segala hormat agar sidang ditunda, namun hak beliau tidak dipertimbangkan.

Bukankah mempertanyakan kesehatan serta kesiapan TSK, tidak termasuk dalam butir tata cara dimulainya gelar sidang? TSK juga berhak atas pembelaan dirinya. TSK Jhon Fiter Siahaan sangat kecewa  atas perjalan proses sidang yang diduga ploroti hak hak beliau.

Atas keterangan TSK (nara sumber), Pirnas.com mencoba konfirmasi Jaksa penuntut umum  melalui via WatsApp, membenarkan kelanjutan gelar sidang, “karena menurut keterangan petugas klinik lapas langsung, hasil pemeriksaan suhu tubuh serta tekanan darah TSK  sudah normal kembali, makanya sidang dilanjudkan”, papar jaksa penuntut umum pada media ini.

Sementara Jhon Fiter Siahaan (TSK) mengharap keadilan yang benar, karena menurut paparan belau pada media ini, bahan haram (sabu)  tersebut, bukanlah miliknya.

TSK Jhon Fiter Siahaan, tetap bersikukuh bahwa ada dugaan rekayasa atas penangkapan beliau, sehingga bahan haram tersebut ada yang memaksukkan kedam dompetnya, saat TSK tertidur.

(Rahmat siregar)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 108 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 174 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 220 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 673 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 120 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 571 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler